Senin, 24 Oktober 2016

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENUNJANG KAWASAN KOTA BARU



              Rencana 10 Kota Baru Publik akan dirancang dengan basis ekonomi pada sektor industri, manufaktur, perdagangan dan jasa selain ketahanan pangan. Presiden Jokowi memastikan hal tersebut kepada Kompas.com. Tapi tentu ini kita arahkan dan sepakati mereka harus membangun sesuai aturan hunian berimbang 1:2:3. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman yang diteken Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016. PP tersebut mengatur konsep hunian berimbang dengan perbandingan 1:2:3. Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.
             Seiring kesepakatan yang sudah terbentuk, kota dibawah ini akan kembali dikembangkan sebagai bagian dari 10 kota baru publik berdasarkan RPJMN 2015-2019 melalui sasaran pembangunan kewilayahan dan antarwilayah, tentu akan didukung oleh pemerintah melalui pengembangan infrastruktur jalan, dan transportasi.Ke depannya, setelah infrastruktur jalan terbangun, akan dilihat kebutuhan lainnya seperti air, listrik, dan sanitasi. "Intinya, kami menciptakan kawasan pertumbuhan baru, Kota Baru Publik yang berbasis industri, manufaktur, perdagangan dan jasa, selain ketahanan pangan". 
             Sebelum menjadi Kota Baru Publik, khalayak lebih mengenalnya sebagai Kota Pendamping kawasan yang ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian perumahan Rakyat (Kemenpera) No. 02/KPTS/M/1998.Dalam penetapan target ini Pemerintah akan sangat terbuka terhadap gagasan dan masukan stakeholder/masyarakat karena diharapkan kota baru ini merupakan kota yang dibangun pemerintah indonesia dan sesuai dengan kepribadian bangsa,bukan seperti kota-kota besar yang ada saat ini yang kebanyakan merupakan kota peninggalan penjajahan Belanda.
            Menurut Presiden Jokowi sebagai bagian dari 10 Kota Baru Publik dalam Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014-2019)dan Rencana Pengembangan Jangka Panjang Nasional(RPJPN 2015-2030), kawasan berikut ini akan diprioritaskan pembangunan untuk permukiman dan infrastrukturnya.
1.Kawasan Kota Baru Maja yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten Maja di lebak Banten Lokasinya sudah pasti karena perencanannya sudah lama.
2.Kawasan Kota Baru Krian yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten baru(sebagai kabupaten suroboyo atau memakai nama wilayah sendiri sebagai kabupaten Krian) di Jawa Timur lokasinya sudah pasti selain perencanaannya sudah lama infrastuktur di wilayah ini sudah banyak yang terbangun,dan banyak lahan yang sudah dikuasai pemda atau developer jadi peluang spekulan kecil, jadi untuk pengembanganya lebih mudah dan cepat bahkan mulai tahun 2012 PT.Jasa Marga sudah memulai pembangunan infrastuktur di wilayah ini .
3.Kota Baru Tanjung Selor  yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten Tanjung Selor di Kalimantan Timur lokasi pastinya masih dirahasiakan untuk menghindari spekulan tanah..
4.Kota Baru Madura yang akan dikembangkan sebagai Kotamadya Madura selain sebagai Pusat IbuKota Provinsi Madura, lokasi pastinya masih dirahasiakan untuk menghindari spekulan tanah.
             Untuk Kota lainnya Dia hanya mengatakan, akan terdapat beberapa wilayah lagi yang akan menjadi Kota baru. "Ada beberapa dikaji, jika diberitahukan sekarang nanti banyak spekulan," ujarnya. Sementara itu, Kemenpupera dan Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Kota Besar dan Kota Baru, Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, BPIW Kementerian PUPR menjelaskan, Presiden berani menyebutkan pengembangan Kota Baru Publik  Yang disebutkan diatas karena memiliki kronologis yang cukup panjang, yakni  ada yang perencanaannya sejak tahun 1994. Pada tahun 1994 dimulai inisiasi pembangunan perumahan oleh Developer sebagai kota baru. Hanya saja, lanjutnya, pada tahun 1998 terjadi krisis ekonomi, sehingga pembangunan perumahan mengalami kemandekan. "Kemudian pada tahun 2006, pengembangan Kota Baru Publik masuk lagi agenda nasional dalam rapat kabinet," terangnya. Pada 2009, lahir Surat Keputusan (SK) Menpera No. 51/KPTS/M/2008 tentang tim kerja fasilitasi pengembangan kembali Kota Baru serta tahun 2011 dilakukan kembali studi kawasan dalam rangka evaluasi pengembangan Kota Baru,dan pada 2015 ditetapkan kota-kota tersebut diantara yang terpilih dari 10 kota baru publik yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 tapi untuk kota-kota yang benar-benar baru ditunjuk saat ini masih kami rahasiakan karena takut dikuasai spekulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar