KEPADA YTH:
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
- DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
- DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH JAWA TIMUR
- GUBERNUR JAWA TIMUR
- MENTERI-MENTERI TERKAIT DENGAN PEMBANGUNAN DAERAH
- KEPALA BAPPENAS RI
- SELURUH RAKYAT DI KABUPATEN SUROBOYO
PEMERINTAH
KABUPATEN SUROBOYO
SALINAN
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SUROBOYO
NOMOR
I TAHUN 2015
TENTANG
PEMEKARAN
WILAYAH DAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
KABUPATEN SUROBOYO
DENGAN
RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KETUA PANITIA PEMEKARAN KABUPATEN SUROBOYO
I. Menimbang:
a. UNTUK
MENGARAHKAN PEMBANGUNAN DI DAERAH DENGAN
memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasilguna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun
Rencana Tata Ruang Wilayah;
b.KAJIAN KRIAN SEBAGAI KABUPATEN SUROBOYO
Pemerintah
pusat dan pemerintah provinsi jawa timur diharapkan terus mengkaji
rencana pembangunan kota kabupaten baru yang berafiliasi sebagai kota
pendamping kotamadya surabaya setelah kabupaten sidoarjo sudah tidak
bisa lagi disebut sebagai kota pendamping ini dikarenakan kasus
lumpur lapindo yang terus berlarut-larut yang akhirnya menghambat
pembangunan yang berkelanjutan dan seperti kita ketahui sebelumnya
gresik kota hingga gresik selatan di menganti dan driyorejo yang di harapkan bisa menggantikan kabupaten
sidoarjo sebagai kota pendamping/penyangga ternyata mempunyai
permasalahan sebagai berikut:
1. Kota gresik dari segi infrastruktur aksesnya kurang mendukung apalagi seperti kita ketahui kawasan surabaya barat sebagai akses satu-satunya jalan terkendala oleh banjir yang berlarut-larut bahkan tanpa ada solusi untuk mengatasinya,belum lagi masalah kontur tanah dan tanah labil yang memungkinkan mudah hancurnya infrastruktur bangunan.
2. Gresik Selatan di driyorejo dan menganti bahkan lebih parah dari kota gresik selain banjir tanahnya tanah liat yang labil dan mudah longsor sangat tidak cocok dikembangkan sebagai kota pendamping surabaya dan bahkan bila wilayah ini yang dikembangkan, ini akan memakan banyak biaya dan sia-sia karena kontur dari masalah tanah ditambah lagi biaya infrastruktur yang akan banyak menghabiskan APBN dan APBD ,karena dengan masalah tanah seperti itu akan mudah menghancurkan infrastruktur jalan dan bangunan, dan wilayah ini diprediksi hanya akan bisa berkembang sebagai kota mandiri yang perkembangannya pun diprediksi akan sangat lamban karena permasalahan infrastruktur baik jalan,fasilitas umum seperti angkutan masssal dan lain-lain yang bahkan belum tersentuh sama sekali oleh investor infrastruktur dan rilis terbaru karena kawasan yang selama ini jadi primadona yaitu surabaya timur -utara dan barat sedang dalam potensi rawan bencana gempa dan tsunami kemungkinan besar hal ini akan mempengaruhi kawasan tersebut untuk berkembang, Seperti yang dirillis oleh KEMENPUPERA (kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat) para pakar dan ahli dari perguruan tinggi ITB dan ITS Gempa yang di sebabkan oleh Sesar Kendeng punya potensi sangat besar meluluh lantakkan bangunan yang ada di wilayah ini dengan potensi gempa 2-7 skala richter.lihat gambar rawan bencana dibawah ini .
maka dari kajian berbagai disiplin ilmu dan ahli tata ruang maka saat ini KOTA KRIAN lah yang sedang diperdalam kajiannya untuk dikembangkan sebagai kota pendamping kotamadya surabaya dengan sebutan kabupaten SUROBOYO , mengapa pemilihanya adalah sebagai kabupaten SUROBOYO ahli tata ruang Supriyanto,SE (yang juga penulis dan penggagas kabupaten suroboyo) mengemukakan alasan sebagai berikut:
1. Kota gresik dari segi infrastruktur aksesnya kurang mendukung apalagi seperti kita ketahui kawasan surabaya barat sebagai akses satu-satunya jalan terkendala oleh banjir yang berlarut-larut bahkan tanpa ada solusi untuk mengatasinya,belum lagi masalah kontur tanah dan tanah labil yang memungkinkan mudah hancurnya infrastruktur bangunan.
2. Gresik Selatan di driyorejo dan menganti bahkan lebih parah dari kota gresik selain banjir tanahnya tanah liat yang labil dan mudah longsor sangat tidak cocok dikembangkan sebagai kota pendamping surabaya dan bahkan bila wilayah ini yang dikembangkan, ini akan memakan banyak biaya dan sia-sia karena kontur dari masalah tanah ditambah lagi biaya infrastruktur yang akan banyak menghabiskan APBN dan APBD ,karena dengan masalah tanah seperti itu akan mudah menghancurkan infrastruktur jalan dan bangunan, dan wilayah ini diprediksi hanya akan bisa berkembang sebagai kota mandiri yang perkembangannya pun diprediksi akan sangat lamban karena permasalahan infrastruktur baik jalan,fasilitas umum seperti angkutan masssal dan lain-lain yang bahkan belum tersentuh sama sekali oleh investor infrastruktur dan rilis terbaru karena kawasan yang selama ini jadi primadona yaitu surabaya timur -utara dan barat sedang dalam potensi rawan bencana gempa dan tsunami kemungkinan besar hal ini akan mempengaruhi kawasan tersebut untuk berkembang, Seperti yang dirillis oleh KEMENPUPERA (kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat) para pakar dan ahli dari perguruan tinggi ITB dan ITS Gempa yang di sebabkan oleh Sesar Kendeng punya potensi sangat besar meluluh lantakkan bangunan yang ada di wilayah ini dengan potensi gempa 2-7 skala richter.lihat gambar rawan bencana dibawah ini .
maka dari kajian berbagai disiplin ilmu dan ahli tata ruang maka saat ini KOTA KRIAN lah yang sedang diperdalam kajiannya untuk dikembangkan sebagai kota pendamping kotamadya surabaya dengan sebutan kabupaten SUROBOYO , mengapa pemilihanya adalah sebagai kabupaten SUROBOYO ahli tata ruang Supriyanto,SE (yang juga penulis dan penggagas kabupaten suroboyo) mengemukakan alasan sebagai berikut:
- Alasan klasik yaitu prestige seseorang untuk dapat mengatakan tinggal di kota Besar dengan sebutan surabaya, sekalipun itu adalah kabupaten suroboyo tapi image yang tercipta sangat besar.sebagai contoh kita sudah kaji di kabupaten semarang dengan ibukota di Ungaran dan kotamadya semarang dengan ibukota di kota semarang kota lama,kita tanyakan pertanyaan kepada orang kabupaten semarang ketika mereka merantau keluar daerahnya ketika kita tanyakan kepada mereka aslinya mana,rumahnya mana, pasti jawaban yang keluar adalah semarang tapi setelah kita usut dengan seksama ujung-ujungnya adalah orang asli sekitar ungaran yang artinya kabupaten semarang,bukan kotamadya nya.bahkan adanya sejarah bahwa dulu kota gresik ,kota sidoarjo dan krian adalah satu bagian sebagai kabupaten surabaya dan setelah dimekarkan maka terbentuklah kabupaten gresik dan kabupaten sidoarjo, maka dari sejarah itu pula masyarakat ingin mengembalikan nama kabupaten surabaya yang di bangun di wilayah Krian.
- Penghilangan nama kota sidoarjo karena image negatif investor untuk masuk ke wilayah sidoarjo sekalipun wilayah ini ada di kota krian yang jaraknya masih 25-35 km dari pusat semburan lumpur lapindo di kabupaten sidoarjo lama , bila seandainya kita memakai nama kotamadya sidoarjo untuk kota baru di krian itu tetap akan sia-sia karena kesan itu akan tetap berefek negatif ke kota baru krian bila kelak penamaannya sebagai ibukota kotamadya sidoarjo. Dan sebagai alternative terbaik dari kajian itu maka sebutan yang tepat dan pantas untuk kota KRIAN adalah kabupaten suroboyo atau Kabupaten KRIAN karena inilah jalan pemekaran yang bisa diambil dan akan dapat berdayaguna, karena seperti kita ketahui kotamadya surabaya terkesan telah menjadi kota overload karena orang akan mengejar berjibunnya fasilitas yang ada di surabaya karena kawasan pendamping/penyanggannya seperti pusat kota kabupaten sidoarjo dan pusat kota kabupaten gresik yang tidak mampu memenuhi kebutuhan akan fasilitas itu.
- Seperti kita ketahui bersama kota krian yang selama ini kesannya ditinggalkan disamping adanya sejarah kadipaten terung yang keberadaannya ada di daerah terung Krian. Selain wilayahnya yang masih luas juga sudah mempunyai seabrek fasilitas yang bisa dikembangkan lebih jauh seperti infrastruktur jalan yang merupakan gerbang utama dari kota seperti mojokerto,jombang sidoarjo,gresik dan surabaya dan kita bisa kembangkan angkutan massal disana lebih modern lagi..seperti stasiun kereta,termimal bus,bandara udara dll , bahkan sebagai pertimbangan infrastruktur di krian hanya membutuhkan sedikit polesan yang nantinya dapat lebih di modernisasi dan dikembangkan bahkan untuk membuktikan keseriusan dewan rakyat daerah akan mencanangkan program infrastruktur yang mana kota baru krian akan mengusulkan dan mengajukan agar wilayah ini mendapat prioriytas program itu sebagai berikut:
1. Rusunawa dan rusunami
Pemerintah pusat diharapkan memulai proses tender untuk pembangunan rumah subsidi berupa rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik.Pembangunan rusunawa dan rusunami yang merupakan program nasional dengan jumlah 10.000 unit akan diperuntukkan bagi kalangan pekerja dan buruh tahap pertama pembangunan dilakukan di jateng dan jatim lokasinya diutamakan di sekitar kawasan industri dan dekat dengan sarana angkutan massal seperti sekitar lokasi stasiun kerreta api dan terminal bus angkutan umum..yang nantinya sangat diharapkan mampu mengendalikan mobilitas warga dari kendaraan pribadi di jateng meliputi kota semarang ,kabupaten boyolali ,kabupaten magelang.sementara di jatim meliputi kota surabaya yaitu kawasan industri rungkut,margomulyo,berbek dan waru gunung dan akan di perbanyak di sentra-sentra industri seperti by pass krian ,sekitar stasiun krian,sekitar stasiun keboharan,sekitar stasiun sepanjang,sekitar stasiun waru,sekitar stasiun buduran,stasiun sidoarjo dll, Tapi pemerintah akan memfokuskan di stasiun krian , stasiun keboharan dan stasiun prambon karena berhubungan dengan program daerah yang akan menjadikan kawasan kota baru krian sebagai ibukota kabupaten suroboyo.
2. Rumah Sederhana Subsidi
Bagi 13,6 juta rumah tangga yang saat ini belum memiliki rumah yang layak huni.impian untuk memiliki rumah yang layak terbuka lebar seiring segera dimulainya program sejuta rumah rakyat.dan tidak tanggung-tanggung koordinasi program sejuta rumah rakyat akan dipegang langsung oleh Presiden Jokowi dan wapres jusuf kalla selain kementrian PU dan perumahan Rakyat yang menjadi aktor utama.misalnya harga rumah di kawasan jabodetabek maksimal Rp.120 juta ,jawa selain jabodetabek Rp.105 juta ,sumatera selain babel Rp.105juta ,kalimantan Rp.118 juta ,sulawesi Rp.110 juta, dan paling mahal papua barat Rp.165 juta ,dan khusus untuk di jawa timur pemerintah memfokuskan lokasi berada di sekitar lokasi di zona KOTA BARU KRIAN (KBK) dilokasi itu akan banyak dikembangkan lokasi permukiman rakyat berskala 1:3:6 yaitu rumah mewah ,rumah menengah ,dan rumah sederhana tapak dengan model baru misalnya rumah mewah akan banyak dikembangkan di pusat zona kota baru krian atau disebut dengan ring 1 ,rumah menengah akan dikembangkan di zona luar pusat kota baru krian atau disebut dengan ring 2, sedang rumah sederhana tapak akan banyak dikembangkan di luar 2 zona itu yaitu di zona 3 yang tentunya lokasinya atau zonanya nanti akan ditentukan pemerintah kabupaten suroboyo , dan khusus untuk rumah sederhana tapak selain bebas PPN pemerintah sudah sepakat untuk memberikan beberapa insentif lain bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa membeli rumah rakyat contohnya subsidi uang muka Rp.4juta dan bunga KPR 5%. Semua ketentuan diatas dapat diwujudkan karena kemauan rakyat yang ingin daerah lebih maju dan berkembang disamping luasnya wilayah krian, tanah di daerah tersebut juga masih banyak dikuasai sebagai tanah kas desa,tanah ganjaran,tanah SK gubernur dll yang mana proses pembebasannya pun bisa dibilang masih mudah.II. Gagasan
1.Kotamadya Surabaya dengan jumlah penduduk 3.125.576 jiwa
2.Kabupaten Sidoarjo dengan jumlah penduduk 2.161.659 jiwa
3.Kabupaten Gresik dengan jumlah penduduk 1.324.777 jiwa
Dan bila merujuk pada data diatas maka bila kawasan ring satu Jawa Timur dibagi menjadi empat kawasan administratif maka dengan perincian penduduk sebagai berikut
1.Kota Surabaya dengan jumlah penduduk 3.125.576 jiwa dinyatakan sangat padat karena kurang menariknya kawasan penyangga yang ada saat ini seperti di Gresik dan wilayah Sidoarjo kota.
2.Kabupaten Sidoarjo dengan jumlah penduduk 1.230.567 jiwa dengan wilayah meliputi kecamatan sidoarjo,kecamatan candi, kecamatan tanggulangin, kecamatan porong ,kecamatan jabon, kecamatan buduran, kecamatan gedangan, kecamatan waru,kecamatan sedati.
3.Kabupaten Gresik dengan jumlah penduduk 1.150.353 jiwa jumlah penduduknya menyusut karena wilayahnya seperti kecamatan driyorejo, kecamatan kedamean, kecamatan wringin anom masuk dalam daerah otonomi baru kabupaten Suroboyo.
4.kabupaten Suroboyo(sebagai Daerah Otonomi Baru) dengan jumlah penduduk 1.234.478 jiwa.
Kawasan dalam rencana lokasi ini kelak dapat dikembangkan dalam segi empat emas di PROVINSI JAWA TIMUR dan bila dalam perkembangannya wilayah ini diharapkan dapat berkembang sebagai kabupaten baru yang berdiri karena bersatunya wilayah gresik selatan dan wilayah Sidoarjo barat yang memang tertinggal pembangunannya dan tidak mendapatkan keadilan dalam pembangunan dari kota induknya masing -masing, wilayah gresik selatan yang meliputi kecamatan driyorejo , kecamatan Kedamean , kecamatan wringin anom wilayah sidoarjo barat yang meliputi kecamatan krian(sebagai pusat pemerintahan) kecamatan wonoayu,kecamatan balong bendo ,kecamatan tarik , kecamatan taman , kecamatan sukodono ,kecamatan tulangan, kecamatan prambon . wilayah sidoarjo barat dan wilayah gresik selatan dapat dikembangkan sebagai kota administratif baru atau kabupaten baru yang bernama KABUPATEN SUROBOYO Penetapan Daerah otonomi baru di KRIAN sebagai daerah persiapan sangat memenuhi syarat dengan jumlah penduduknya mencapai 1.234.478 jiwa dengan meliputi wilayah-wilayah kecamatan di atas .lihat dalam peta zona kota baru merupakan pusat pemerintahan yang mana sebagai wilayah sentral yang dapat mempermudah akses administrasi penduduknya dari beberapa kecamatan di wilayahnya.
Diharapkan dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru di wilayah Krian dapat menciptakan administratif warga yang berkeadilan, karena jumlah penduduk kota penyangga Ibu Kota Provinsi Jawa Timur dapat terbagi dengan adil dan merata,dan sebagai bahan pertimbangan kota kabupaten di wilayah jawa timur dengan jumlah penduduk paling sedikit seperti kabupaten Pacitan dapat membentuk kota administratif sendiri dengan jumlah penduduk 580.644 jiwa (sensus 2014), dan bahkan seperti kita ketahui jumlah penduduk di beberapa kabupaten di Jawa Timur dengan kisaran 500.000 jiwa hingga 1.000.000 jiwa dapat berdiri sebagai kota administratif.selain seperti kita ketahui bersama sejak masa reformasi hingga saat ini belum ada satupun pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Timur.baik melalui model pemekaran bertahap atau model pemekaran melalui PP no.78/2007 yang terbaru.
Dan sebagai efisiensi selain adanya aspirasi masyarakat yang tinggi dengan adanya pengusulan sebagai Daerah Otonomi Baru,Masyarakat juga berharap pemerintah membuka model pemekaran Bertahap,seperti kita contohkan Depok dan Ungaran dulunya adalah kota administratif tetapi secara bertahap statusnya berubah menjadi kotamadya depok dan kabupaten semarang di ungaran.model bertahap ini dapat di terapkan di daerah krian yang memang strategis untuk berkembang sebagai daerah otonomi baru, karena wilayah ini sangat strategis dan sebagai daerah pertahanan dan keamanan pada kawasan ring 1.hal ini didukung pula dengan adanya rencana pemekaran pulau madura sebagai Provinsi madura yang mana kemungkinan besar Provinsi Jawa Timur akan kehilangan 4 kabupaten dan sebagai gantinya dapat memekarkan 4 kabupaten baru di Provinsi Jawa Timur sebagai imbas hilangnya 4 kabupaten dari pulau madura setelah dimekarkan sebagai Provinsi Madura contoh wilayah sudah diterapkan di provinsi DKI Jakarta,dan provinsi Jawa Tengah.
Penamaan kabupaten surabaya tidak terlepas dari sejarah masa lalu bahwa sebelumnya wilayah gresik, sidoarjo dan krian adalah satu bagian sebagai kabupaten surabaya yang kemudian adanya pemekaran wilayah terbentuklah nama kabupaten Sidoarjo dan kabupaten Gresik, tapi sangat disayangkan nama kabupaten surabaya sendiri malah hilang,maka dari jejak sejarah itu warga ingin mengaktifkan kembali bahwa kabupaten Surabaya ada sejak zaman dahulu dan kotamadya surabaya,kabupaten Gresik dan kabupaten Sidoarjo terbentuk karena adanya pemekaran dari wilayah kabupaten Surabaya.
maka dari itu pemerintah pusat dan daerah dapat secepatnya menggandeng investor kelas wahid seperti: Pakuwon Group,Citraland,Perumnas,PP,atau investor baru yang mempunyai komitmen membangun kawasan ini, dan yang mempunyai komitmen membangun kota mandiri di berbagai kota di indonesia untuk dapat mewujudkan terciptanya kota baru krian sesuai dengan harapan sebagai kabupaten suroboyo.
Mengingat: :
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur / Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur / Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara
Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak- Hak
Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada diatasnya
(Lembaran Negara Tahun 1961
Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara No. 2324)
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469)
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469)
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
6. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3501);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3689)
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang BangunanGedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247)
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377)
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang BangunanGedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247)
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377)
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389)
Dengan
persetujuan bersama
DEWAN
RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUROBOYO
DAN
KETUA PANITIA PEMEKARAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TINGKAT II
TENTANG PEMEKARAN
WILAYAH DAN RENCANA TATA
RUANG WILAYAH KOTA BARU KRIAN
SEBAGAI IBUKOTA
KABUPATEN SUROBOYO
TAHUN 2015-2030
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KABUPATEN SUROBOYO
TAHUN 2015-2030
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.daerah
adalah kota baru krian sebagai
pusat kabupaten suroboyo
2.kepala
daerah adalah bupati suroboyo
3.pemerintah
daerah adalah pemerintah kabupaten suroboyo
4.dewan
rakyat daerah yang selanjutnya disingkat DRD adalah dewan rakyat
daerah kabupaten suroboyo
5.ruang
adalah wadah yang meliputi ruang daratan ,ruang sungai
,ruang udara sebagai satu kesatuan
wilayah tempat manusia dan mahkluk lainnya
hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan
hidupnya.
6.tata
ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik
direncanakan maupun tidak.
7.rencana
tata ruang adalah hasil perencanaan ruang.
8.rencana
tata ruang wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana
strategis pelaksanaan dan pemanfaatan ruang wilayah kota dengan
arahan struktur dan pola pemanfaaatan ruang yang merupakan
penjabaran rencana tata ruang wilayah jawa timur
BAB
II
RUANG
LINGKUP
Pasal
2
Ruang Lingkup Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Suroboyo
Mencakup:
a. Asas, kedudukan, fungsi, wilayah perencanaan, jangka waktu
perencanaan, tujuan, sasaran, visi dan
misi, kebijakan, dan strategi
b. Strategi Penataan struktur ruang wilayah Kabupaten Suroboyo
c. Strategi penetapan pola ruang wilayah Kabupaten Suroboyo
d. Penetapan kawasan strategis Kabupaten Suroboyo
e. Arahan pemanfaatan ruang wilayah Kebupaten Suroboyo ;
b. Strategi Penataan struktur ruang wilayah Kabupaten Suroboyo
c. Strategi penetapan pola ruang wilayah Kabupaten Suroboyo
d. Penetapan kawasan strategis Kabupaten Suroboyo
e. Arahan pemanfaatan ruang wilayah Kebupaten Suroboyo ;
f. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten
Suroboyo ;
g. Peran masyarakat.
BAB
III
ASAS,TUJUAN
VISI,MISI DAN STRATEGI
Bagian
Pertama
Asas
dan tujuan
Pasal
3
RTRW Kabupaten disusun
berasaskan:
a. Keterpaduan
b. Keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan
c. Keberlanjutan
d. Keberdayagunaan dan
keberhasilgunaan
e. Keterbukaan
f. Kebersamaan dan kemitraan
g. Perlindungan kepentingan
umum
h. Kepastian hukum dan keadilan
i. Akuntabilitas.
Tujuan penataan ruang di wilayah Kabupaten Suroboyoadalah untuk mewujudkan ruang wilayah daerah yang aman, nyaman,
produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. Mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan
lingkungan buatan;
b. Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam
dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; serta
c. Mewujudkan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak
negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Bagian
Kedua
Visi
dan misi
Pasal
4
1. Visi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Suroboyo adalah sebagai wilayah
pendamping kotamadya Surabaya , industri,
perdagangan, pertanian, serta permukiman yang harmoni dan
berkelanjutan.
2. Visi Penataan Ruang Wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijabarkan kedalam misi sebagai berikut:
a. Mengembangkan sumber daya manusia yang handal dan religius yang memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global
b. Mengembangkan perekonomian wilayah yang tangguh dan berkeadilan sesuai dengan daya dukung lingkungan untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan masyarakat
c. Meningkatkan penataan ruang wilayah melalui pengembangan sarana dan prasarana untuk menunjang perekonomian dan dinamikan perkembangan wilayah
d. Mengembangkan tata pemerintahan yang baik untuk mewujudkan penataan ruang wilayah
a. Mengembangkan sumber daya manusia yang handal dan religius yang memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global
b. Mengembangkan perekonomian wilayah yang tangguh dan berkeadilan sesuai dengan daya dukung lingkungan untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan masyarakat
c. Meningkatkan penataan ruang wilayah melalui pengembangan sarana dan prasarana untuk menunjang perekonomian dan dinamikan perkembangan wilayah
d. Mengembangkan tata pemerintahan yang baik untuk mewujudkan penataan ruang wilayah
Bagian
Ketiga
Strategi
Pasal
5
- Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah sebagaimana dimaksud , ditetapkan strategi pengembangan ruang wilayah secara terpadu baik untuk wilayah darat maupun sungai
- Strategi pengembangan ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a..
strategi pengembangan kawasan lindung wilayah darat dan sungai
b. strategi pengembangan sistem
transportasi, utilitas, dan telekomunikasi
c. strategi penatagunaan tanah,
penatagunaan air, penatagunaan udara, penatagunaan sumber
daya alam dan sumber daya buatan
BAB IV
RENCANA
STRUKTUR RUANG WILAYAH
Bagian
Pertama
Pertumbuhan
Penduduk dan Rencana Struktur
Pasal
6
- tahun 2015-2030, pertumbuhan penduduk di Daerah dikendalikan sekitar 3 % (tiga persen) pertahun dengan penekanan pada upaya pengendalian jumlah kelahiran dan arus urbanisasi
- Pengendalian penduduk juga dilakukan dengan pemerataan penyebaran penduduk dan aktifitasnya sehingga konsentrasi dan tingkat kepadatan penduduk dapat lebih merata pada setiap wilayah
- Penyebaran penduduk dan aktifitasnya disesuaikan dengan daya tampung dan daya dukung ruang pada setiap bagian wilayah kota
Bagian
Kedua
STRUKTUR
RUANG WILAYAH
Pasal
7
1.Struktur
Ruang Wilayah Darat dibagi dalam 12 unit pengembangan yang didasarkan
pada kondisi,karakteristik,dan potensi yang dimiliki pada
masing-masing wilayah
2.Pembagian
unit pengembangan berdasarkan pada wilayah administrasi kecamatan
yaitu:
a.
Unit Pengembangan I KOTA BARU KRIAN yang
diambil dari titik tengah meliputi wilayah
ds.bendet,ds.wonokalang,ds.kenep junwangi,
ds.gamping, ds.terik
yang selanjutnya menjadi satu kecamatan baru dan diambil
titik tengahnya sebagai pusat
ibukota kabupaten dengan nama kecamatan KOTA BARU KRIAN akan di bahas
lebih terperinci.
b.
Unit pengembangan II meliputi wilayah kecamatan krian lama
c.
Unit Pengembangan III meliputi wilayah kecamatan wonoayu
d.
Unit pengembangan IV meliputi wilayah kecamatanKedamean, masuknya sebagian wilayah Kedamean bukan semata-mata untuk
mencaplok,merebut atau menguasai wilayah yang selama ini mejadi
wilayah gresik, masuknya Kedamean lebih dititik beratkan pada
jarak antara akses, pelayanan public dari desa ke kota agar lebih
dekat dan wilayah ini tidak menjadi saerah tertinggal pembangunannya.
e.
Unit pengembangan V meliputi wilayah kecamatan Sukodono
f.
Unit pengembangan VI meliputi wialayah kecamatan prambon
g.
Unit pengembangan VII meliputi wilayah kecamatan
wringin anom, masuknya sebagian wilayah wringin anom bukan semata-mata untuk
mencaplok,merebut atau menguasai wilayah yang selama ini mejadi
wilayah gresik, masuknya wringin anom lebih dititik beratkan pada
jarak antara akses, pelayanan public dari desa ke kota agar lebih
dekat dan wilayah ini tidak menjadi saerah tertinggal pembangunannya.
h.
unit pengembangan VIII meliputi wilayah kecamatan
driyorejo,
masuknya sebagian wilayah
driyorejo bukan semata-mata untuk
mencaplok,merebut atau menguasai wilayah yang selama ini menjadi
wilayah gresik masuknya driyorejo lebih dititik beratkan pada jarak
antara akses, pelayanan public dari desa ke kota agar lebih dekat
i.
unit pengembangan IX meliputi wilayah kecamatan Taman
j.unit
pengembangan X meliputi wilayah kecamatan balongbendo
k.unit
pengembangan XI meliputi wilayah kecamatan tarik
l.unit
pengembangan XII meliputi wilayah kecamatan tulangan
3. Untuk menjalin interaksi antar unit
pengembangan dan menjamin keterpaduan dalam
pengembanganwilayah direncanakan sistem transportasi dan
utiitas serta pola pendistribusian fungsi kegiatan dan pusat
pertumbuhan sesuai skala pelayananya.
Bagian
ketiga
Pasal
8
1. Setiap unit
pengembangan memiliki fungsi lindung, fungsi budidaya, fungsi
kegiatan dan pusat pertumbuhan yang berada pada lokasi strategis
sebagai pusat kegiatan pelayanan
2. Fungsi
lindung dan fungsi budidaya sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) adalah fungsi lindung yang meliputi fungsi
lindung kawasan bawahannya, fungsi lindung setempat, cagar budaya dan
ruang terbuka hijau; serta fungsi budidaya yang meliputi
pemerintahan, perumahan, fasilitan umum, perdagangan dan jasa,
Industri dan pergudangan, pariwisata, kawasan khusus, prasarana dan
sarana transportasi dan utilitas, dan jaringan pematusan
3. Fungsi kegiatan dan pusat
pertumbuhan pada setiap Unit Pengembangan (UP)
sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 adalah
sebagai berikut:
a. fungsi utama UP 1 KOTA BARU KRIAN atau disebut dengan pusat kota kabupaten adalah
Pusat pemerintahan, perkantoran dinas
,perkantoran swasta ,masjid agung
SIKOBRA ,perdagangan dan jasa,rumah dinas pejabat,kawasan
pendidikan dari jenjang PAUD hingga Perguruan tinggi negeri,Apartemen
mewah,hotel minimal bintang 4 ,kawasan permukiman
kelas menengah dan perumahan mewah
kelas atas dengan pemanfaatan 70% luas wilayah,
dan untuk ruang terbuka hijau fasilitas umum dll (30%). dan
di kawasan ini akan di berikan larangan kepada pendirian industri
maupun pergudangan dan kawasan ini diarahkan dengan pusat pertumbuhan
berada di kawasan Simpang Lima Kota Baru Krian dengan
sebutan(SIKOBRA) dan di sepanjang jalan raya yang
menuju simpang lima (SIKOBRA) dan lebih lanjut akan dibahas
lebih terperinci.
b. fungsi utama UP II permukiman
kelas atas-menengah kebawah (30%), pergudangan
industri ringan -berat yang di kembangkan dari jalan raya
waru hingga jalan raya by pass krian,perdagangan dan jasa,yang pusat
pertumbuhannya berada di kota lama Krian (40%)
ruang terbuka hijau (30%).
c. fungsi utama UP III permukiman yang
mengarah pada kelas menengah
kebawah(40%),pergudangan,industri ringan yang jumlahnya
terbatas ,perdagangan dan jasa (20%) ,ruang
terbuka hijau,pertanian yang diusahakan dari lahan yang peruntukan
nya untuk sawah tetap dipertahankan sebagai persawahan(40%),dan
pusat pertumbuhan berada di perempatan wonoayu.
d. fungsi utama UP IV permukiman yang
mengarah pada kelas menengah ke bawah(40%),pergudangan,industri
ringan yang jumlahnya terbatas ,perdagangan dan jasa(20%)
,ruang terbuka hijau,pertanian yang diusahakan dari lahan yang
peruntukan nya untuk sawah tetap dipertahankan sebagai
persawahan(40%),dengan pusat pertumbuhan
berada dikecamatan kedamean
e. fungsi utama UP V permukiman yang
mengarah pada kelas atas menengah dan
bawah(40%),pergudangan,industri ringan yang
jumlahnya terbatas ,perdagangan dan jasa(30%)
,ruang terbuka hijau,pertanian yang diusahakan dari lahan yang
peruntukan nya untuk sawah tetap dipertahankan sebagai
persawahan(30%),dengan pusat pertumbuhan
berada di sepanjang jalan raya sukodono
f. fungsi utama UP VI permukiman permukiman
yang mengarah pada kelas menengah kebawah,permukiman
pedesaan(20%),pergudangan,industri
ringan yang jumlahnya terbatas, pergudangan
,perdagangan dan jasa (20%),ruang terbuka
hijau,pertanian yang diharuskan dari lahan yang peruntukan nya untuk
sawah tetap dipertahankan sebagai persawahan dan tidak akan ada
perubahan peruntukannya(60%)dengan pusat
pertumbuhan berada di sepanjang jalan raya
prambon.
g. Fungsi utama UP VII permukiman
permukiman yang mengarah pada kelas menengah ke bawah,permukiman
pedesaan(20%),industri
ringan-sedang, pergudangan, perdagangan dan
jasa(25%) ,ruang terbuka
hijau,pertanian,perkebunan yang diusahakan
dari lahan yang peruntukan nya untuk sawah tetap dipertahankan
sebagai persawahan(55%),dengan pusat
pertumbuhan berada di kecamatan wringin anom.
h. fungsi utama UP VIII permukiman yang
mengarah pada kelas atas dan menengah
kebawah(30%),pergudangan,industri
ringan-berat ,
pergudangan ,perdagangan dan jasa(30%)
,ruang terbuka hijau,pertanian,perkebunan
yang diusahakan dari lahan yang peruntukan nya untuk sawah tetap
dipertahankan sebagai persawahan(40%)dengan
pusat pertumbuhan berada di sepanjang
jalan raya driyorejo.
i. fungsi utama UP IX permukiman yang
mengarah pada kelas atas dan menengah ke
bawah(40%),pergudangan,industri
ringan-berat), pergudangan ,perdagangan dan
jasa(30%) ,ruang terbuka hijau,pertanian
terbatas yang diusahakan dari lahan yang peruntukan nya untuk sawah
tetap dipertahankan sebagai persawahan(30%),dengan
pusat pertumbuhan berada di kecamatan taman.
j. fungsi utama
UP X permukiman yang mengarah pada kelas menengah kebawahdan
permukiman pedesaan(20%),pergudangan,industri ringan yang
jumlahnya terbatas ,perdagangan dan jasa (30%),ruang
terbuka hijau,pertanian,perkebunan yang
diusahakan dari lahan yang peruntukan nya untuk sawah tetap
dipertahankan sebagai persawahan(50%) ,dengan
pusat pertumbuhan berada di kecamatan balong bendo.
k. fungsi utama UP XI permukiman yang
mengarah pada kelas menengah kebawah dan
permukiman pedesaan(20%),pergudangan,industri ringan yang
jumlahnya terbatas ,perdagangan dan jasa(20%)
,ruang terbuka hijau,pertanian yang diusahakan dari lahan yang
peruntukan nya untuk sawah tetap dipertahankan sebagai
persawahan(60%),dengan pusat pertumbuhan
berada di kecamatan tarik.
l. fungsi utama UP XII permukiman yang
mengarah pada kelas menengah kebawah dan
permukiman pedesaaan(20%),pergudangan,industri ringan yang
jumlahnya terbatas ,perdagangan dan jasa(20%)
,ruang terbuka hijau,pertanian yang diusahakan dari lahan yang
peruntukan nya untuk sawah tetap dipertahankan sebagai
persawahan(60%),dengan pusat pertumbuhan
berada di kecamatan tulangan
Bagian
ke empat
Rencana
Struktur ruang wilayah Sungai
Pasal 9
- Wilayah sungai daerah berada di sebelah selatansampai dengan timur daratan sidoarjo dengan jarak sejauh 1/3 dari wilayah kewenangana provinsi dari garis sempadan sungai Brantas.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Rencana struktur
- Pembagian zona
Bagian
kelima
Sistem
transportasi
Pasal 10
- Sisstem jaringan jalan kota menggunakan pola circle,dengan pengembangan jaringan jalan yang dapat dicapai dari fungsi jalan arteri ke jalan kolektor jalan kolektor ke jalan lokal dan seterusnya
- Sistem jaringan kota dikembangkan secara terpadu dan terintegrasi dengan sistem jaringan jalan nasional dan regional.
- Untuk mengembangkan jalan alternatif yang menghubungkan bagian utara dan selatan kota akan dibangun jalan lingkar selut(selatan-utara) yang rencanannya akan menyudet dari bundaran waru Melewati kawasan PUSPA AGRO (dengan tujuan meramaikan kawasan puspa agro dengan jalan yang memadai)hingga tembus ke pusat kota baru krian.
- Pengembangan sistem jaringan jalan didukung dengan pengembangan transportasi terpadu yang meliputi transportasi darat jalan raya,rel kereta api dan trasportasi sungai.
- Sistem transportasi kota diarahkan pada pengembangan transportasi berkelanjutan.
- System jalan yang ada di seluruh wilayah kota selain jalan utama itu sendiri diwajibkan pula adanya frontage road di semua jaringan jalan yang ada di kabupaten suroboyo.
1.Pengembangan
sistem tranportasi darat dilakukan dengan:
- Pembangunan terminal baru angkutan darat tepatnya di perempatan by pass krian atau belakang pos pantau polisi by pass krian dengan nama terminal putroboyo termasuk stasiun kereta yang sudah ada dan pembangunan sub terminal baru terutama pada wilayah pengembangan dan pusat pertumbuhan
- terminal dan stasiun kereta sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dikembangkan secara terpadu dengan kegiatan jasa dan atau perdagangan
- pembangunan terminal putrabaya krian sebagai terminal antar kota dalam provinsi dan antar provinsi yang menghubungkan wilayah selatan jawa timur yang sebelumnya dipusatkan di terminal purabaya bungurasih akan direlokasi ke terminal putroboyo untuk mengurangi dampak kemaceetan di sekitar by pass krian hingga waru,yang kemudian akan dikembangkan angkutan massal Bus Damri dalam kota yang menuju terminal purabaya bungurasih dan pengembangan double track jaringan kereta api dari stasiun krian ke arah surabaya.
- peningkatan fungsi jalan yang berdayaguna dengan mengurangi atau menghilangkan hambatan-hambatan di ruang milik jalan
- Pengembangan jalan alternatif yang menghubungkan bagian utara dan selatan Kabupaten dibangun jalan lingkar timur dan lingkar barat
- pencapaian bagian timur dan barat kabupaten ditingkatkan dengan pengembangan jalan arteri alternatif timur-barat baik yang berada di wilayah sisi utara maupun selatan kabupaten
- Jalan arteri primer yang sudah dikembangkan sebagaimana dimaksud, meliputi ruas-ruas jalan yang antar pusat unit Pengembangan yang ada di wilayah propinsi Jawa Timur.
- jalan yang menghubungkan Kota Surabaya - Kabupaten Suroboyo - sampai Kabupaten Mojokerto, dan By Pass Krian.
- Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud yang sudah dikembangkan meliputi ruas jalan yang menghubungkan antara pusat Pengembangan di wilayah kabupaten, antara kota Kabupaten dengan pusat kabupaten, dan antara Kota Kabupaten dengan Kota Kecamatan serta antara kota kecamatan dengan kota kecamatan.
- Peningkatan ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Porong - Krembung - Prambon;
- Peningkatan ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Buduran - Kecamatan Sidoarjo - Kecamatan Wonoayu - Kecamatan Krian
- Peningkatan ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Sedati - Kecamatan Gedangan - Sukodono - Krian
- Peningkatan ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Balongbendo - Tarik;
- Peningkatan ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Tanggulangin - Tulangan - Prambon;
- Peningkatan ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Tulangan - Wonoayu;
- Peningkatan ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Sidoarjo - Sukodono -
- Peningkatan ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Tulangan - Krembung - Kecamatan Ngoro (Kabupaten Mojokerto);
- Peningkatan ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Prambon - Tarik.
- Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) yang sudahdikembangkan, meliputi Jalan lokal pimer yang menghubungkan antara pusat-pusat kecamatan dengan pusat-pusat desa.
- Rencana pengembangan jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (8), meliputi perbaikan jalan yang menghubungkan antara pusat-pusat kecamatan dengan pusat-pusat desa terutama yang masih belum diaspal
Rencana pembuatan jaringan jalan baru,
dimaksudkan untuk lebih meningkatkan akses antara
wilayah yang ada di Kabupaten,
jalan yang dimaksud adalah:
- Jalan dari bundaran waru –melewati PUSPA AGRO-hingga candinegoro (disepanjang jalan ini dilarang untuk pendirian industry) disamping tujuan menghidupkan pasar modern puspa agro jalan ini sebagai alternative jalan kota karena jalan dari waru-taman-kletek-hingga by pass krian sudah padat dengan industry dan kendaraan berat seperti truk,bus antar kota-dan provinsi.
- Jalan dari kota baru driyorejo-tembus ke jalan candinegoro-hingga jalan raya pagerngumbuk perempatan wonoayu-hingga ngoro.
- pembangunan Frontage Road yang terdapat di timur dan barat jalanTol WARU-GEMPOL pengembangan jalan sisi barat ini akan di kerjakan oleh kabupaten Suroboyo dan sisi timur jalan tol akan dibangun oleh kabupaten sidoarjo pengembangan jalan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan akses penduduk ke segala jurusan, selain itu dengan adanya jalan ini dapat mengembangkan wilayah sekitarnya;
- Jalan Lingkar Luar Barat Sidoarjo, jalan ini berfungsi untuk meningkatkan akses penduduk ke segala jurusan dan pengembangan wilayah ke arah barat.
2.Rencana
Pengembangan Prasarana Transportasi Perkeretaapian
- Rencana pengembangan prasarana transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi arahan pengembangan jalur perkeretaapian, pengembangan prasarana transportasi kereta api untuk keperluan penyelenggaraan perkeretaapian komuter, terminal barang, serta konservasi rel mati.
- Relokasi jalur kereta api Sidoarjo - Gununggangsir, akan direncanakan melewati Desa Sidokare, Larangan, Tenggulunan, Sumokali, Jambangan, Durungbedug, Grogol, Kemantren, Singopadu, Kepadangan, Kebaron, Kenongo, Gelang (Kecamatan Tulangan), Wonomlati, Balonggarut, Rejeni, Gading, Tajegwagir, Kedungrawan, Kedungsumur, Keper (Kecamatan Krembung) dan Kedungsolo dan Kebunagung (Kecamatan Porong).
- Revitalisasi jalur kereta api Sidoarjo - Tarik yang dimulai dari Stasiun Sidoarjo, Desa Tenggulunan, Bungkah, Jambangan, Kemantren, Kecamatan Tulangan hingga Tarik.
- Rencana pengembangan dengan peningkatan prasarana rel yang telah ada ditujukan pada jalur Surabaya-Malang melalui Sidoarjo.
- Rencana pengembangan jalur perkerataapian ganda ditujukan pada jalur Surabaya-Sidoarjo-Mojokerto dan Surabaya-Sidoarjo-Malang.
- Rencana pengembangan jalur perkeretaapian stasiun Waru - Juanda.
- Pengembangan stasiun kereta api di Kabupaten Sidoarjo dilakukan dalam kaitan dengan adanya peminimalan fungsi stasiun-stasiun yang ada di wilayah Kota Surabaya serta pengalihan operasional stasiun Pasar Turi ke stasiun Kandangan (Tandes) sehingga perlu adanya rencana peningkatan fungsi stasiun Sidoarjo yang sudah ada menjadi stasiun induk.
- Pengembangan stasiun yang direncanakan adalah menyangkut sarana yang ada pada stasiun tersebut, meliputi : tempat naik-turun penumpang - tempat parkir kendaraan penumpang - tempat bongkar muat barang - ruang administrasi - ruang tunggu - gudang - fasilitas sosial (kamarkecil,ibadah,dansebagainya
3.Pengembangan
sarana transportasi sungai dilakukan dengan:
Pengembangan dan
pemanfaatan
sarana sungai brantas secara terpadU
4.Pengembangan
sarana transportasi udara dilakukan dengan
- pembangunan sarana tranportasi udara yang baru dengan memanfaatkan lahan yang ada di daerah jalan raya karang andong sebagai bandara pendamping bandara juanda dengan nama bandara juanda III yang dapat mengurangi beban trafik dan untuk melayani penumpang dari wilayah selatan-barat seperti krian- mojokerto-jombang-madiun dst dan bandara juanda I yang berada di sedati untuk melayani penumpang dari wilayah sidoarjo-pasuruan-jembeer dst dan kawasan bandara udara juanda II yang akan di bangun di lamongan adalah untuk melayani penumpang dari wilayah lamongan-gresik-bojonegoro dst.
- kawasan di sekitar bandar udara juanda III legundi ditetapkan sebagai kawasan keselamatan operasi penerbangan yaitu kawasan yang berada di wilayah UP VII-UP VIII,UP IX.
- batas kawasan dan batas ketinggian bangunan dan benda sebagaimana dimaksud pada huruf b,ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian
keenam
Sistem
pematusan
Pasal
12
- Pembangunan sistem pematusan dilakukan secara terpadu dengan pembangunan prasarana dan sarana kota yang lain, yang mendukung rencana pengembangan wilayah sehingga sistempematusan ini dapat berfungsi secara optimal.
- Pembangunan sistem pematusan ditekankan pada upaya optimalisasi prasaranadan sarana pematusan yang telah ada serta pembangunan prasarana dan sarana pematusan baru.
Bagian
ketujuh
Sistem
utilitas kota
Pasal
13
- Pengembangan dan pembangunan sistem utilitas kota dilakukan secara terpadu, merata, dan terstruktur berdasarkan pada rencana pengembangan wilayah dan lokasi pusat pertumbuhan yang ditekankan pada upaya peningkatan pelayanan, penambahan kapasitas dan jangkauan pelayanan.
- Pengembangan dan pembangunan sistem utilitas kota dilakukan secara terpadu melalui koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Kota dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pengembangan dan sistem utilitas kota.
Bagian kedelapan
Rencana
Pengembangan
Sistem
Prasarana Pengairan
Pasal 14
Pasal 14
1.Sistem prasarana pengairan sebagaimana
dimaksudadalah
prasarana pengembangan pengairan untuk memenuhi berbagai kepentingan
2. Rencana pengembangan pengairan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan wilayah sungai
3. Pengembangan sumber daya air untuk air
bersih diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber air permukaan dan sumber air tanah
4. Pemenuhan kebutuhan akan air bersih dan
irigasi dilakukan dengan peningkatan
jaringan sampai ke wilayah yang belum terjangkau, sedangkan irigasi
dengan peningkatan saluran dari sistem setengah teknis dan sederhana
ditingkatkan menjadi irigasi teknis.
5.Setiap pembangunan jaringan irigasi
dilengkapi dengan pembangunan jaringan
drainase irigasi yang merupakan satu kesatuan dengan jaringan irigasi
yang bersangkutan.
6. Jaringan drainase irigasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air agar tidak mengganggu produktivitas lahan.
7. Pemerintah Kabupaten, perkumpulan petani
pemakai air, dan masyarakat berkewajiban menjaga kelangsungan fungsi drainase irigasi.
8. Setiap orang dilarang melakukan tindakan
yang dapat mengganggu fungsi jaringan drainase irigasi.
9.Rencana pengembangan pengairan meliputi;
pengembangan waduk, dam, dan embung, serta pompanisasi terkait dengan pengelolaan sumber daya air
sebagaimanadimaksud pada ayat (2), dengan mempertimbangkan
a. Daya dukung sumber daya air
b. Kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat setempat
c. Kemampuan pembiayaan; serta
d. Kelestarian keanekaragaman hayati dan sumber daya air.
a. Daya dukung sumber daya air
b. Kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat setempat
c. Kemampuan pembiayaan; serta
d. Kelestarian keanekaragaman hayati dan sumber daya air.
10.Area lahan beririgasi teknis harus
dipertahankan agar tidak berubah fungsi menjadi peruntukan lain
11.Konservasi sumber daya air ditujukan
untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan
fungsi sumber daya air.
12.Konservasi sumber daya air dilakukan
melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian
sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air dengan mengacu pada pola pengelolaan
sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai.
13.penyediaan, penggunaan, pengembangan,
dan pengusahaan sumber daya air dengan mengacu pada pola pengelolaan
sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai.
14.Penatagunaan sumber daya air ditujukan
untuk menetapkan zona pemanfaatan sumber air dan peruntukan air pada sumber air.
15.Penetapan zona pemanfaatan sumber daya air dilakukan dengan :
a. mengalokasikan zona untuk fungsi lindung dan budidaya ;
b. menggunakan dasar hasil penelitian dan pengukuran secara teknis hidrologis;
c. memperhatikan ruang sumber air yang dibatasi oleh garis sempadan sumber air ;
d. memperhatikan kepentingan berbagai jenis pemanfaatan ;
e. melibatkan peran masyarakat sekitar pihak lain yang berkepentingan ; dan
f. memperhatikan fungsi kawasan.
15.Penetapan zona pemanfaatan sumber daya air dilakukan dengan :
a. mengalokasikan zona untuk fungsi lindung dan budidaya ;
b. menggunakan dasar hasil penelitian dan pengukuran secara teknis hidrologis;
c. memperhatikan ruang sumber air yang dibatasi oleh garis sempadan sumber air ;
d. memperhatikan kepentingan berbagai jenis pemanfaatan ;
e. melibatkan peran masyarakat sekitar pihak lain yang berkepentingan ; dan
f. memperhatikan fungsi kawasan.
BAB
V
RENCANA
PEMANFAATAN RUANG
Bagian
pertama
Umum
Pasal
15
- Rencana pemanfaatan ruang merupakan rencana pemanfaatan lahan atau ruang pada
wilayah kota baik wilayah darat maupun sungai, serta tata cara pengelolaan masing-masing bagian wilayah tersebut.
- Rencana Pemanfaatan disusun berdasarkan struktur dan pola pemanfaatan ruang yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya baik wilayah darat maupun sungai
Bagian
kedua
Kawasan
lindung wilayah darat
Pasal
16
- Penetapan kawasan lindung wilayah darat bertujuan untuk melestarikan potensi dan sumberdaya alam, mencegah timbulnya kerusakan lingkungan, serta menghindari berbagai usaha dan/atau kegiatan di wilayah darat yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
- Setiap orang dilarang melaksanakan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan lahan yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan pada kawasan lindung.
3.Kawasan lindung wilayah darat meliputi :
- kawasan yang memberikan perlindungan pada kawasan bawahannya;
- kawasan perlindungan setempat;
- kawasan cagar budaya;
- ruang terbuka hijau yang meliputi fasilias umum persawahan,perkebunan dll
- proporsi luas ruang terbuka hijau ditetapkan Dan diupayakan secara bertahap sebesar 30% dari luas wilayah kota
- keberadaan ruang terbuka hijau harus dipertahankan serta ditingkatkan fungsi lindungnya untuk peningkatan kualitas lingkungan kota.
Penetapan wilayah
Pasal
17
- Kawasan pemerintahan:
- Kawasan pemerintahan ,merupakan kawasan yang dominasi pemanfaatan ruangnnya adalah penyelenggara kegiatan pemerintahan kabupaten suroboyo.
- Pemerintahan kabupaten suroboyo adalah pemerintahan kabupaten sampai dengan pemerintahan tingkat kelurahan.
- Kawasan pemerintahan ditetapkan sebagai berikut
- kawasan pemerintahan daerah berada di wilayah unit pengembangan (UP I) kota baru krian di diambil dari titik tengah di sekitar desa bendet ,desa wonokalang,desa gamping,desa kenep,desa terik yang nantinyaakan menjadi jalan utama yang akan menghubungkan ke simpang lima kota baru krian(SIKOBRA) diubah menjadi nama jalan raya.
- di wilayah atau lokasi lain secara tersebar yang terdapat unit-unit kantor pemerintahan yang merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan pusat,provinsi,maupun daerah.
- Kawasan permukiman
- Kawasan permukiman/perumahan terdiri dari kawasan perumahan yang dibangun oleh penduduk sendiri dibangun oleh perusahaan pembangunan perumahan dan di bangun oleh pemerintah.
- Pembangunan pada kawasan perumahan ditetapkan sebagai berikut:
- Pembangunan perumahan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat dan atau untuk pemukiman kembali(resettlement)sebagai akiat dari pembangunan prasarana dan sarana kota.
- Pembangunan perumahan dilakukan dengan pengembangan perumahan yang sudah ada maupun pembangunan perumahan baru.
- Pembangunan perumahan baru dilakukan secara intensif (vertikal dan horisontal) dengan pemanfaatan lahan secara optimal pada kawasan-kawasan di luar kawasan lindung dengan fungsi kegiatan perumahan permukiman.
- Pembangunan perumahan real estate baru akan dipusatkan di zona pusat kota baru krian atau UP I kota baru krian ,dan sebagian disebar di beberapa UP lainnya.
- Pada pembangunan perumahan real estate ,pelaksana pembangunan perumahan /pengembang wajib menyediakan prasarana lingkungan ,utilitas umum dan fasilitas sosial dengan proporsi30- 40%(empat puluh persen)dari keseluruhan luas lahan perumahan dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
- Pembangunan perumahan secara intensif vertikal dilakukan dengan pembangunan rumah susun baik pada kawasan perumahan baru maupun kawasan padat hunian yang dilakukan secara terpadu dengan lingkungan sekitarnya.
- Pengembangan lokaasi perumahan lama dan perkampungan kota ditekankan pada peningkatan kualitas lingkungan dan pembenahan prasarana dan sarana perumahan.
- Pembangunan perumahan lama /perkampungan dilakukan secara terpadu baik fisik maupun sosial ekonomi masyarakat melalui program pembenahan lingkungan ,peremajaan kawasan maupun perbaikan kampong.
- Pembangunan rumah tapak sederhana bagi kelas menengah kebawah akan dibatasi dan di kendalikan dengan mengalihkan Pembangunan rusunawa dan rusunami bagi kelas menengah ke bawah dan lokasinya akan di pusatkan di sekitar stasiun-stasiun yang sudah ada dan penambahan stasiun-stasiun baru komuter (yang direncanakan setiap 3 km jalur kereta dari stasiun wonokromo-stasiun mojokerto akan dibangun stasiun baru kecil komuter untuk mendukung program angkutan massal) dan di sekitar lokasi terminal-terminal yang sudah ada dan terminal-terminal baru yang akan direncanakan lagi pembangunannya) dengan tujuan agar penghuni yang mayoritas kalangan menengah kebawah dapat memanfaatkan fasilitas angkutan massal yang sedang di galakkan di berbagai kota di Indonesia dewasa ini.
- kawasan wilayah sungai
- pengembangan sarana transportasi sungai dilakukan dengan pengembangan dan pemanfaatan sarana sungai brantas secara terpadu
- pengembangan sarana prasarana sungai sebagai daerah pengairan dan pematusan dilakukan dengan pengembangan dan pemanfaatan sarana sungai brantas dan anak sungai brantas secara terpadu
- Seluruh kawasan wilayah sungai yang masuk wilayah kabupaten Suroboyo dilarang didirikan bangunan yang membelakangi sungai ,bangunan yang terlanjur membelakangi sungai diwajibkan untuk membangun ulang dengan menghadapkan bangunan ke muka sungai dengan garis sepadan dengan aturan sebagai berikut:
- Sungai kecil ukuran lebar sungai minimal 0-3meter minimal jarak jalan 3-5 meter dari bibir sungai(yang telah dipondasi).
- Sungai besar ukuran lebar minimal 3meter keatas minimal jarak jalan 5meter-20meter dari bibir sungai(yang telah dipondasi).
- dan untuk bangunan yang tidak dapat dirubah menghadap ke sungai maka diwajibkan membangun jalan inpeksi minimal dengan lebar jalan 2-3meter dari bibir sungai(yang telah dipondasi) atau dengan membongkar bangunan tersebut dan memindahkan penghuninya ke rusun-rusun yang akan dibangun pemerintah.
- Jalan akan kami berikan model percontohannya sebagai berikut (contoh dalam gambar):
BAB
VI
PENGENDALIAN
PEMANFAATAN RUANG
Pengendalian
pasal
18
- Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan struktur dan pola pemanfaatan ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan secara terpadu melalui upaya-upaya pencegahan dan penanganan masalah antara lain melalui proses perizinan pemanfaatan ruang, pengawasan dan penertiban.
- Pengendalian Terpadu dilakukan pada daerah atau kawasan yang memerlukan pengendalian secara ketat dan intensif karena kawasan tersebut mengalami dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang secara cepat baik fisik lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
BAB
VII
PERAN
SERTA RAKYAT DAN KERJASAMA ANTAR DAERAH
Peran
serta rakyat
Pasal
19
Dalam kegiatan
penataan ruang wilayah, masyarakat berhak :
a. .Berperan serta dalam proses perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
b.mengetahui secara terbuka Rencana Tata
Ruang Wilayah, rencana tata ruang kawasan dan rencana rinci tata
ruang kawasan;
c.Menikmati manfaat ruang dan/atau
pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
e.Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama
denganmerangkul pengembang swasta bersama-sama membangun kawasan ini
secara berkesinambungan untuk mencapai tujuan dan manfaat bersama.
Kerja sama antar Daerah
Pasal 20
Untuk pengembangan dan pembangunan kawasan perbatasan kota dan untuk
keperluan penyediaan lahan bagi penempatan fasilitas
tertentu serta pembangunan berskala regional, Pemerintah
Daerah mengupayakan kerjasama dan berkoordinasi dengan Pemerintah
Propinsi atau Kabupaten/Kota yang lain.
BAB
VIII
SANKSI
ADMINISTRASI
Pelanggaran atau penyimpangan terhadap ketentuan pasal-pasal
dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian pelaksanaan
pembangunan dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan
pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IX
JANGKA WAKTU PERENCANAAN
Pasal 22
Rencana
mulai dari pengajuan dan pembangunan kabupaten suroboyo akan dimulai
Dari tahun 2015-2030
BAB
X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Suroboyo.
Dalam gambar meliputi :
RING 1 pemanfaatan ruang sebagai berikut:
AA1: Taman ALON-ALON simpang lima kota baru krian (SIKOBRA)
AA1: Taman ALON-ALON simpang lima kota baru krian (SIKOBRA)
pemanfaatan ruang Sebagai berikut:untuk ruang hanya satu arah menghadap alon-alon kota yang di depanya ada jalan
frontage road
A1 : Kantor
bupati kabupaten suroboyo
B : RUMAH dinas bupati kabupaten suroboyo
C : Rumah
dinas wakil bupati
D : Kantor
Wakil Bupati kabupaten suroboyo
E : kantor
DPRD kabupaten suroboyo
F : secretariat
DPRD kabupaten suroboyo
G : kantor
polres kabupaten suroboyo
H dan I: kantor pelayanan terpadu
J : kantor kodim kabupaten suroboyo
J : kantor kodim kabupaten suroboyo
K : Kantor Urusan Agama kabupaten suroboyo
L : Masjid Agung kabupaten suroboyo
M : Kantor MUI kabupaten suroboyo
O-P :
Pusat perbelanjaan mall kota baru krian yang dibelakangnya akan dibangun
hotel dan apartemen
Jaringan Jalan sbb :
B1 : JL.RY BENDET
dengan model jalan sisi kanan-kiri diwajibkan jalan frontage road
B2 : JL.RY KENEP dengan model
jalan sisi kanan-kiri diwajibkan jalan frontage road
B3: JL.RY TERIK dengan model jalan sisi
kanan-kiri diwajibkan jalan frontage road
B4 : JL.RY GAMPING dengan
model jalan sisi kanan-kiri diwajibkan jalan frontage road
B5: JL.RY WONOKALANG dengan
model jalan sisi kanan-kiri diwajibkan jalan frontage road
Dan jaringan jalan diatas dari
B1-B5 di simpang lima kota baru krian akan dibuat model sama dengan maket jalan
seperti di bawah ini,ditengah ada saluran air atau sungai kecil untuk menjaga image
kawasan ini sebagai kawasan delta(air) dan sisi kanan-kiri trotoar jalan diwajibkan
jalur frontage road sebagai jalur pendamping jalan utama/lajur cepat:
(jalan seberangnya A1) : dapat dimanfaatkan sebagai kantor kantor dinas pemerintahan mulai
dari huruf A1 sampai dengan huruf J. (yang mana tiap kantor dinas pemerintah
diwajibkan membangun rusun yang diperuntukkan untuk pegawai dari golongan
Isampai dengan-golongan III dan mulai dari huruf K sampai dengan M dapat
dimanfaatkan sebagai kantor keagamaan
sedangkan untuk huruf O sampai dengan P dapat dimanfaatkan sebagai ruko
dan sentra bisnis.
(A3) pemanfaatan rumah mewah sentra bisnis dan perkantoran swasta.
(A3) pemanfaatan rumah mewah sentra bisnis dan perkantoran swasta.
Ditetapkan di kabupaten suroboyo
Pada tanggal 01-01-2015
KETUA PANITIA PEMEKARAN KABUPATEN SUROBOYO
Untuk meletakkan dasar-dasar pembangunan agar
sesuai dengan yang dicita-citakan
bersama
TTD
SUPRIYANTO,SE
Diundangkan di jln.kenongo
304,Rt.004/003 pagerngumbuk wonoayu- kota baru krian
Pada tanggal 05-05-2015
DEWAN RAKYAT KABUPATEN SUROBOYO
TTD
SELURUH RAKYAT YANG TERMASUK DALAM WILAYAH KABUPATEN SUROBOYO
1.Kawasan DKI Jakarta di Jakarta
2.Kawasan Provinsi Jawa Tengah di Semarang
3.Kawasan Provinsi Jawa Timur di Surabaya
sip
BalasHapusAkhirnya surabaya punya kabupaten
BalasHapusrencana ini sudah sampe kemana?
BalasHapusrencana dan potensi PAD yang didapatkan belum dibahas, dan ini spt nya menjadi salah satu point.