SURABAYA-
Pemkot Surabaya akan mengeluarkan peraturan soal batas pembangunan di
kawasan tepi laut melalui perda rencana tata ruang wilayah (RTRW)
Surabaya sebagai revisi perda sama 2010-2029. Dalam ketentuan itu
diputuskan bangunan tepi laut yang diperbolehkan tidak boleh kurang
1000 meter dari garis pantai. Ketentuan ini untuk mengatur program
pembangunan perumahan yang kini marak di kawasan Pantai Timur Surabaya
(Pamurbaya) “Sekarang ini banyak pengembang membangun
bangunan perumahan atau lokasi wisata yang langsung berbatasan dengan
garis pantai di pantai timur dan utara Surabaya. Padahal, pemkot sudah
menetapkan kawasan itu untuk kawasan konservasi alam. Nah, ke depan
semua itu akan kami atur dengan memberikan batasan tersebut,”, Minggu
(21/11) ,setelah ada
ketentuan dalam Perda Pemkot akan membuat tanda pengaman berupa patok.
Patok itu akan dipasang yang lokasinya diukur dari garis tepi pantai
yang jaraknya 1000 meter.
Siapa saja yang membangun bangunan kurang dari 1000 meter dari garis
pantai, lanjutnya, pemkot akan membongkarnya. Karena itu, agar perda ini
bisa bertaji pemkot akan membentengi dengan berbagai sanksi bagi
pelanggarnya. “Soal
sanksi masih akan kami godok lagi. Terutama soal bentuk sanksi yang
akan kami terapkan saat perda sudah ada, di antaranya, termasuk bongkar
paksa bangunan,”.
Setelah perda selesai pemkot akan berkoordinasi dengan provinsi karena kawasan yang berbatasan dengan laut ada yang dikelola provinsi. Tapi, pada
prinsipnya ketentuan tersebut untuk kebaikan kota Surabaya sendiri,
terutama untuk urusan pengembangan wilayah sampai 2029 mendatang. Sebagai
gambaran, di kawasan Surabaya Timur berdiri banyak perumahan yang dekat
dengan pantai. Mereka mengembangkan perumahannya sampai mendekati laut.
Selain itu, mereka mengembangkan perumahan dengan membeli area tambak
dari warga. Sementara
warga memperoleh tambak dari cara dengan mengkapling laut berupa
mengembangkan tanah oloran. Sedangkan upaya mengolor tanah ke laut
akibat dari belum adanya batas pantai atau patok di tepi lautnya.
“Dari
sini lah kami membuat ketentuan tersebut. Bentuknya, seperti membuat
koordinat pantai. Sehingga, siapa saja pengembang yang membangun
bangunan melewati batas tersebut akan ketahuan nakalnya,” jelasnya
Menurut dia, untuk kawasan pantai timur dan utara pemkot juga menetapkan
240 ha lahan sebagai kawasan wisata mangrove. Kawasan ini membentang
dari gununganyar, medokan ayu, Wonorejo Rungkut, Keputih(jarak 1000m dari garis pantai) Kenjeran (khusus untuk kawasan ini pemerintah akan mulai menanam pohon mangroev dari garis pantai menjorok 100m ke arah laut), Benowo,Pakal,
Kalianak hingga Romokalisari (khusus kawasan ini akan dibuat tanggul tepi laut setinggi 2m dan ditetapkan
sebagai kawasan ruang terbuka hijau tebaru dengan menanam pohon mangroev
dari garis pantai menjorok 100m ke arah darat karena kawasan ini diprediksi selalu mengalami penurunan tanah dan sering dilanda banjir). Dan menurut anggota komisi C lainnya yang
tidak mau disebutkan namanya pihaknya sedang menggodok rencana
pembatasan perizinan perumahan di daerah gunung anyar, medokan ayu,
wonorejo rungkut, keputih, kenjeran,kalianak hingga romokalisari dengan
ketentuan sebagai berikut:
Kawasan
ekowisata mangrove adalah batas pemberian izin untuk pengembangan
kawasan perumahan dan tidak boleh kawasan permukiman melebihi batas
tersebut, Khusus untuk daerah gunung anyar koordinat 52, wonorejo koordinat 53, medokan ayu koordinat 52,dan keputih koordinat 54 yang notabene lahannya masih banyak yang kosong dan berupa tambak akan diperketat perizinan pemanfaatan lahannya.dan untuk wilayah lain koordinat Untuk batasnya dapat dilihat dari peta RTRW 2016 berikut ini :
“Kami
mendukung ketentuan tersebut. Kalau bisa secepatnya dibuat agar tepi
laut tidak rusak termakan bangunan perumahan semuanya,”
ungkapnya.apalagi setelah disahkannya undang-undang perumahan dan
kawasan permukiman yang isinya antara lain:
1.Praktik
penjualan kavling bagi pengembang atau masyarakat kini tidak lagi
diperbolehkan larangan ini dituangkan dalam UU perumahan dan kawasan
permukiman yang disahkan dalam rapat paripurna DPR,
mengatakan selama ini ada kecenderungan banyak developer menjual
kavling tanpa rumah diatasnya dan masih banyak ditemui masih berupa
lahan kosong/tanah pekarangan/tambak/sawah yang belum berbentuk sama
sekali hal itulah yang dilarang karena hanya menguntungkan pihak
developer dan konsumen dirugikan karena tidak jelasnya batas dan jalan .
Dalam UU praktik semacam itu tidak diperbolehkan lagi pengembang atau
badan hokum atau setiap orang kalau mau menjual tanah/perumahan atau
penjualan pendahuluan itu harus memastikan setidaknya 25%sudah harus
tersedia misalnya bila sesuai denah lokasi ada jalan ya harus disediakan
dulu jalannya dari Makadam, batu atau berpaving dan batas perkavling harus
diperjelas misalnya pengembang harus memberi pondasi jalan mengeliling, jadi
jangan menjual sesuatu hanya dari gambarnya hal ini untuk menghindari
spekulasi atau kecurangan pihak developer, untuk pelanggaran ini
pemerintah akan menyiapkan sanksi administrasi yang berupa pencabutan
izin pembukaan lahan kavling dan pengembang wajib mengembalikan uang pembeli sesuai nilai harga jual terbaru dan sanksi pidana.UU ini akan segera
diterapkan.
2.Melarang
jual beli tanah kavling untuk investasi jangka panjang jadi pengembang
tanah kavling yang saat ini banyak terdapat di kawasan pamurbaya Panturbaya harus
berhati-hati karena bila pengembang atau penjual tanah kavling yang
dalam waktu 1 tahun setelah disahkannya undang-undang ini tidak segera
mengembangkan kawasannya untuk segera dibangun oleh para pembeli tanah
kavling tersebut atau belum terdapat bangunan minimal 40% dari luas
lahan yang diperjualbelikan maka dapat di jerat tindak pidana, setelah disahkanya undang-undang perumahan dan
kawasan permukiman ini pemilik kavling membangun tanah kavling yang telah dibeli yang
sesuai dengan pemanfaatan kawasan permukiman sesuai RTRW. Untuk itu
semua pengembang di surabaya di harap untuk segera paling tidak
mengeringkan lahanya(karena seperti kita ketahui masih banyaknya lahan
kavling yang dijual pengembang di sekitar pamurbaya dalam bentuk
tambak) dan segera membangun jaringan jalan(jadi nanti tidak ada lagi
pengembang yang menjual lahan kavlingnya dalam bentuk tambak tapi
pengembang harus membangun jalannya dulu ) dan petak atau batas yang
harus jelas hal ini untuk memudahkan pembeli segera menata/ sedikit demi
sedikit membangun rumahnya.
Ketua komisi C DPRD Surabaya mengatakan,
memang seharusnya pemkot membuat batasan tersebut. Sebab, selama ini
tidak ada batasan pantainya sehingga kalau ada warga atau pengembang
mengolor tanah dari laut yang mengering bisa diketahui. “Kalau, sekarang
kan siapa saja orangnya akan dengan mudah mengkapling laut yang
mengalami pendangkalan. Lha, wong garis pantainya saja tidak ada. Mau
mengkapling ratusan hektare pun tidak kelihatan,” ujarnya. Untuk
itu sudah selayaknya pemkot membuat ketentuan tersebut. Tanpa ada
ketentuan pembatasan garis pantai atau pembatasan bangunan tepi laut
hutan mangrove Surabaya akan terus menjorok ke laut. Bahkan, laut
Surabaya-Madura bisa teruruk karenanya. Berdasarkan pantauannya, saat
ini sudah banyak pengembang di pantai timur Surabaya yang diduga
memanfaatkan tepi laut. Karena mereka membeli tanah oloran kepada warga
setempat. PAdahal, tanah yang diolor adalah laut yang mengalami
pendangkalan.
Mas mohon maaf itu gambar petanya valid kah? Sumbernya darimana?
BalasHapusMohon maaf soalnya kok beda dg Petaperuntukan surabaya c maps dinas ciptakarya yg bisa di akses di http://petaperuntukan.surabaya.go.id?
Mohon dibalas, terimakasih
Mas mohon maaf itu gambar petanya valid kah? Sumbernya darimana?
BalasHapusMohon maaf soalnya kok beda dg Petaperuntukan surabaya c maps dinas ciptakarya yg bisa di akses di http://petaperuntukan.surabaya.go.id?
Mohon dibalas, terimakasih
Apakah ada yang memiliki peta pertanahan surabaya masa lalu?hal ini terkait klaim pemkot pada banyak tanah di surabaya sehingga warga harus menyewa (dikenal dengan surat ijo)??
BalasHapus