SURABAYA-
 Pemkot Surabaya akan mengeluarkan  peraturan soal batas pembangunan di 
kawasan tepi laut melalui perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) 
Surabaya sebagai revisi perda sama 2010-2029. Dalam ketentuan itu 
diputuskan  bangunan tepi laut yang diperbolehkan tidak boleh kurang 
1000 meter dari garis pantai. Ketentuan ini untuk mengatur program 
pembangunan perumahan yang kini  marak di kawasan Pantai Timur Surabaya 
(Pamurbaya) “Sekarang ini banyak pengembang membangun
 bangunan perumahan atau lokasi wisata yang langsung berbatasan dengan 
garis pantai di pantai timur dan utara Surabaya. Padahal, pemkot sudah 
menetapkan kawasan itu untuk kawasan konservasi alam. Nah, ke depan 
semua itu akan kami atur dengan memberikan batasan tersebut,”, Minggu 
(21/11) ,setelah ada 
ketentuan dalam Perda Pemkot akan membuat tanda pengaman berupa patok. 
Patok itu akan dipasang yang lokasinya diukur dari garis tepi pantai 
yang jaraknya 1000 meter.
         
 Siapa saja yang membangun bangunan kurang dari 1000 meter dari garis 
pantai, lanjutnya, pemkot akan membongkarnya. Karena itu, agar perda ini
 bisa bertaji pemkot akan membentengi dengan berbagai sanksi bagi 
pelanggarnya. “Soal
 sanksi masih akan kami godok lagi. Terutama soal bentuk sanksi yang 
akan kami terapkan saat perda sudah ada, di antaranya, termasuk bongkar 
paksa bangunan,”.
          Setelah perda selesai pemkot akan berkoordinasi dengan provinsi karena kawasan yang berbatasan dengan laut ada yang dikelola provinsi. Tapi, pada
 prinsipnya ketentuan tersebut untuk kebaikan kota Surabaya sendiri, 
terutama untuk urusan pengembangan wilayah sampai 2029 mendatang. Sebagai
 gambaran, di kawasan Surabaya Timur berdiri banyak perumahan yang dekat
 dengan pantai. Mereka mengembangkan perumahannya sampai mendekati laut.
 Selain itu, mereka mengembangkan perumahan dengan membeli area tambak 
dari warga. Sementara
 warga memperoleh tambak dari cara dengan mengkapling laut berupa 
mengembangkan tanah oloran. Sedangkan upaya mengolor tanah ke laut 
akibat dari belum adanya batas pantai atau patok di tepi lautnya.  
          “Dari
 sini lah kami membuat ketentuan tersebut. Bentuknya, seperti membuat 
koordinat pantai. Sehingga, siapa saja pengembang yang membangun 
bangunan melewati batas tersebut akan ketahuan nakalnya,” jelasnya 
Menurut dia, untuk kawasan pantai timur dan utara pemkot juga menetapkan
 240 ha lahan sebagai kawasan wisata mangrove. Kawasan ini membentang 
dari gununganyar, medokan ayu, Wonorejo Rungkut, Keputih(jarak 1000m dari garis pantai) Kenjeran (khusus untuk kawasan ini pemerintah akan mulai menanam pohon mangroev dari garis pantai menjorok 100m ke arah laut), Benowo,Pakal,
 Kalianak hingga Romokalisari (khusus kawasan ini akan dibuat tanggul tepi laut setinggi 2m dan  ditetapkan 
sebagai kawasan ruang terbuka hijau tebaru dengan menanam pohon mangroev
 dari garis pantai menjorok 100m ke arah darat karena kawasan ini diprediksi selalu mengalami penurunan tanah dan sering dilanda banjir). Dan menurut anggota komisi C lainnya yang
 tidak mau disebutkan namanya pihaknya sedang menggodok rencana 
pembatasan perizinan perumahan di daerah gunung anyar, medokan ayu, 
wonorejo rungkut, keputih, kenjeran,kalianak hingga romokalisari dengan 
ketentuan sebagai berikut:
           Kawasan
 ekowisata mangrove adalah batas pemberian izin untuk pengembangan 
kawasan perumahan dan tidak boleh kawasan permukiman melebihi batas 
tersebut, Khusus untuk daerah gunung anyar koordinat 52, wonorejo koordinat 53, medokan ayu koordinat 52,dan keputih koordinat 54 yang notabene lahannya masih banyak yang kosong dan berupa tambak akan diperketat perizinan pemanfaatan lahannya.dan untuk wilayah lain koordinat Untuk batasnya dapat dilihat dari peta RTRW 2016 berikut ini :
          “Kami
 mendukung ketentuan tersebut. Kalau bisa secepatnya dibuat agar tepi 
laut tidak rusak termakan bangunan perumahan semuanya,” 
ungkapnya.apalagi setelah disahkannya undang-undang perumahan dan 
kawasan permukiman yang isinya antara lain:
1.Praktik
 penjualan kavling bagi pengembang atau masyarakat kini tidak lagi 
diperbolehkan larangan ini dituangkan dalam UU perumahan dan kawasan 
permukiman yang disahkan dalam rapat paripurna DPR,
 mengatakan selama ini ada kecenderungan banyak developer menjual 
kavling tanpa rumah diatasnya dan masih banyak ditemui masih berupa 
lahan kosong/tanah pekarangan/tambak/sawah yang belum berbentuk sama 
sekali hal itulah yang dilarang karena hanya menguntungkan pihak 
developer dan konsumen dirugikan karena tidak jelasnya batas dan jalan .
 Dalam UU praktik semacam itu tidak diperbolehkan lagi pengembang atau 
badan hokum atau setiap orang kalau mau menjual tanah/perumahan atau 
penjualan pendahuluan itu harus memastikan setidaknya 25%sudah harus 
tersedia misalnya bila sesuai denah lokasi ada jalan ya harus disediakan
 dulu jalannya  dari Makadam, batu atau berpaving  dan batas perkavling harus 
diperjelas misalnya pengembang harus memberi pondasi jalan mengeliling, jadi 
jangan menjual sesuatu hanya dari gambarnya hal ini untuk  menghindari 
spekulasi atau kecurangan pihak developer, untuk pelanggaran ini 
pemerintah akan menyiapkan sanksi administrasi yang berupa pencabutan 
izin pembukaan lahan kavling dan pengembang wajib mengembalikan uang pembeli sesuai nilai harga jual terbaru dan sanksi pidana.UU ini akan segera 
diterapkan.
2.Melarang
 jual beli tanah kavling untuk investasi jangka panjang jadi pengembang 
tanah kavling yang saat ini banyak terdapat di kawasan pamurbaya Panturbaya harus 
berhati-hati karena bila pengembang atau penjual tanah kavling yang 
dalam waktu 1 tahun setelah disahkannya undang-undang ini tidak segera 
mengembangkan kawasannya untuk segera dibangun oleh para pembeli tanah 
kavling tersebut atau belum terdapat bangunan minimal 40% dari luas 
lahan yang diperjualbelikan maka dapat di jerat tindak pidana, setelah disahkanya undang-undang perumahan dan 
kawasan permukiman ini pemilik kavling membangun tanah kavling yang telah dibeli yang 
sesuai dengan pemanfaatan kawasan permukiman sesuai RTRW. Untuk itu 
semua pengembang di surabaya di harap untuk segera paling tidak 
mengeringkan lahanya(karena seperti kita ketahui masih banyaknya lahan 
kavling yang dijual pengembang di sekitar pamurbaya dalam bentuk  
tambak) dan segera  membangun jaringan jalan(jadi nanti tidak ada lagi 
pengembang yang menjual lahan kavlingnya dalam bentuk tambak tapi 
pengembang  harus membangun jalannya dulu ) dan petak atau batas yang 
harus jelas hal ini untuk memudahkan pembeli segera menata/ sedikit demi
 sedikit membangun rumahnya.
          Ketua komisi C DPRD Surabaya mengatakan,
 memang seharusnya pemkot membuat batasan tersebut. Sebab, selama ini 
tidak ada batasan pantainya sehingga kalau ada warga atau pengembang 
mengolor tanah dari laut yang mengering bisa diketahui. “Kalau, sekarang
 kan siapa saja orangnya akan dengan mudah mengkapling laut yang 
mengalami pendangkalan. Lha, wong garis pantainya saja tidak ada. Mau 
mengkapling ratusan hektare pun tidak kelihatan,” ujarnya. Untuk
 itu sudah selayaknya pemkot membuat ketentuan tersebut. Tanpa ada 
ketentuan pembatasan garis pantai atau pembatasan bangunan tepi laut 
hutan mangrove Surabaya akan terus menjorok ke laut. Bahkan, laut 
Surabaya-Madura bisa teruruk karenanya. Berdasarkan pantauannya, saat 
ini sudah banyak pengembang di pantai timur Surabaya yang diduga 
memanfaatkan tepi laut. Karena mereka membeli tanah oloran kepada warga 
setempat. PAdahal, tanah yang diolor adalah laut yang mengalami 
pendangkalan.  


Mas mohon maaf itu gambar petanya valid kah? Sumbernya darimana?
BalasHapusMohon maaf soalnya kok beda dg Petaperuntukan surabaya c maps dinas ciptakarya yg bisa di akses di http://petaperuntukan.surabaya.go.id?
Mohon dibalas, terimakasih
Mas mohon maaf itu gambar petanya valid kah? Sumbernya darimana?
BalasHapusMohon maaf soalnya kok beda dg Petaperuntukan surabaya c maps dinas ciptakarya yg bisa di akses di http://petaperuntukan.surabaya.go.id?
Mohon dibalas, terimakasih
Apakah ada yang memiliki peta pertanahan surabaya masa lalu?hal ini terkait klaim pemkot pada banyak tanah di surabaya sehingga warga harus menyewa (dikenal dengan surat ijo)??
BalasHapus