Minggu, 28 Juni 2009

FENOMENA SYIRIK
Dipublikasi pada Tuesday, 28 January 2003
Topik: Buletin Ar Risalah



Buletin Jum'at Ar-Risalah Tahun II No. 08 / Jum`at III / 20 Shafar 1423 H - 3 Mei 2002 M

 

AlDakwah.org --- Fenomena dan kenyataan perbuatan syirik yang bertebaran di dunia islam merupakan salah satu sebab terjadinya musibah yang menimpa umat Islam, juga sebab dari berbagai fitnah, kegoncangan, dan peperangan serta berbagai azab lainya yang Allah SWT timpakan atas kaum muslimin. Hal itu terjadi, karena mereka berpaling dari tauhid dan karena perbuatan syirik yang mereka lakukan dalam aqidah dan prilaku mereka. Bukti yang jelas dari hal itu adalah apa yang kita saksikan di sebagian besar negara-negara Islam berupa berbagai macam fenomena kesyirikan yang justru oleh sebagian besar ummat islam dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, padahal Islam datang untuk menghancurkan segala bentuk kemusyrikan, karena syirik termasuk dosa besar yang tidak terampuni. 
Firman Allah SWT yang artinya:
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (QS. 4:48).
Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda:
" Barang siapa yang menemui Allah (mati) dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada-Nya sedikitpun, pasti masuk surga. Dan barang siapa menemui-Nya (mati) dalam keadaan berbuat syirik kepadaNya pasti masuk neraka". (H.R Muslim).

Diantara fenomena syirik yang sering dan banyak sekali terjadi adalah:
1. Berdo'a kepada selain Allah
Kita banyak mendengar bebagai istilah yang menyimpang dari agama, contohnya melakukan istighostah bukan kepada Allah tapi kepada Rasululah dengan mengucapkan do'a-do'a kepada beliau, padahal beliau bersabda:
"Sesungguhnya tidak boleh beristighostah kepadaku tapi istighostah itu hanya kepada Allah saja". (Ath-Thabrany). 
Dan firman SAW yang artinya:
Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfa'at dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian itu) maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim". (QS. 10:106)

2. Mengubur orang-orang shalih dimasjid
Di negara-negara Islam banyak kita saksikan kuburan berada dalam masjid, bahkan terkadang di atas kuburan itu dibangun kubah, seperti kuburan Al-Husein di Irak, Abdulqadir Al-Jailany di Baghdad, Imam Syafi'i di Mesir dan lainnya, adapun Rasulullah SAW sendiri sebenarnya dikuburkan dirumah beliau, bukan di dalam masjid, tetapi kemudian khalifah dari bani Umayyah memperluas masjid tersebut dan memasukkan kuburan beliau kedalam masjid, sedangkan Rasulullah SAW bersabda:
Artinya :" Ya Allah janganlah engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah, Allah sangat murka kepada orang-orang yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai masjid". (H.R Imam Malik dalam Almuwatha).

3. Nazar untuk para wali (orang shalih)
Sebagian orang ada yang melakukan nazar berupa binatang sembelihan, harta atau lainnya untuk wali-wali tertentu, nazar semacam ini adalah syirik dan wajib ditinggalkan, sebab nazar adalah ibadah dan ibadah hanyalah untuk Allah SAW semata. Adapun contoh nazar yang dibenarkan adalah sebagaimana yang dilakukan oleh istri Imran dalam firman Allah SWT yang artinya:
(Ingatlah), ketika isteri 'Imran berkata:"Ya Rabbku, sesungguhnya aku menazarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang saleh dan berkhidmat (di Baitul Maqdis). (QS. 3:35)

4. Menyembelih di kuburan para wali atau Nabi
Penyembelihan binatang yang dilakukan di kuburan termasuk perbuatan orang-orang musyrik, meskipun dilakukan di kuburan para Nabi atau orang yang shalih, karena orang-orang musyrik dahulupun menyembelih binatang ditempat berhala dan patung orang shalih (wali), padahal Allah SWT berfirman:
Katakanlah:"Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, (QS. 6:162)
tiada sekutu baginya;dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. 6:163)

5. Melakukan perjalanan (tour) menuju kuburan
Melakukan perjalanan menuju kuburan tertentu untuk mencari berkah apalagi untuk memohon kepadanya adalah dilarang, Rasulullah SAW sendiri yang melarangnya, sabda beliau:
"Tidak boleh dilakukan perjalanan kecuali pada tiga masjid : masjidil haram, masjidku ini dan masjidil aqsho". (Muttafaq'alaihi).
Jika kita ingin pergi ke Madinah Al-Munawarah misalnya, kita boleh mengatakan :"kami pergi untuk ziarah ke masjid Nabawi, kemudian memberi salam kepada Rasulullah SAW.

6. Berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan
Mengambil hukum dengan selain yang Allah turunkan adalah syirik, seperti menentukan hukum dengan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an Al-Karim bahkan sangat bertentangan dengannya dan juga dengan hadits yang sahih.
Ada sekelompok orang yang mengaku Islam, tapi dia mengacak-acak hukum yang telah ditetapkan Allah SWT seperti mereka menganggap hukum waris untuk laki-laki mendapat dua bagian wanita sudah tidak relevan lagi, mereka mengira hukum buatan mereka lebih adil dari hukum Allah SWT, mereka menganggap hukum Allah SWT sudah kadaluarsa. Astaghfirullahal'adzim? padahal Allah SWT berfirman:
dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati. hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS. 5:49)
Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. 5:50)



7. Ta'at kepada penguasa, ulama, syiekh (dalam maksiat kepada Allah)
Keta'atan yang dilakukan kepada peguasa, ulama atau siapapun jika itu bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah hukumnya haram, bahkan syirik, syirik semacam ini dinamai syirik tha'at (syirik keta'atan).
Diriwayatkan dari 'Ady bin Hatim bahwa dia mendegar Rasulullah SAW membaca firman Allah SWT yang artinya :"Mereka menjadikan ulama dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah?(QS At-Taubah :31) tutur 'Ady : sayapun berkata kepada beliau :"Sesungguhnya kami tidak menyembah mereka", sabda beliau: " Bukankah mereka mengharamkan apa yang telah Allah halalkan lalu kalianpun ikut mengharamkanya, dan menghalalkan apa yang telah Allah haramkan lantas kalianpun ikut menghalalkannya ? jawabku : ya, sabda beliau :"itulah (bentuk) penyembahan mereka". (H.R Imam Ahmad & Attirmidzy).
Dalam hadits lain beliau bersabda:
"Sesungguhnya keta'atan itu hanya dalam kebaikan". (H.R Bukhary dan Muslim).


by;yanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar