Senin, 24 Oktober 2016

ANGKUTAN MASSAL DAN PEMBANGUNAN GEDUNG PARK AND RIDE DAN ERP DI SURABAYA



PARK AND RIDE DAN ERP SURABAYA
 Oleh:Supriyanto,SE
Abstrak
     Pemerintah kota Surabaya berencana memperbaiki sistem transportasi dengan cara meningkatkan dan menyediakan sarana dan prasarana transportasi berupa monorail dan trem, Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu adanya sarana perpindahan antar moda yang dapat memfasilitasi para calon pengguna angkutan umum masal. Sarana perpindahan antar moda yang efektif adalah dengan cara menyediakan sarana parkir berupa park and ride dan jalan berbayar berdasar kilometer ERP(Electronic Road Price) agar masyarakat lebih memilih angkutan massal.

     Mengingat hal tersebut maka pemerintah kota surabaya juga berencana membangun sarana park and ride dan ERP yang tersebar di dekat shelter/halte pemberhentian AMC, Salah satunya yang berada di jalan Mayjend sungkono . Untuk perencanaan park and ride mayjend sungkono, metode yang digunakan untuk menghitung demand pengguna park and ride menggunakan metode sampling.

     Menurut pemerhati tata ruang kota Bpk.Supriyanto,SE Penerapan sistem park and ride dan ERP ini diusulkan dilakukan di 19 titik yang tersebar di Kota Surabaya. Diantaranya kawasan margomulyo tandes, pertigaan banyu urip simo gunung, Jl. Rajawali, tugu pahlawan, Jl.A. Yani (bekas perumahan PT.Iglas), Kedung cowek-Kenjeran, Kertajaya, Jl. Mayjend Sungkono,Lakarsantri,dll (Lebih lengkap dapat dilihat di gambar site Plan yang kami kembangkan).

Perhitungan dilakukan dengan cara mengkalibrasikan dua data primer yang berupa data wawancara dan data volume kendaraan (TC). Dan hasil kalibrasi ini yang nantinya digunakam sebagai dasar acuan untuk perhitungan demand Park and Ride Mayjend sungkono untuk tahap awal.

     Berdasarkan hitungan mengenai jumlah demand pengguna Park and ride Mayjend
sungkono berdasarkan tarif parkir sesuai dengan peraturan pemerintah Surabaya, didapat pada tahun 2018 jumlah demand sepeda motor mencapai 4655, dengan prediksi jumlah terbesar yang akan parkir mencapai 5158 sepeda motor, dengan kemungkinan terkecil sejumlah 4152 sepeda motor. Sedangkan jumlah demand mobil mencapai 3176, dengan prediksi jumlah terbesar sebanyak 3611 mobil dan jumlah terkecil sebanyak 2741 mobil. Sedangkan proyeksi demand pada tahun 2023 jumlah demand sepeda motor yang akan parkir mencapai 5702 sepeda motor, dengan prediksi jumlah sepeda motor yang mau parkir sejumlah 6318 sepeda motor dan kemungkinan terkecil mencapai 5082 sepeda motor. Sedangkan jumlah demand mobil yang mau menggunakan park and ride mencapai 3856 mobil dengan prediksi jumlahterbesar mencapai 4384 mobil dan jumlah terkecil sebanyak 3328 mobil.

     Site Plan PARK AND RIDE DAN ERP(ELECTRONIC ROAD PRICE) Yang di kembangkan oleh Bpk,Supriyanto,SE ketentuanya adalah Semua kendaraan yang akan masuk ke pusat kota Surabaya baik warga yang dari luar kota atau dalam kota akan dikenakan sistem Park and Ride dan ERP (penerapan ERP dengan cara melihat Plat Nomor dan STNK bila kendaraan anda ber plat nomor luar surabaya maka anda wajib membayar bila mau menggunakan ERP atau memanfaatkan park and ride dari titik biru, lain halnya bila kendaraan anda ber plat surabaya sekalipun anda datang dari luar kota anda tetap bisa masuk hingga titik merah,Tentunya dengan penerapan ini terlihat anda yang tinggal di wilayah selatan khususnya Sidoarjo,Krian dan sekitarnya sangat diuntungkan karena kendaraan pribadi bisa masuk hingga jalan Achmad Yani dan bila anda memakai sistem ERP tentu kilometernya pun hanya sedikit untuk menuju ke pusat kota dan kurang menguntungkan bila anda tinggal di wilayah barat surabaya Gresik,Menganti dan sekitarnya maka tempat park and ride anda dari luar kota akan sangat jauh karena penerapan park and ride dan ERP berada pada jalur perbatasan kota dan bila anda memanfaatkan ERP berapa kilometer jarak yang akan anda tempuh dari titik biru menuju titik merah.Penerapan sistem ini akan diterapkan oleh pemkot surabaya demi membatasi jumlah kendaraan yang memadati wilayah pusat kota.
SITE PLAN PARK AND RIDE DAN ERP DI SURABAYA


UJI MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMILU 2016

                   Dengan ini saya ingin menyampaikan pemikiran saya tentang masa depan demokrasi di Negara kita tercinta ini bahwasanya saya sebagai anak bangsa sangat peduli akan kemajuan bangsa kita dan kemakmuran atau kesejahteraan rakyat untuk dapat lebih menikmati hasil dari kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pejuang,pahlawan,dan segenap anak bangsa yang cinta akan tanah airnya.
                    Tetapi sungguh sangat disayangkan setelah 71 tahun kita merdeka kita belum sepenuhnya dapat merasakannya,untuk itu saya berharap ada perubahan sistem dalam PEMILU kita, karena dalam 2 tahun kepemimpinan Bapak saya merasakan ada secercah harapan untuk bangsa kita untuk dapat menggapai kemajuan itu,tapi dengan harapan saya yang demikian,saya memohon dan boleh dikatakan meminta kepada Bapak untuk beberapa hal yang tertera di bawah ini:

1.Menyederhanakan partai-partai yang ada sekarang.yang idealnya multi partai yang kita anut max ada 10 partai,karena dengan banyaknya partai sekarang ini masyarakat menjadi apatis kepada partai politik yang mana ditandai dengan sedikitnya partisipasi masyarakat kepada partai politik.
2.Menyederhanakan sistem pemilu yang mana kita ketahui bersama bahwa pemilu saat ini adalah pemilu pemborosan di Indonesia dan bahkan satu satunya di Dunia dilihat dari kemampuan keuangan Negara kita,belum lagi dengan adanya PILKADA berapa uang rakyat yang kita hambur-hamburkan untuk proses demokrasi ini yang mana kurang mendapat partisipasi dari masyarakat,maka dari itu dengan ini saya mengusulkan kepada Bapak,dengan usulan sbb:

2.a.Kurangi  jumlah TPS yang ada karena partisipasi masyarakat yang enggan untuk datang mencoblos sekitar 20%-30% dari tiap-tiap TPS,yang mana dari pantauan saya jarak TPS A ke TPS B hanya sekitar 300 meter,ini faktanya.
2.b.Pemilu Presiden dan pemilihan anggota dewan saat ini saya usulkan di ubah total dan diganti dengan Pemilu Eksekutif Legislatif (PEL) yang dilaksanakan secara bersamaan yang mana Pemilu Eksekutif yaitu untuk memilih Calon Presiden(Surat suara diseluruh Indonesia),Gubernur(tiap-tiap Provinsi di Indonesia),Walikota(tiap kotamadya di Provinsi),Bupati(tiap kabupaten di Provinsi) Dan pemilu legislatif yang mana memilih wakil rakyat,Dimana hal ini bisa menghemat biaya dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan nuansa Pemilu untuk demokrasi akan sangat terasa dan tidak menimbulkan kegaduhan tiap tahunnya dengan panasnya tensi politik tiap tahun kalau situasinya seperti itu kapan pemerintah pusat akan bekerja dan yang lebih utama adalah APBN dan APBD dapat digunakan sebanyak banyaknya untuk pembangunan bukan habis untuk penyelenggaraan Pemilu baik pusat atau Pilkada, ini dapat diterapkan jika ada komitmen dari presiden Jokowi mau memanfaatkan uang untuk pembangunan, bukan APBN yang hanya habis untuk bayar Aparatur Negara dan penyelenggaraan Pemilu.

Rincianya dalam surat suara Misalnya Pemilu Eksekutif ,di daerah Provinsi JAWA TENGAH seperti contoh surat suara di bawah ini:

Yang mana untuk Calon Walikota dan Calon Bupati surat suara disesuaiakan dengan Kotamadya dan Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Tengah dan dibatasi maksimal 3 calon pasangan . Dan untuk surat suara pemilu legislatif tetap seperti sekarang yaitu untuk memilih anggota DPR-DPRD Tk 1_DPRD Tk II

ayo ciptakan Pemilu yang hemat dan efektif,jangan hamburkan uang rakyat terlalu berlebihan. Saatnya kita manfaatkan uang Rakyat untuk pembangunan di segala bidang.

RANCANGAN RUU PEMILU 2016 tentang PEMILLU SERENTAK

Kepada Presiden JOKO WIDODO dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,

                    Dengan ini saya ingin menyampaikan pemikiran saya tentang masa depan demokrasi di Negara kita tercinta ini bahwasanya saya sebagai anak bangsa sangat peduli akan kemajuan bangsa kita dan kemakmuran atau kesejahteraan rakyat untuk dapat lebih menikmati hasil dari kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pejuang,pahlawan,dan segenap anak bangsa yang cinta akan tanah airnya.
                    Tetapi sungguh sangat disayangkan setelah 71 tahun kita merdeka kita belum sepenuhnya dapat merasakannya,untuk itu saya berharap ada perubahan sistem dalam PEMILU kita, karena dalam 2 tahun kepemimpinan Bapak saya merasakan ada secercah harapan untuk bangsa kita untuk dapat menggapai kemajuan itu,tapi dengan harapan saya yang demikian,saya memohon dan boleh dikatakan meminta kepada Bapak untuk beberapa hal yang tertera di bawah ini:

1.Menyederhanakan partai-partai yang ada sekarang.yang idealnya multi partai yang kita anut max ada 10 partai,karena dengan banyaknya partai sekarang ini masyarakat menjadi apatis kepada partai politik yang mana ditandai dengan sedikitnya partisipasi masyarakat kepada partai politik.
2.Menyederhanakan sistem pemilu yang mana kita ketahui bersama bahwa pemilu saat ini adalah pemilu pemborosan di Indonesia dan bahkan satu satunya di Dunia dilihat dari kemampuan keuangan Negara kita,belum lagi dengan adanya PILKADA berapa uang rakyat yang kita hambur-hamburkan untuk proses demokrasi ini yang mana kurang mendapat partisipasi dari masyarakat,maka dari itu dengan ini saya mengusulkan kepada Bapak,dengan usulan sbb:

2.a.Kurangi  jumlah TPS yang ada karena partisipasi masyarakat yang enggan untuk datang mencoblos sekitar 20%-30% dari tiap-tiap TPS,yang mana dari pantauan saya jarak TPS A ke TPS B hanya sekitar 300 meter,ini faktanya.
2.b.Pemilu Presiden dan pemilihan anggota dewan saat ini saya usulkan di ubah total dan diganti dengan Pemilu Eksekutif Legislatif (PEL) yang dilaksanakan secara bersamaan yang mana Pemilu Eksekutif yaitu untuk memilih Calon Presiden(Surat suara diseluruh Indonesia),Gubernur(tiap-tiap Provinsi di Indonesia),Walikota(tiap kotamadya di Provinsi),Bupati(tiap kabupaten di Provinsi) Dan pemilu legislatif yang mana memilih wakil rakyat,Dimana hal ini bisa menghemat biaya dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan nuansa Pemilu untuk demokrasi akan sangat terasa dan tidak menimbulkan kegaduhan tiap tahunnya dengan panasnya tensi politik tiap tahun kalau situasinya seperti itu kapan pemerintah pusat akan bekerja .dan yang lebih utama adalah APBN dan APBD dapat digunakan sebanyak banyaknya untuk pembangunan bukan habis untuk penyelenggaraan Pemilu baik pusat atau Pilkada.

Rincianya dalam surat suara Misalnya Pemilu Eksekutif ,di daerah Provinsi JAWA TENGAH seperti contoh surat suara di bawah ini:

Yang mana untuk Calon Walikota dan Calon Bupati surat suara disesuaiakan dengan Kotamadya dan Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Tengah dan dibatasi maksimal 3 calon pasangan . Dan untuk surat suara pemilu legislatif tetap seperti sekarang yaitu untuk memilih anggota DPR-DPRD Tk 1_DPRD Tk II

ayo ciptakan Pemilu yang hemat dan efektif,jangan hamburkan uang rakyat terlalu berlebihan. Saatnya kita manfaatkan uang Rakyat untuk pembangunan di segala bidang.

KEMENPUPERA RANCANG PEMBANGUNAN 10 KOTA BARU DALAM RPJMN 2014-2019



             Rencana 10 Kota Baru Publik akan dirancang dengan basis ekonomi pada sektor industri, manufaktur, perdagangan dan jasa selain ketahanan pangan. Presiden  memastikan hal tersebut kepada Kompas.com. Tapi tentu ini kita arahkan dan sepakati mereka harus membangun sesuai aturan hunian berimbang 1:2:3. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman yang diteken Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016. PP tersebut mengatur konsep hunian berimbang dengan perbandingan 1:2:3. Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.
             Seiring kesepakatan yang sudah terbentuk, kota dibawah ini akan kembali dikembangkan sebagai bagian dari 10 kota baru publik berdasarkan RPJMN 2015-2019 melalui sasaran pembangunan kewilayahan dan antarwilayah, tentu akan didukung oleh pemerintah melalui pengembangan infrastruktur jalan, dan transportasi.Ke depannya, setelah infrastruktur jalan terbangun, akan dilihat kebutuhan lainnya seperti air, listrik, dan sanitasi. "Intinya, kami menciptakan kawasan pertumbuhan baru, Kota Baru Publik yang berbasis industri, manufaktur, perdagangan dan jasa, selain ketahanan pangan". 
             Sebelum menjadi Kota Baru Publik, khalayak lebih mengenalnya sebagai Kota Pendamping kawasan yang ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian perumahan Rakyat (Kemenpera) No. 02/KPTS/M/1998.Dalam penetapan target ini Pemerintah akan sangat terbuka terhadap gagasan dan masukan stakeholder/masyarakat karena diharapkan kota baru ini merupakan kota yang dibangun pemerintah indonesia dan sesuai dengan kepribadian bangsa,bukan seperti kota-kota besar yang ada saat ini yang kebanyakan merupakan kota peninggalan penjajahan Belanda.
            Menurut Presiden Jokowi sebagai bagian dari 10 Kota Baru Publik dalam Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014-2019)dan Rencana Pengembangan Jangka Panjang Nasional(RPJPN 2015-2030).

Kawasan berikut ini akan diprioritaskan pembangunan untuk permukiman dan infrastrukturnya.
1.Kawasan Kota Baru Maja yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten Maja di lebak Banten Lokasinya sudah dipastikan karena perencanannya sudah lama.

2.Kawasan Kota Baru Krian yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten baru(sebagai kabupaten suroboyo atau memakai nama wilayah sendiri sebagai kabupaten Krian) di Jawa Timur lokasinya sudah pasti selain perencanaannya sudah lama infrastuktur di wilayah ini sudah banyak yang terbangun,dan banyak lahan yang sudah dikuasai pemda atau developer jadi peluang spekulan kecil, jadi untuk pengembanganya lebih mudah dan cepat bahkan mulai tahun 2012 PT.Jasa Marga sudah memulai berbagai pembangunan infrastuktur di wilayah ini , apalagi wilayah krian dulunya punya sejarah sebagai kadipaten terung yang terpisah dengan kadipaten sidokare yang sekarang bernama kabupaten sidoarjo.

3.Kota Baru Tanjung Selor  yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten Tanjung Selor di Kalimantan Timur lokasi pastinya masih dirahasiakan untuk menghindari spekulan tanah..

4.Kota Baru Madura yang akan dikembangkan sebagai Kotamadya Madura selain sebagai Pusat IbuKota Provinsi Madura, lokasi pastinya masih dirahasiakan untuk menghindari spekulan tanah.
             
Untuk Kota lainnya Dia hanya mengatakan, akan terdapat beberapa wilayah lagi yang akan menjadi Kota baru. "Ada beberapa dikaji, jika diberitahukan sekarang nanti banyak spekulan," ujarnya. Sementara itu, Kemenpupera dan Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Kota Besar dan Kota Baru, Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, BPIW Kementerian PUPR menjelaskan, Presiden berani menyebutkan pengembangan Kota Baru Publik  Yang disebutkan diatas karena memiliki kronologis yang cukup panjang, yakni  ada yang perencanaannya sejak tahun 1994. Pada tahun 1994 dimulai inisiasi pembangunan perumahan oleh Developer sebagai kota baru. Hanya saja, lanjutnya, pada tahun 1998 terjadi krisis ekonomi, sehingga pembangunan perumahan mengalami kemandekan. "Kemudian pada tahun 2006, pengembangan Kota Baru Publik masuk lagi agenda nasional dalam rapat kabinet," terangnya. Pada 2009, lahir Surat Keputusan (SK) Menpera No. 51/KPTS/M/2008 tentang tim kerja fasilitasi pengembangan kembali Kota Baru serta tahun 2011 dilakukan kembali studi kawasan dalam rangka evaluasi pengembangan Kota Baru,dan pada 2015 ditetapkan kota-kota tersebut diantara yang terpilih dari 10 kota baru publik yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 tapi untuk kota-kota yang benar-benar baru ditunjuk saat ini masih kami rahasiakan karena takut dikuasai spekulan.

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENUNJANG KAWASAN KOTA BARU



              Rencana 10 Kota Baru Publik akan dirancang dengan basis ekonomi pada sektor industri, manufaktur, perdagangan dan jasa selain ketahanan pangan. Presiden Jokowi memastikan hal tersebut kepada Kompas.com. Tapi tentu ini kita arahkan dan sepakati mereka harus membangun sesuai aturan hunian berimbang 1:2:3. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman yang diteken Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016. PP tersebut mengatur konsep hunian berimbang dengan perbandingan 1:2:3. Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.
             Seiring kesepakatan yang sudah terbentuk, kota dibawah ini akan kembali dikembangkan sebagai bagian dari 10 kota baru publik berdasarkan RPJMN 2015-2019 melalui sasaran pembangunan kewilayahan dan antarwilayah, tentu akan didukung oleh pemerintah melalui pengembangan infrastruktur jalan, dan transportasi.Ke depannya, setelah infrastruktur jalan terbangun, akan dilihat kebutuhan lainnya seperti air, listrik, dan sanitasi. "Intinya, kami menciptakan kawasan pertumbuhan baru, Kota Baru Publik yang berbasis industri, manufaktur, perdagangan dan jasa, selain ketahanan pangan". 
             Sebelum menjadi Kota Baru Publik, khalayak lebih mengenalnya sebagai Kota Pendamping kawasan yang ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian perumahan Rakyat (Kemenpera) No. 02/KPTS/M/1998.Dalam penetapan target ini Pemerintah akan sangat terbuka terhadap gagasan dan masukan stakeholder/masyarakat karena diharapkan kota baru ini merupakan kota yang dibangun pemerintah indonesia dan sesuai dengan kepribadian bangsa,bukan seperti kota-kota besar yang ada saat ini yang kebanyakan merupakan kota peninggalan penjajahan Belanda.
            Menurut Presiden Jokowi sebagai bagian dari 10 Kota Baru Publik dalam Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014-2019)dan Rencana Pengembangan Jangka Panjang Nasional(RPJPN 2015-2030), kawasan berikut ini akan diprioritaskan pembangunan untuk permukiman dan infrastrukturnya.
1.Kawasan Kota Baru Maja yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten Maja di lebak Banten Lokasinya sudah pasti karena perencanannya sudah lama.
2.Kawasan Kota Baru Krian yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten baru(sebagai kabupaten suroboyo atau memakai nama wilayah sendiri sebagai kabupaten Krian) di Jawa Timur lokasinya sudah pasti selain perencanaannya sudah lama infrastuktur di wilayah ini sudah banyak yang terbangun,dan banyak lahan yang sudah dikuasai pemda atau developer jadi peluang spekulan kecil, jadi untuk pengembanganya lebih mudah dan cepat bahkan mulai tahun 2012 PT.Jasa Marga sudah memulai pembangunan infrastuktur di wilayah ini .
3.Kota Baru Tanjung Selor  yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten Tanjung Selor di Kalimantan Timur lokasi pastinya masih dirahasiakan untuk menghindari spekulan tanah..
4.Kota Baru Madura yang akan dikembangkan sebagai Kotamadya Madura selain sebagai Pusat IbuKota Provinsi Madura, lokasi pastinya masih dirahasiakan untuk menghindari spekulan tanah.
             Untuk Kota lainnya Dia hanya mengatakan, akan terdapat beberapa wilayah lagi yang akan menjadi Kota baru. "Ada beberapa dikaji, jika diberitahukan sekarang nanti banyak spekulan," ujarnya. Sementara itu, Kemenpupera dan Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Kota Besar dan Kota Baru, Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, BPIW Kementerian PUPR menjelaskan, Presiden berani menyebutkan pengembangan Kota Baru Publik  Yang disebutkan diatas karena memiliki kronologis yang cukup panjang, yakni  ada yang perencanaannya sejak tahun 1994. Pada tahun 1994 dimulai inisiasi pembangunan perumahan oleh Developer sebagai kota baru. Hanya saja, lanjutnya, pada tahun 1998 terjadi krisis ekonomi, sehingga pembangunan perumahan mengalami kemandekan. "Kemudian pada tahun 2006, pengembangan Kota Baru Publik masuk lagi agenda nasional dalam rapat kabinet," terangnya. Pada 2009, lahir Surat Keputusan (SK) Menpera No. 51/KPTS/M/2008 tentang tim kerja fasilitasi pengembangan kembali Kota Baru serta tahun 2011 dilakukan kembali studi kawasan dalam rangka evaluasi pengembangan Kota Baru,dan pada 2015 ditetapkan kota-kota tersebut diantara yang terpilih dari 10 kota baru publik yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 tapi untuk kota-kota yang benar-benar baru ditunjuk saat ini masih kami rahasiakan karena takut dikuasai spekulan.

PRESIDEN JOKOWI BANGUN 10 KOTA BARU



                Rencana 10 Kota Baru Publik akan dirancang dengan basis ekonomi pada sektor industri, manufaktur, perdagangan dan jasa selain ketahanan pangan. Presiden Jokowi memastikan hal tersebut kepada Kompas.com. Tapi tentu ini kita arahkan dan sepakati mereka harus membangun sesuai aturan hunian berimbang 1:2:3. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman yang diteken Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016. PP tersebut mengatur konsep hunian berimbang dengan perbandingan 1:2:3. Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.
             Seiring kesepakatan yang sudah terbentuk, kota dibawah ini akan kembali dikembangkan sebagai bagian dari 10 kota baru publik berdasarkan RPJMN 2015-2019 melalui sasaran pembangunan kewilayahan dan antarwilayah, tentu akan didukung oleh pemerintah melalui pengembangan infrastruktur jalan, dan transportasi.Ke depannya, setelah infrastruktur jalan terbangun, akan dilihat kebutuhan lainnya seperti air, listrik, dan sanitasi. "Intinya, kami menciptakan kawasan pertumbuhan baru, Kota Baru Publik yang berbasis industri, manufaktur, perdagangan dan jasa, selain ketahanan pangan". 
             Sebelum menjadi Kota Baru Publik, khalayak lebih mengenalnya sebagai Kota Pendamping kawasan/Karesidenan yang ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian perumahan Rakyat (Kemenpera) No. 02/KPTS/M/1998.Dalam penetapan target ini Pemerintah akan sangat terbuka terhadap gagasan dan masukan stakeholder/masyarakat karena diharapkan kota baru ini merupakan kota yang dibangun pemerintah indonesia dan sesuai dengan kepribadian bangsa,bukan seperti kota-kota besar yang ada saat ini yang kebanyakan merupakan kota peninggalan penjajahan Belanda.
            Menurut Presiden Jokowi sebagai bagian dari 10 Kota Baru Publik dalam Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014-2019)dan Rencana Pengembangan Jangka Panjang Nasional(RPJPN 2015-2030), kawasan berikut ini akan diprioritaskan pembangunan untuk permukiman dan infrastrukturnya.
1.Kawasan Kota Baru Maja yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten Maja di lebak Banten Lokasinya sudah pasti karena perencanannya sudah lama.
2.Kawasan Kota Baru Krian yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten baru(sebagai kabupaten suroboyo atau memakai nama wilayah sendiri sebagai kabupaten Krian) di Jawa Timur lokasinya sudah pasti selain perencanaannya sudah lama infrastuktur di wilayah ini sudah banyak yang terbangun,dan banyak lahan yang sudah dikuasai pemda atau developer jadi peluang spekulan kecil, jadi untuk pengembanganya lebih mudah dan cepat bahkan mulai tahun 2012 PT.Jasa Marga sudah memulai pembangunan infrastuktur di wilayah ini .
3.Kota Baru Tanjung Selor  yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten Tanjung Selor di Kalimantan Timur lokasi pastinya masih dirahasiakan untuk menghindari spekulan tanah..
4.Kota Baru Madura yang akan dikembangkan sebagai Kotamadya Madura selain sebagai Pusat IbuKota Provinsi Madura, lokasi pastinya masih dirahasiakan untuk menghindari spekulan tanah.
             
            Untuk Kota lainnya Dia hanya mengatakan, akan terdapat beberapa wilayah lagi yang akan menjadi Kota baru. "Ada beberapa dikaji, jika diberitahukan sekarang nanti banyak spekulan," ujarnya. Sementara itu, Kemenpupera dan Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Kota Besar dan Kota Baru, Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, BPIW Kementerian PUPR menjelaskan, Presiden menyebutkan pengembangan Kota Baru Publik  Yang disebutkan diatas karena memiliki kronologis yang cukup panjang, yakni  ada yang perencanaannya sejak tahun 1994. Pada tahun 1994 dimulai inisiasi pembangunan perumahan oleh Developer sebagai kota baru. Hanya saja, lanjutnya, pada tahun 1998 terjadi krisis ekonomi, sehingga pembangunan perumahan mengalami kemandekan. "Kemudian pada tahun 2006, pengembangan Kota Baru Publik masuk lagi agenda nasional dalam rapat kabinet," terangnya. Pada 2009, lahir Surat Keputusan (SK) Menpera No. 51/KPTS/M/2008 tentang tim kerja fasilitasi pengembangan kembali Kota Baru serta tahun 2011 dilakukan kembali studi kawasan dalam rangka evaluasi pengembangan Kota Baru,dan pada 2015 ditetapkan kota-kota tersebut diantara yang terpilih dari 10 kota baru publik yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 tapi untuk kota-kota yang benar-benar baru ditunjuk saat ini masih kami rahasiakan karena takut dikuasai spekulan.