Jumat, 31 Desember 2010

surabaya



-->
          .





SURABAYA- Pemkot Surabaya akan mengeluarkan peraturan soal batas pembangunan di kawasan tepi laut melalui perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Surabaya sebagai revisi perda sama 2010-2029. Dalam ketentuan itu diputuskan bangunan tepi laut yang diperbolehkan tidak boleh kurang 1000 meter dari garis pantai. Ketentuan ini untuk mengatur program pembangunan perumahan yang kini marak di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya)Sekarang ini banyak pengembang membangun bangunan perumahan atau lokasi wisata yang langsung berbatasan dengan garis pantai di pantai timur dan utara Surabaya. Padahal, pemkot sudah menetapkan kawasan itu untuk kawasan konservasi alam. Nah, ke depan semua itu akan kami atur dengan memberikan batasan tersebut,”, Minggu (21/11) ,setelah ada ketentuan dalam Perda Pemkot akan membuat tanda pengaman berupa patok. Patok itu akan dipasang yang lokasinya diukur dari garis tepi pantai yang jaraknya 1000 meter.
          Siapa saja yang membangun bangunan kurang dari 1000 meter dari garis pantai, lanjutnya, pemkot akan membongkarnya. Karena itu, agar perda ini bisa bertaji pemkot akan membentengi dengan berbagai sanksi bagi pelanggarnya.Soal sanksi masih akan kami godok lagi. Terutama soal bentuk sanksi yang akan kami terapkan saat perda sudah ada, di antaranya, termasuk bongkar paksa bangunan,”.
          Setelah perda selesai pemkot akan berkoordinasi dengan provinsi karena kawasan yang berbatasan dengan laut ada yang dikelola provinsi. Tapi, pada prinsipnya ketentuan tersebut untuk kebaikan kota Surabaya sendiri, terutama untuk urusan pengembangan wilayah sampai 2029 mendatang. Sebagai gambaran, di kawasan Surabaya Timur berdiri banyak perumahan yang dekat dengan pantai. Mereka mengembangkan perumahannya sampai mendekati laut. Selain itu, mereka mengembangkan perumahan dengan membeli area tambak dari warga. Sementara warga memperoleh tambak dari cara dengan mengkapling laut berupa mengembangkan tanah oloran. Sedangkan upaya mengolor tanah ke laut akibat dari belum adanya batas pantai atau patok di tepi lautnya.
          “Dari sini lah kami membuat ketentuan tersebut. Bentuknya, seperti membuat koordinat pantai. Sehingga, siapa saja pengembang yang membangun bangunan melewati batas tersebut akan ketahuan nakalnya,” jelasnya Menurut dia, untuk kawasan pantai timur dan utara pemkot juga menetapkan 240 ha lahan sebagai kawasan wisata mangrove. Kawasan ini membentang dari gununganyar, medokan ayu, Wonorejo Rungkut, Keputih, Kenjeran (khusus untuk kawasan ini pemerintah akan mulai menanam pohon mangroev dari garis pantai menjorok 100m ke arah laut), Benowo,Pakal, Kalianak hingga Romokalisari (khusus kawasan ini akan ditetapkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau tebaru dengan menanam pohon mangroev dari garis pantai menjorok 100m ke arah darat karena kawasan ini diprediksi selalu mengalami penurunan tanah dan sering dilanda banjir). Dan menurut anggota komisi C lainnya yang tidak mau disebutkan namanya pihaknya sedang menggodok rencana pembatasan perizinan perumahan di daerah gunung anyar, medokan ayu, wonorejo rungkut, keputih, kenjeran,kalianak hingga romokalisari dengan ketentuan sebagai berikut:
           Kawasan ekowisata mangrove adalah batas pemberian izin untuk pengembangan kawasan perumahan dan tidak boleh kawasan permukiman melebihi batas tersebut, Khusus untuk daerah gunung anyar koordinat 52, wonorejo koordinat 53, medokan ayu koordinat 52,dan keputih koordinat 54 yang notabene lahannya masih banyak yang kosong dan berupa tambak akan diperketat perizinan pemanfaatan lahannya.dan untuk wilayah lain koordinat Untuk batasnya dapat dilihat dari peta RTRW berikut ini :
 
          “Kami mendukung ketentuan tersebut. Kalau bisa secepatnya dibuat agar tepi laut tidak rusak termakan bangunan perumahan semuanya,” ungkapnya.apalagi setelah disahkannya undang-undang perumahan dan kawasan permukiman yang isinya antara lain:

1.Praktik penjualan kavling bagi pengembang atau masyarakat kini tidak lagi diperbolehkan larangan ini dituangkan dalam UU perumahan dan kawasan permukiman yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, mengatakan selama ini ada kecenderungan banyak developer menjual kavling tanpa rumah diatasnya dan masih banyak ditemui masih berupa lahan kosong/tanah pekarangan/tambak/sawah yang belum berbentuk sama sekali hal itulah yang dilarang karena hanya menguntungkan pihak developer dan konsumen dirugikan karena tidak jelasnya batas dan jalan . Dalam UU praktik semacam itu tidak diperbolehkan lagi pengembang atau badan hokum atau setiap orang kalau mau menjual tanah/perumahan atau penjualan pendahuluan itu harus memastikan setidaknya 25%sudah harus tersedia misalnya bila sesuai denah lokasi ada jalan ya harus disediakan dulu jalannya dari Makadam, batu atau berpaving dan batas perkavling harus diperjelas misalnya pengembang harus memberi pondasi jalan mengeliling, jadi jangan menjual sesuatu hanya dari gambarnya hal ini untuk menghindari spekulasi atau kecurangan pihak developer, untuk pelanggaran ini pemerintah akan menyiapkan sanksi administrasi yang berupa pencabutan izin pembukaan lahan kavling dan pengembang wajib mengembalikan uang pembeli sesuai nilai harga jual terbaru dan sanksi pidana.UU ini akan segera diterapkan.
2.Melarang jual beli tanah kavling untuk investasi jangka panjang jadi pengembang tanah kavling yang saat ini banyak terdapat di kawasan pamurbaya Panturbaya harus berhati-hati karena bila pengembang atau penjual tanah kavling yang dalam waktu 1 tahun setelah disahkannya undang-undang ini tidak segera mengembangkan kawasannya untuk segera dibangun oleh para pembeli tanah kavling tersebut atau belum terdapat bangunan minimal 40% dari luas lahan yang diperjualbelikan maka dapat di jerat tindak pidana, setelah disahkanya undang-undang perumahan dan kawasan permukiman ini pemilik kavling membangun tanah kavling yang telah dibeli yang sesuai dengan pemanfaatan kawasan permukiman sesuai RTRW. Untuk itu semua pengembang di surabaya di harap untuk segera paling tidak mengeringkan lahanya(karena seperti kita ketahui masih banyaknya lahan kavling yang dijual pengembang di sekitar pamurbaya dalam bentuk tambak) dan segera membangun jaringan jalan(jadi nanti tidak ada lagi pengembang yang menjual lahan kavlingnya dalam bentuk tambak tapi pengembang harus membangun jalannya dulu ) dan petak atau batas yang harus jelas hal ini untuk memudahkan pembeli segera menata/ sedikit demi sedikit membangun rumahnya.
          Ketua komisi C DPRD Surabaya mengatakan, memang seharusnya pemkot membuat batasan tersebut. Sebab, selama ini tidak ada batasan pantainya sehingga kalau ada warga atau pengembang mengolor tanah dari laut yang mengering bisa diketahui. “Kalau, sekarang kan siapa saja orangnya akan dengan mudah mengkapling laut yang mengalami pendangkalan. Lha, wong garis pantainya saja tidak ada. Mau mengkapling ratusan hektare pun tidak kelihatan,” ujarnya. Untuk itu sudah selayaknya pemkot membuat ketentuan tersebut. Tanpa ada ketentuan pembatasan garis pantai atau pembatasan bangunan tepi laut hutan mangrove Surabaya akan terus menjorok ke laut. Bahkan, laut Surabaya-Madura bisa teruruk karenanya. Berdasarkan pantauannya, saat ini sudah banyak pengembang di pantai timur Surabaya yang diduga memanfaatkan tepi laut. Karena mereka membeli tanah oloran kepada warga setempat. PAdahal, tanah yang diolor adalah laut yang mengalami pendangkalan.

nama bayi

1.Dzakiyah:
Perempuan
Nama Indonesia
Cerdas
2.Sakya:
Perempuan
Nama Indonesia
Kebahagiaan
3.Rajni:
Perempuan
Nama Indonesia
Putri raja
4.Daryana:
Perempuan
Nama Indonesia
Memiliki bu
5.Ardiana:
Perempuan
Nama Indonesia
Memiliki ji
6.Faizah:
Perempuan
Nama Indonesia
Menang
7.Andiyanti:
Perempuan
Nama Indonesia
Kokoh jiwan
8.Feby:
Perempuan
Nama Indonesia
Lahir di bu
9.Galuh:
Perempuan
Nama Indonesia
Perak
10.Cahyaningrum:
Perempuan
Nama Indonesia
Bercahaya t
11.Gandari:
Perempuan
Nama Indonesia
Urat nadi
12.Cararini:
Perempuan
Nama Indonesia
Rembulan ya
13.Games:
Perempuan
Nama Indonesia
Anggun luwe
14.Candani:
Perempuan
Nama Indonesia
Batu pualam
15.Ganica:
Perempuan
Nama Indonesia
Perhitungan
16.Ardiyanti:
Perempuan
Nama Indonesia
Wanita yang
17.Garini:
Perempuan
Nama Indonesia
Isteri yang
18.gesya:
Perempuan
Nama Indonesia
Gadis Sempurna,cantik,pandai, seni,politik,
Pengetahuan luas, karismatik
19.Gayatri:
Perempuan
Nama Indonesia
Memiliki ti

Sabtu, 11 Desember 2010

BANJIR SURABAYA

Banjir Surabaya Kian Parah, Rp 25 M Disiapkan untuk “dikorupsi”
Masing-masing Rp 25 miliar untuk lima kota besar di Indonesia, salah satunya Surabaya.


Mobil terendam banjir
BERITA TERKAIT
• Hidup di Surabaya Lebih Murah dari China
• Bea Cukai Gagal Lacak Pabrik Rokok Ilegal
• Belum Siap, RS BDH Batal Diresmikan
• Benang Kusut Permasalahan Reklame di Surabaya
• Gula Impor Thailand Masuk Surabaya
Anto Supriyanto . *
          10 tahun terakhir, banjir di Surabaya kian parah. Tak heran, bila Departemen Pekerjaan Umum (PU) memberi dana masing-masing Rp 25 miliar untuk lima kota besar di Indonesia, salah satunya Surabaya. Kepala Dinas PU Pengairan Jatim, Mustofa Kamal Basya mengatakan dengan program urban flood control and selective city, pemerintah pusat melalui Departemen PU akan memberi bantuan untuk lima kota besar di Indonesia guna menangani banjir. ”Saya tidak hafal mana saja, yang saya tahu Surabaya mendapatkan dana bantuan tersebut sebesar Rp 25 miliar yang diberikan dalam tahun anggaran 2010 hingga 2013 mendatang,” saya mengusulkan untuk mengatasi banjir di Surabaya, rencana, pembangunannya harus dimulai dari hulu, yaitu mulai dari DAS BRANTAS sampai ke hilir. Sebab, banjir yang terjadi di Surabaya karena tingginya curah hujan yang ada di hulu sehingga mempengaruhi debit air di Kali Surabaya. Untuk itu, dalam mengatasi banjir di Surabaya harus diatasi secara menyuruh mulai dari hulu hingga ke hilir. ”Salah satu upaya adalah dengan membangun plengsengan mulai dari pintu air Nginden sampai hilir,”
Untuk mengatasi banjir di Surabaya, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Jatim pun tidak tinggal diam. Bahkan, dinas yang dikepalai oleh Budi Susilo ini juga telah membangun dua rumah pompa pada 2008 dan enam rumah pompa pada 2009 lalu tapi terkesan sia-sia dan menghamburkan uang rakyat.
          ”Rencananya tahun ini, kami akan kembali membangun dua rumah pompa. Semua dana pembangunan rumah pompa berasal dari APBN,” katanya. Masih menurut Budi Susilo, dengan pembangunan 10 rumah pompa itu dapat mengurangi daerah rawan terendam air atau banjir di Surabaya dari 20% pada 2008 menjadi 11% persen pada 2010. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) pemkot Ir Tri Rismaharini mengatakan, pemkot memang sangat membutuhkan dana bantuan dari pemerintah pusat. Dana bantuan itu sudah lama diinginkan terutama untuk mengatasi banjir di kawasan Surabaya Barat.Di Surabaya ada beberapa kawasan yang sering mengalami banjir di antaranya di kelurahan Sememi, kecamatan Benowo. Di sana ada kawasan yang sering tergenang banjir akibat tidak ada saluran air yang mewadahi dan waduk sebagai tempat penampungan.Selain itu, di kawasan perbatasan Gresik-Surabaya juga mengalami hal serupa. Kawasan itu akibat luapan Kali Lamong yang setiap musim hujan selalu banjir. Salah satu penanganan banjir di kawasan perbatasan ini harus ada kerjasama antara Pemkab Gresik dan Kota Surabaya. Kerjasama yang mungkin diusung adalah pembuatan waduk di sekitar Kali Lamong. Sementara kerjasama tersebut juga harus melibatkan pemerintah pusat melalui Departemen PU. “Kami berterimakasih kalau pemerintah pusat memberikan bantuan dana sebesar itu,” kata Risma.
Selain di kawasan Surabaya Barat, banjir juga melanda kawasan Surabaya Timur dan Selatan. Cuma banjir di sana tidak separah di kawasan Surabaya Barat,tapi hal diatas hanya sebuah retorika dari para pejabat di negri ini dana,dana dan dana lagi tapi tidak mencapai sasaran yang di tuju.
          Mengapa saya dapat mengatakan hal ini karena memang penanganan banjir selama ini hanya sia-sia dan tidak dapat menyelesaikan masalah banjir baik di Surabaya atau di seluruh wilayah Indonesia, dan hal ini bukan lagi menjadi rahasia umum ditengarai dapat “menggendutkan” pundit-pundi rupiah para pejabat di negeri ini dan dalam tulisan ini saya ingin mengatakan bahwa pemerintah baik daerah atau pusat pandai mencari “PROYEK TAHUNAN” dimana mereka dapat mencari kesempatan dalam kesempitan dari kegiatan proyek ini. Tapi dalam hal ini saya ingin memberikan solusi penanganan banjir baik di Surabaya, banjir Jakarta, banjir bandung dan banjir di kota-kota besar lainnya sebagai berikut:
A.Jangan hanya menangani banjir di daerah hilir saja dengan pengerukan normalisasi sungai, pembuatan saluran air, menambah selokan-selokan baru , pembuatan pompa-pompa air ya biarpun hal itu dapat sementara mengurangi banjir kecil tapi tidak dapat menyelesaikan masalah banjir besar, tapi hal ini harus dimulai dari daerah hulu saya akan memberikan contoh misalnya di daerah Surabaya yang mana dari hulu kita sering mendapatkan banjir kiriman dari sungai terbesar di jawa timur yaitu sungai Brantas kita ambil contoh pintu air di jagir wonokromo sabagai TITIK PERTAMA ya tepat di situ kita harus membuat waduk atau bendungan yang dapat menyimpan air dengan memperluas lebar dan kedalaman dari luasan sungai jagir misalnya memperluas tepat di sebelah kanan dan kiri sebelum jembatan wonokromo dapat kita buat waduk jadi di sebelah kirinya kita dapat menggusur permukiman di setren kali dan sebelah kanan kita ambil terminal wonokromo jadi air tawar juga tidak kita buang sia-sia dan dapat bermanfaat untuk cadangan saat musim kemarau dan saat air waduk telah memenuhi ambang batas maka TITIK KEDUA setelah kita ambil dari titik waduk /bendungan di jagir jarak sepanjang 20 km kita buat lagi waduk/bendungan yang luasanya sama seperti di jagir kemudian Titik Kedua tersebut dapat kita tutup untuk memenuhi ambang batas di titik kedua setelah mencapai ambang batas kita tutup TITIK KETIGA jaraknya setelah kita ambil dari titik waduk /bendungan dari titik kedua dengan jarak sepanjang 20 km kita buat lagi waduk/bendungan yang sama seperti di jagir kemudian titik ketiga tersebut dapat kita tutup untuk memenuhi ambang batas di titik ketiga setelah mncapai ambang batas kita tutup titik –titik berikutnya dan kita ambil experiment misalnya kita membuat 5 titik waduk/bendungan dari hulu sampai hilir dengan begitu seandainya ke-5 waduk atau bendungan tersebut telah mencapai ambang batasnya masing-masing maka saatnya kita membuka pintu air dari ke-5 waduk/bendenguan tersebut dan mengalirkannya ke hilir dengan tujuan kelaut maka DAS di daerah HILIR tidak akan mengalami suplai air berlebihan dari DAS di daerah HULU bila daerah HULU mengalamai banjir besar yang terus menerus.
          Saya berharap dengan usulan klausul saya ini pemerintah pusat/daerah bisa mengadopsi usulan ini untuk dipertimbangkan lagi secara ilmiah dan di bahas secara seksama jadi kita tidak lagi dihantui kecemasan akan adanya banjir apalagi banjir kiriman dari daerah hulu, dan tujuan dari tulisan saya adalah pemerintah baik daerah/pusat tidak menghambur-hamburkan uang rakyat hanya untuk mengurusi “PROYEK TAHUNAN” seperti selama ini terjadi.KITA BISA MENCEGAH BANJIR

Kamis, 28 Oktober 2010

Kawasan Surabaya timur

SURABAYA- Pemkot Surabaya akan mengeluarkan peraturan soal batas pembangunan di kawasan tepi laut melalui perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Surabaya sebagai revisi perda sama 2010-2029. Dalam ketentuan itu diputuskan bangunan tepi laut yang diperbolehkan tidak boleh kurang 1000 meter dari garis pantai. Ketentuan ini untuk mengatur program pembangunan perumahan yang kini marak di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya)Sekarang ini banyak pengembang membangun bangunan perumahan atau lokasi wisata yang langsung berbatasan dengan garis pantai di pantai timur dan utara Surabaya. Padahal, pemkot sudah menetapkan kawasan itu untuk kawasan konservasi alam. Nah, ke depan semua itu akan kami atur dengan memberikan batasan tersebut,”, Minggu (21/11) ,setelah ada ketentuan dalam Perda Pemkot akan membuat tanda pengaman berupa patok. Patok itu akan dipasang yang lokasinya diukur dari garis tepi pantai yang jaraknya 1000 meter.
          Siapa saja yang membangun bangunan kurang dari 1000 meter dari garis pantai, lanjutnya, pemkot akan membongkarnya. Karena itu, agar perda ini bisa bertaji pemkot akan membentengi dengan berbagai sanksi bagi pelanggarnya.Soal sanksi masih akan kami godok lagi. Terutama soal bentuk sanksi yang akan kami terapkan saat perda sudah ada, di antaranya, termasuk bongkar paksa bangunan,”.
          Setelah perda selesai pemkot akan berkoordinasi dengan provinsi karena kawasan yang berbatasan dengan laut ada yang dikelola provinsi. Tapi, pada prinsipnya ketentuan tersebut untuk kebaikan kota Surabaya sendiri, terutama untuk urusan pengembangan wilayah sampai 2029 mendatang. Sebagai gambaran, di kawasan Surabaya Timur berdiri banyak perumahan yang dekat dengan pantai. Mereka mengembangkan perumahannya sampai mendekati laut. Selain itu, mereka mengembangkan perumahan dengan membeli area tambak dari warga. Sementara warga memperoleh tambak dari cara dengan mengkapling laut berupa mengembangkan tanah oloran. Sedangkan upaya mengolor tanah ke laut akibat dari belum adanya batas pantai atau patok di tepi lautnya.
          “Dari sini lah kami membuat ketentuan tersebut. Bentuknya, seperti membuat koordinat pantai. Sehingga, siapa saja pengembang yang membangun bangunan melewati batas tersebut akan ketahuan nakalnya,” jelasnya Menurut dia, untuk kawasan pantai timur dan utara pemkot juga menetapkan 240 ha lahan sebagai kawasan wisata mangrove. Kawasan ini membentang dari gununganyar, medokan ayu, Wonorejo Rungkut, Keputih, Kenjeran (khusus untuk kawasan ini pemerintah akan mulai menanam pohon mangroev dari garis pantai menjorok 100m ke arah laut), Benowo,Pakal, Kalianak hingga Romokalisari (khusus kawasan ini akan ditetapkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau tebaru dengan menanam pohon mangroev dari garis pantai menjorok 100m ke arah darat karena kawasan ini diprediksi selalu mengalami penurunan tanah dan sering dilanda banjir). Dan menurut anggota komisi C lainnya yang tidak mau disebutkan namanya pihaknya sedang menggodok rencana pembatasan perizinan perumahan di daerah gunung anyar, medokan ayu, wonorejo rungkut, keputih, kenjeran,kalianak hingga romokalisari dengan ketentuan sebagai berikut:
           Kawasan ekowisata mangrove adalah batas pemberian izin untuk pengembangan kawasan perumahan dan tidak boleh kawasan permukiman melebihi batas tersebut, Khusus untuk daerah gunung anyar koordinat 52, wonorejo koordinat 53, medokan ayu koordinat 52,dan keputih koordinat 54 yang notabene lahannya masih banyak yang kosong dan berupa tambak akan diperketat perizinan pemanfaatan lahannya.dan untuk wilayah lain koordinat Untuk batasnya dapat dilihat dari peta RTRW berikut ini :
 
          “Kami mendukung ketentuan tersebut. Kalau bisa secepatnya dibuat agar tepi laut tidak rusak termakan bangunan perumahan semuanya,” ungkapnya.apalagi setelah disahkannya undang-undang perumahan dan kawasan permukiman yang isinya antara lain:

1.Praktik penjualan kavling bagi pengembang atau masyarakat kini tidak lagi diperbolehkan larangan ini dituangkan dalam UU perumahan dan kawasan permukiman yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, mengatakan selama ini ada kecenderungan banyak developer menjual kavling tanpa rumah diatasnya dan masih banyak ditemui masih berupa lahan kosong/tanah pekarangan/tambak/sawah yang belum berbentuk sama sekali hal itulah yang dilarang karena hanya menguntungkan pihak developer dan konsumen dirugikan karena tidak jelasnya batas dan jalan . Dalam UU praktik semacam itu tidak diperbolehkan lagi pengembang atau badan hokum atau setiap orang kalau mau menjual tanah/perumahan atau penjualan pendahuluan itu harus memastikan setidaknya 25%sudah harus tersedia misalnya bila sesuai denah lokasi ada jalan ya harus disediakan dulu jalannya dari Makadam, batu atau berpaving dan batas perkavling harus diperjelas misalnya pengembang harus memberi pondasi jalan mengeliling, jadi jangan menjual sesuatu hanya dari gambarnya hal ini untuk menghindari spekulasi atau kecurangan pihak developer, untuk pelanggaran ini pemerintah akan menyiapkan sanksi administrasi yang berupa pencabutan izin pembukaan lahan kavling dan pengembang wajib mengembalikan uang pembeli sesuai nilai harga jual terbaru dan sanksi pidana.UU ini akan segera diterapkan.
2.Melarang jual beli tanah kavling untuk investasi jangka panjang jadi pengembang tanah kavling yang saat ini banyak terdapat di kawasan pamurbaya Panturbaya harus berhati-hati karena bila pengembang atau penjual tanah kavling yang dalam waktu 1 tahun setelah disahkannya undang-undang ini tidak segera mengembangkan kawasannya untuk segera dibangun oleh para pembeli tanah kavling tersebut atau belum terdapat bangunan minimal 40% dari luas lahan yang diperjualbelikan maka dapat di jerat tindak pidana, setelah disahkanya undang-undang perumahan dan kawasan permukiman ini pemilik kavling membangun tanah kavling yang telah dibeli yang sesuai dengan pemanfaatan kawasan permukiman sesuai RTRW. Untuk itu semua pengembang di surabaya di harap untuk segera paling tidak mengeringkan lahanya(karena seperti kita ketahui masih banyaknya lahan kavling yang dijual pengembang di sekitar pamurbaya dalam bentuk tambak) dan segera membangun jaringan jalan(jadi nanti tidak ada lagi pengembang yang menjual lahan kavlingnya dalam bentuk tambak tapi pengembang harus membangun jalannya dulu ) dan petak atau batas yang harus jelas hal ini untuk memudahkan pembeli segera menata/ sedikit demi sedikit membangun rumahnya.
          Ketua komisi C DPRD Surabaya mengatakan, memang seharusnya pemkot membuat batasan tersebut. Sebab, selama ini tidak ada batasan pantainya sehingga kalau ada warga atau pengembang mengolor tanah dari laut yang mengering bisa diketahui. “Kalau, sekarang kan siapa saja orangnya akan dengan mudah mengkapling laut yang mengalami pendangkalan. Lha, wong garis pantainya saja tidak ada. Mau mengkapling ratusan hektare pun tidak kelihatan,” ujarnya. Untuk itu sudah selayaknya pemkot membuat ketentuan tersebut. Tanpa ada ketentuan pembatasan garis pantai atau pembatasan bangunan tepi laut hutan mangrove Surabaya akan terus menjorok ke laut. Bahkan, laut Surabaya-Madura bisa teruruk karenanya. Berdasarkan pantauannya, saat ini sudah banyak pengembang di pantai timur Surabaya yang diduga memanfaatkan tepi laut. Karena mereka membeli tanah oloran kepada warga setempat. PAdahal, tanah yang diolor adalah laut yang mengalami pendangkalan.
         

Senin, 11 Oktober 2010

PENGANGGURAN

PENGANGGURAN
Pengangguran di Indonesia yang semakin tak tertampung sungguh membuat kita semua sangat trenyuh apalagi ditambah dengan pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah dan pejabat-pejabat yang berwenang apa yang bisa menjadi solusi dari pengurangan jumlah pengangguran di negri ini mereka hanya memikirkan bagaimana mereka dan keluarga mereka dapat terpenuhi bahkan terlampaui kebutuhan hidupnya dengan cara menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya, dan diperparah lagi para pejabat notabene gengsi mendengar suara rakyat yang mendesis bak angin sepoi-sepoi tapi begitu suara rakyat berubah menjadi anarkis mereka kalang kabut.
Dalam pembahasan yang akan saya urai ini saya tidak ingin membela pemerintah dan rakyat tapi saya ingin memberikan sumbangsih usulan saya ini di jadikan penelitian dari solusi apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah menurut saya pemerintah harus 1.kurangi masa pensiun para pegawai negri sipil dan pegawai pemerintah lain termasuk angkatan bersenjatanya dan polisi yang tidak mempunyai jabatan structural misalnya kita batasi masa pensiun menjadi usia 48 tahun,atau kita bikin system seperti di TNI yang ter daftar dari tamtama,bintara batas usia pensiun max 48 tahun menjadi 45 tahun akademi max 55 menjadi 50 tahun dan kita revisi lagi batas penerimaan uang pensiun max 20 tahun menerima uang pension dihitung setelah masa pension dan untuk kasus meninggal tetep kita terapkan system yang selama ini berjalan,jadi kita bisa menghemat anggaran Negara dan hasil dari penghematan tadi bisa kita gunakan untuk merekrut pegawai pemerintah yang baru dan itu bisa membuka kesempatan kerja baru jadi secara tidak langsung pengangguran dapat terkurangi.
2.hilangkan kerja rangkap baik untuk pegawai yang ada di pemerintahan atau swasta karena pantauan yang saya lihat saat ini memang itu telah terjadi pada masyarakat kita baik di pemerintahan atau swasta.ini sungguh sangat ironis dimana orang sussah mendapatkan satu pekerjaan malah ada masyarakat kita yang mencari kerja rangkap karena memanfaatkan kesempatan.

Sabtu, 28 Agustus 2010

masalah pengangguran di indonesia

Inilah masalah yang tak pernah bisa di selesaikan oleh pemerintah indonesia tetapi buat saya sangat mudah dan sangat simple bila pemerintah mau membahas masalah ini dengan saya sendiri sebagai pribadi dengan usulan:
1.Menghilangkan masa pensiun yang se umur hidup bagi pegawai negri yaitu dengan membatasi uang tunjangan pensiun selama-lamanya 20 tahun setelah masa pensiun. dan tetap berlaku bila sebelum masa tunjangan pensiun 20 tahun habis dan pensiunan dinyatakan meninggal maka tidak berhak lagi mendapatkan uang tunjangan pensiun tetapi istri tetap mendapatkan uang tunjangan janda pensiunan.
2.mempercepat masa pensiun pegawai pemerintah maksimal pada usia 50 tahun bagi pegawai pemerintah yang tidak memegang jabatan penting dan maksimal 65 tahun bagi pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting,dengan begitu masa regenerasi akan berjalan dengan baik karena saya ambil asumsi seorang pegawai yang sudah bekerja selama kurang lebih 30 tahun sebagai pegawai pemerintah pasti secara ekonomi telah terpenuhi kebutuhan dasarnya akan pangan, sandang, papan.
bahasan diatas hanya gambaran sebagian kecil permasalahan untuk tindakan lebih lanjut

usulan pengembangan pembangunan di surabaya timur

SURABAYA- Pemkot Surabaya akan mengeluarkan peraturan soal batas pembangunan di kawasan tepi laut melalui perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Surabaya sebagai revisi perda sama 2010-2029. Dalam ketentuan itu diputuskan bangunan tepi laut yang diperbolehkan tidak boleh kurang 1000 meter dari garis pantai. Ketentuan ini untuk mengatur program pembangunan perumahan yang kini marak di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya)Sekarang ini banyak pengembang membangun bangunan perumahan atau lokasi wisata yang langsung berbatasan dengan garis pantai di pantai timur dan utara Surabaya. Padahal, pemkot sudah menetapkan kawasan itu untuk kawasan konservasi alam. Nah, ke depan semua itu akan kami atur dengan memberikan batasan tersebut,”, Minggu (21/11) ,setelah ada ketentuan dalam Perda Pemkot akan membuat tanda pengaman berupa patok. Patok itu akan dipasang yang lokasinya diukur dari garis tepi pantai yang jaraknya 1000 meter.
          Siapa saja yang membangun bangunan kurang dari 1000 meter dari garis pantai, lanjutnya, pemkot akan membongkarnya. Karena itu, agar perda ini bisa bertaji pemkot akan membentengi dengan berbagai sanksi bagi pelanggarnya.Soal sanksi masih akan kami godok lagi. Terutama soal bentuk sanksi yang akan kami terapkan saat perda sudah ada, di antaranya, termasuk bongkar paksa bangunan,”.
          Setelah perda selesai pemkot akan berkoordinasi dengan provinsi karena kawasan yang berbatasan dengan laut ada yang dikelola provinsi. Tapi, pada prinsipnya ketentuan tersebut untuk kebaikan kota Surabaya sendiri, terutama untuk urusan pengembangan wilayah sampai 2029 mendatang. Sebagai gambaran, di kawasan Surabaya Timur berdiri banyak perumahan yang dekat dengan pantai. Mereka mengembangkan perumahannya sampai mendekati laut. Selain itu, mereka mengembangkan perumahan dengan membeli area tambak dari warga. Sementara warga memperoleh tambak dari cara dengan mengkapling laut berupa mengembangkan tanah oloran. Sedangkan upaya mengolor tanah ke laut akibat dari belum adanya batas pantai atau patok di tepi lautnya.
          “Dari sini lah kami membuat ketentuan tersebut. Bentuknya, seperti membuat koordinat pantai. Sehingga, siapa saja pengembang yang membangun bangunan melewati batas tersebut akan ketahuan nakalnya,” jelasnya Menurut dia, untuk kawasan pantai timur dan utara pemkot juga menetapkan 240 ha lahan sebagai kawasan wisata mangrove. Kawasan ini membentang dari gununganyar, medokan ayu, Wonorejo Rungkut, Keputih, Kenjeran (khusus untuk kawasan ini pemerintah akan mulai menanam pohon mangroev dari garis pantai menjorok 100m ke arah laut), Benowo,Pakal, Kalianak hingga Romokalisari (khusus kawasan ini akan ditetapkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau tebaru dengan menanam pohon mangroev dari garis pantai menjorok 100m ke arah darat karena kawasan ini diprediksi selalu mengalami penurunan tanah dan sering dilanda banjir). Dan menurut anggota komisi C lainnya yang tidak mau disebutkan namanya pihaknya sedang menggodok rencana pembatasan perizinan perumahan di daerah gunung anyar, medokan ayu, wonorejo rungkut, keputih, kenjeran,kalianak hingga romokalisari dengan ketentuan sebagai berikut:
           Kawasan ekowisata mangrove adalah batas pemberian izin untuk pengembangan kawasan perumahan dan tidak boleh kawasan permukiman melebihi batas tersebut, Khusus untuk daerah gunung anyar koordinat 52, wonorejo koordinat 53, medokan ayu koordinat 52,dan keputih koordinat 54 yang notabene lahannya masih banyak yang kosong dan berupa tambak akan diperketat perizinan pemanfaatan lahannya.dan untuk wilayah lain koordinat Untuk batasnya dapat dilihat dari peta RTRW berikut ini :
 
          “Kami mendukung ketentuan tersebut. Kalau bisa secepatnya dibuat agar tepi laut tidak rusak termakan bangunan perumahan semuanya,” ungkapnya.apalagi setelah disahkannya undang-undang perumahan dan kawasan permukiman yang isinya antara lain:

1.Praktik penjualan kavling bagi pengembang atau masyarakat kini tidak lagi diperbolehkan larangan ini dituangkan dalam UU perumahan dan kawasan permukiman yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, mengatakan selama ini ada kecenderungan banyak developer menjual kavling tanpa rumah diatasnya dan masih banyak ditemui masih berupa lahan kosong/tanah pekarangan/tambak/sawah yang belum berbentuk sama sekali hal itulah yang dilarang karena hanya menguntungkan pihak developer dan konsumen dirugikan karena tidak jelasnya batas dan jalan . Dalam UU praktik semacam itu tidak diperbolehkan lagi pengembang atau badan hokum atau setiap orang kalau mau menjual tanah/perumahan atau penjualan pendahuluan itu harus memastikan setidaknya 25%sudah harus tersedia misalnya bila sesuai denah lokasi ada jalan ya harus disediakan dulu jalannya dari Makadam, batu atau berpaving dan batas perkavling harus diperjelas misalnya pengembang harus memberi pondasi jalan mengeliling, jadi jangan menjual sesuatu hanya dari gambarnya hal ini untuk menghindari spekulasi atau kecurangan pihak developer, untuk pelanggaran ini pemerintah akan menyiapkan sanksi administrasi yang berupa pencabutan izin pembukaan lahan kavling dan pengembang wajib mengembalikan uang pembeli sesuai nilai harga jual terbaru dan sanksi pidana.UU ini akan segera diterapkan.
2.Melarang jual beli tanah kavling untuk investasi jangka panjang jadi pengembang tanah kavling yang saat ini banyak terdapat di kawasan pamurbaya Panturbaya harus berhati-hati karena bila pengembang atau penjual tanah kavling yang dalam waktu 1 tahun setelah disahkannya undang-undang ini tidak segera mengembangkan kawasannya untuk segera dibangun oleh para pembeli tanah kavling tersebut atau belum terdapat bangunan minimal 40% dari luas lahan yang diperjualbelikan maka dapat di jerat tindak pidana, setelah disahkanya undang-undang perumahan dan kawasan permukiman ini pemilik kavling membangun tanah kavling yang telah dibeli yang sesuai dengan pemanfaatan kawasan permukiman sesuai RTRW. Untuk itu semua pengembang di surabaya di harap untuk segera paling tidak mengeringkan lahanya(karena seperti kita ketahui masih banyaknya lahan kavling yang dijual pengembang di sekitar pamurbaya dalam bentuk tambak) dan segera membangun jaringan jalan(jadi nanti tidak ada lagi pengembang yang menjual lahan kavlingnya dalam bentuk tambak tapi pengembang harus membangun jalannya dulu ) dan petak atau batas yang harus jelas hal ini untuk memudahkan pembeli segera menata/ sedikit demi sedikit membangun rumahnya.
          Ketua komisi C DPRD Surabaya mengatakan, memang seharusnya pemkot membuat batasan tersebut. Sebab, selama ini tidak ada batasan pantainya sehingga kalau ada warga atau pengembang mengolor tanah dari laut yang mengering bisa diketahui. “Kalau, sekarang kan siapa saja orangnya akan dengan mudah mengkapling laut yang mengalami pendangkalan. Lha, wong garis pantainya saja tidak ada. Mau mengkapling ratusan hektare pun tidak kelihatan,” ujarnya. Untuk itu sudah selayaknya pemkot membuat ketentuan tersebut. Tanpa ada ketentuan pembatasan garis pantai atau pembatasan bangunan tepi laut hutan mangrove Surabaya akan terus menjorok ke laut. Bahkan, laut Surabaya-Madura bisa teruruk karenanya. Berdasarkan pantauannya, saat ini sudah banyak pengembang di pantai timur Surabaya yang diduga memanfaatkan tepi laut. Karena mereka membeli tanah oloran kepada warga setempat. PAdahal, tanah yang diolor adalah laut yang mengalami pendangkalan.

Selasa, 02 Maret 2010

KOTA BARU DI SURABAYA RAYA


JAWA TIMUR –KOTA SATELITE BARU DI SURABAYA RAYA 

PENULIS IDE:SUPRIYANTO, SE 
Pemerhati tata kota

             Berdasarkan data di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim, sejak tahun 2000 pertumbuhan penduduk di Jatim dibawah 1%. Sedangkan laju pertumbuhan penduduk Jatim per tahun selama 10 tahun terakhir periode sebesar 0,75%. Dan laju pertumbuhan penduduk dibawah 1%, diharapkan bisa memberi sumbangan terhadap proses perencanaan pembangunan yang matang dan muaranya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
              Hal yang menarik bahwa perkembangan penduduk perkotaan ternyata juga meningkat tajam. Peningkatan penduduk kota yang terus meningkat membuat Pemerintah provinsi Jawa Timur Dan pemerintah pusat berinisiatif untuk membangun suatu kawasan terpadu seperti menciptakan kota mandiri. Sehingga masyarakat sekitar tak selalu menggantungkan perekonomian dari masyarakat kota sebagai salah satu tempat untuk memutar roda perekonomian. 
                Saya sebagai penulis mengusulkan Salah satu master plan yang sudah saya  siapkan  adalah pembangunan KOTA BARU SIDOARJO, KOTA BARU GRESIK,KOTA BARU SURABAYA dan KOTA BARU MOJOKERTO dipilihnya kawasan tersebut karena dinilai sebagai salah satu kawasan yang strategis. Apalagi Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpu-pera) memberi peluang Wilayah surabaya raya sebagai kawasan yang mendapat jatah program pengembangan kawasan. Dan tentunya dana yang disiapkan untuk megaproyek tersebut tidak main-main hingga mencapai triliunan. Saya sebagai penulis mengusulkan Rencana ada 4 kota satelite baru yang ditetapkan menjadi wilayah pengembangan KOTA mandiri terpadu yakni sidoarjo di Krian -Wonoayu, Gresik di Driyorejo-Menganti ,Surabaya di lakarsantri-sambikerep dan mojokerto di mojosari dan ngoro.
 ( tersaji dalam peta)
                 Dipilihnya Kecamatan KOTA BARU satelite tersebut karena wilayah ini ditengarai sebagai salah satu wilayah yang strategis sebagai penghubung dari kecamatan-kecamatan tersebut. Karena sebagai wilayah penghubung yang strategis untuk mempertemukan Benowo- krian hingga tembus Mojosari. Program pengembangan kawasan permukiman di wilayah kota baru ini sebenarnya sudah bergulir untuk tahap awal disiapkan 10.000 hektare lahan untuk pengembangan perumahan terpadu yang terbagi sebagai berikut:.
    1.Untuk wilayah sidoarjo Tepatnya dimulai dengan pembangunan perumahan Nirwana Regency, Jasmine Recidence,Krian Sejahtera, hingga Bumi Papan Selaras,Mandiri residen,Green House regency, kemasan regency, perum griyaloka,citra harmoni,griya samudra,babadan asri ,grand candinegoro dll, 
     2. Untuk wilayah Surabaya tepatnya dimulai dengan perumahan citraland lakarsantri,perum pakuwon indah,perum manukan,perum benowo indah dll
     3.Untuk wilayah Gresik tepatnya  dengan perum driyorejo kota baru, perum bambe, perum graha puncak anom,perum griya kencana 2,perum goldenberry dll 
     4.Untuk wilayah mojokerto tepatnya dimulai dengan pembangunan permukiman di mojosari dan industri di ngoro dan nantinya dari 4 wilayah tersebut harus ditetapkan lokasi mana yg akan jadi tetenger pusat pertumbuhan atau istilahnya alon-alon kota nya
( Tersaji dalam peta )   








       
                  Saya harap Para pemangku jabatan memberi  penetepan Kota satelite Baru  sebagai kawasan terpadu dari kemenpu-pera, untuk membuat rasa optimis yang tinggi bahwa Kota Baru yang selama ini dipandang sebelah mata karena keterbatasan infrastruktur bisa menjadi kawasan terpadu yang layak dan menjanjikan. “Percepatan pengembangan Surabaya raya khususnya wilayah kota satelite Baru saya harap  bisa segera terealisasi dengan adanya program dari Kemenpu-pera. Dan kami pastikan infrastruktur dikawasan ini akan menyerupai kawasan satelit yaitu serba terjangkaunya fasilitas sarana dan prasarananya baik itu akses jalan yang sangat indah maupun fasilitas umum,dan fasilitas sosial lainnya ,” jelasnya.
                 Dan mimpi saya untuk menjadikan Kota Baru terpadu  sebagai sentra bisnis, sentra permukiman,dan sentra industri di kota baru hanya  akan  terwujud bila kepala daerah di empat wilayah surabaya raya dapat duduk bersama dengan didampingi pihak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat  dengan tujuan  percepatan pembangunan kawasan terpadu surabaya raya ,hal ini seiring dengan pembangunan Tol Sumo (Suroboyo-Mojokerto) ,Tol pasuruan -krian-manyar) yang kini dalam proses penggarapan. Maka saya pun  mengusulkan JLLB surabaya yang sedang dibangun mulai dari teluk lamong dapat melintasi wilayah lakarsantri-randegansari-tenaru driyorejo- keboharan- candinegoro -pagerngumbuk- ngoro mojokerto
                  Kota Baru surabaya raya dapat diplot sebagai kawasan pemukiman yang strategis karena dekatnya dan memadainya infrastruktur jalan dengan Surabaya – Sidoarjo – Gresik – Krian - Mojokerto. Adanya Tol Sumo bisa dijadikan salah satu alasan sebagai jalan penghubung  antar kota di Jatim. Pemerintah pusat dan daerah saya harap  sangat sadar bahwa kelak Kota Baru tak hanya sebagai kota pemukiman terpadu yang baru dan pusat bisnis baru, namun bisa menjadi kawasan penyangga kotamadya surabaya yaitu sebagai Kota satelite dan banyaknya industri baru juga yang nantinya bisa menunjang perekonomian daerah agar tak selalu terpusat di kota surabaya saja. Dan berbagai penunjang infrastruktur juga mulai digarap seperti akses jalan yang menghubungkan Surabaya – Krian lewat jalan Trosobo – Mojokerto yang melintasi jalan Krian juga sudah berjalan mulus bahkan pengerjaannya sudah dimulai.
                   Penetapan kota terpadu sebagai kota penyangga pusat kota karena permasalahan pusat kota yang tidak mungkin lagi bisa dikembangkan  karena tidak bisa melakukan pembangunan berkelanjutan.investor dalam atau luar negeri diharapkan bisa menarik simpati sebagai kota pengganti /penyangga. 
                    Bila kelak kawasan ini Disulap menjadi suatu kawasan terpadu sebagai salah satu sentra bisnis baru untuk menggerakan perekonomian daerah terutama kota baru. Semoga kedepan hasilnya bisa sangat terasa dan sekarang berubah total, pergerakan ekonomi di atas fundamen yang kuat ini telah membawa surabaya raya mencatat economic growth rata-rata di atas 7,30% dalam tiga tahun terakhir ,Dan melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional maupun ekonomi Jawa Timur. 
                    Industri pengolahan mengkontribusi terbesar PDRB , diikuti sektor perdagangan dan jasa. Besarnya kontribusi sektor industri pengolahan menjadikan prioritas program, diarahkan kepada penguatan infrastruktur bagi perkembangan kawasan industri dan industrail estate (warehousing) ,Khususnya pada program-program yang menstimulir terdorongnya aktivitas sektor industri dan investasi. Targetnya, industri existing bisa terus berkembang dan investasi baru terus berdatangan, PDRB terus bertumbuh, sehingga ada economic effects yang besar bagi kesejahteraan masyarakat akibat dampak dari pembangunan surabaya raya.
                   Selain itu berdirinya beberapa pergudangan dan perumahan yang ada dalam kawasan ini akan dilengkapi pusat komersial ( mall, trade centre, perkantoran, hotel dan restauran) disetiap pusat pusat pertumbuhan kota satelite. Lokasi kawasan ini terbilang sangat strategis, karena berbatasan dengan Surabaya yang sedang mengalami perkembangan pesat sebagai wilayah bisnis dan permukiman mewah adanya Grup Ciputra yang terus membidik sentra bisnis baru. 
                  Sekedar diketahui kawasan terpadu ini berbatasan dengan Gresik-Surabaya-Sidoarj-mojosari-mojokerto dan diharapkan dikembangkan Proyek Perumahan Kota Baru  oleh Perumnas di setiap 4 kota tersebut krn seperti kita ketahui perumnas hanya membangun perumahannya di gresik yang bernama driyorejo  kota baru . 
                  Perbatasan bagian selatan merupakan daerah industri eksisting dan ada sudah ribuan pabrik beroperasi di sekitar surabaya raya ini, dan kawasan blok ini akan ditetapkan menjadi daerah industri baru. Bagian selatan Krian,Driyorejo dan Wringinanom,ngoro yang kini telah berkembang sebagai wilayah industri dan pergudangan. Akses masuk lokasi perencanaan bisa melalui beberapa alternatif, baik dari arah Surabaya, arah gresik, arah Sidoarjo Timur, maupun arah Mojokerto. Sedangkan Jalan Tol Surabaya Mojokerto (Tol Sumo) juga menyiapkan pintu tol di Wringinanom dan di Banjaran Driyorejo, keduanya masuk dalam wilayah perencanaan.
                  Saya sebagai penggagas berharap bisa terwujudnya kawasan terpadu dan ingin para pemangku jabatan mewujudkan pembangunan perumahan yang ramah lingkungan, tidak menimbulkan keruwetan pasca pembangunan, serta bisa memberi peluang bagi berbisnis. “Pembangunan Kawasan terpadu bisa bermanfaat besar bagi masyarakat sekitar. Tak hanya menyelamatkan dari kemiskinan tapi juga bisa menghindarkan masyarakat dari dampak pembangunan. Maklum kalau pembangunan dilakukan dengan tidak hati-hati, maka yang terjadi bukan kemakmuran tapi bencana yang semuanya itu dilakukan oleh manusia itu sendiri,”
                Saya juga ingin menjelaskan bahwa pembangunan yang tak berkonsep tentu akan merugikan secara nasional, karena dampaknya bisa sangat komplek sekali termasuk mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. “Kebutuhan rumah sederhana tapak (RST), sebagai bentuk pemerataan pembangunan sangat dibutuhkan sekali. Seiring tren pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang cukup tinggi, kebutuhan tempat tinggal yang sifatnya pokok ikut naik, tidak terkecuali bagi golongan menengah ke bawah dengan RST sebanyak ribuan unit . Hal itu sejalan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jatim yang mengalami peningkatan dari 71,62 menjadi 72,15, serta indeks disparitas dari 115,14 menjadi 115,13

Dan sebagai informasi ini adalah ulangan tulisan yg telah saya tuliskan sejak tahun 2009 dengan berharap seiring bergantinya pemimpin di daerah ada pemangku jabatan di kota ini mendengar atau bahkan mengarahkan untuk dapat melaksanakan  ide yang saya tuangkan.