Kamis, 05 Januari 2017

PETA PERUNTUKAN CIPTA KARYA SURABAYA 2016

SURABAYA- Pemkot Surabaya akan mengeluarkan peraturan soal batas pembangunan di kawasan tepi laut melalui perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Surabaya sebagai revisi perda sama 2010-2029. Dalam ketentuan itu diputuskan bangunan tepi laut yang diperbolehkan tidak boleh kurang 1000 meter dari garis pantai. Ketentuan ini untuk mengatur program pembangunan perumahan yang kini marak di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya)Sekarang ini banyak pengembang membangun bangunan perumahan atau lokasi wisata yang langsung berbatasan dengan garis pantai di pantai timur dan utara Surabaya. Padahal, pemkot sudah menetapkan kawasan itu untuk kawasan konservasi alam. Nah, ke depan semua itu akan kami atur dengan memberikan batasan tersebut,”, Minggu (21/11) ,setelah ada ketentuan dalam Perda Pemkot akan membuat tanda pengaman berupa patok. Patok itu akan dipasang yang lokasinya diukur dari garis tepi pantai yang jaraknya 1000 meter.
          Siapa saja yang membangun bangunan kurang dari 1000 meter dari garis pantai, lanjutnya, pemkot akan membongkarnya. Karena itu, agar perda ini bisa bertaji pemkot akan membentengi dengan berbagai sanksi bagi pelanggarnya.Soal sanksi masih akan kami godok lagi. Terutama soal bentuk sanksi yang akan kami terapkan saat perda sudah ada, di antaranya, termasuk bongkar paksa bangunan,”.
          Setelah perda selesai pemkot akan berkoordinasi dengan provinsi karena kawasan yang berbatasan dengan laut ada yang dikelola provinsi. Tapi, pada prinsipnya ketentuan tersebut untuk kebaikan kota Surabaya sendiri, terutama untuk urusan pengembangan wilayah sampai 2029 mendatang. Sebagai gambaran, di kawasan Surabaya Timur berdiri banyak perumahan yang dekat dengan pantai. Mereka mengembangkan perumahannya sampai mendekati laut. Selain itu, mereka mengembangkan perumahan dengan membeli area tambak dari warga. Sementara warga memperoleh tambak dari cara dengan mengkapling laut berupa mengembangkan tanah oloran. Sedangkan upaya mengolor tanah ke laut akibat dari belum adanya batas pantai atau patok di tepi lautnya.
          “Dari sini lah kami membuat ketentuan tersebut. Bentuknya, seperti membuat koordinat pantai. Sehingga, siapa saja pengembang yang membangun bangunan melewati batas tersebut akan ketahuan nakalnya,” jelasnya Menurut dia, untuk kawasan pantai timur dan utara pemkot juga menetapkan 240 ha lahan sebagai kawasan wisata mangrove. Kawasan ini membentang dari gununganyar, medokan ayu, Wonorejo Rungkut, Keputih(jarak 1000m dari garis pantai) Kenjeran (khusus untuk kawasan ini pemerintah akan mulai menanam pohon mangroev dari garis pantai menjorok 100m ke arah laut), Benowo,Pakal, Kalianak hingga Romokalisari (khusus kawasan ini akan dibuat tanggul tepi laut setinggi 2m dan  ditetapkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau tebaru dengan menanam pohon mangroev dari garis pantai menjorok 100m ke arah darat karena kawasan ini diprediksi selalu mengalami penurunan tanah dan sering dilanda banjir). Dan menurut anggota komisi C lainnya yang tidak mau disebutkan namanya pihaknya sedang menggodok rencana pembatasan perizinan perumahan di daerah gunung anyar, medokan ayu, wonorejo rungkut, keputih, kenjeran,kalianak hingga romokalisari dengan ketentuan sebagai berikut:
           Kawasan ekowisata mangrove adalah batas pemberian izin untuk pengembangan kawasan perumahan dan tidak boleh kawasan permukiman melebihi batas tersebut, Khusus untuk daerah gunung anyar koordinat 52, wonorejo koordinat 53, medokan ayu koordinat 52,dan keputih koordinat 54 yang notabene lahannya masih banyak yang kosong dan berupa tambak akan diperketat perizinan pemanfaatan lahannya.dan untuk wilayah lain koordinat Untuk batasnya dapat dilihat dari peta RTRW 2016 berikut ini :
 
          “Kami mendukung ketentuan tersebut. Kalau bisa secepatnya dibuat agar tepi laut tidak rusak termakan bangunan perumahan semuanya,” ungkapnya.apalagi setelah disahkannya undang-undang perumahan dan kawasan permukiman yang isinya antara lain:
1.Praktik penjualan kavling bagi pengembang atau masyarakat kini tidak lagi diperbolehkan larangan ini dituangkan dalam UU perumahan dan kawasan permukiman yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, mengatakan selama ini ada kecenderungan banyak developer menjual kavling tanpa rumah diatasnya dan masih banyak ditemui masih berupa lahan kosong/tanah pekarangan/tambak/sawah yang belum berbentuk sama sekali hal itulah yang dilarang karena hanya menguntungkan pihak developer dan konsumen dirugikan karena tidak jelasnya batas dan jalan . Dalam UU praktik semacam itu tidak diperbolehkan lagi pengembang atau badan hokum atau setiap orang kalau mau menjual tanah/perumahan atau penjualan pendahuluan itu harus memastikan setidaknya 25%sudah harus tersedia misalnya bila sesuai denah lokasi ada jalan ya harus disediakan dulu jalannya dari Makadam, batu atau berpaving dan batas perkavling harus diperjelas misalnya pengembang harus memberi pondasi jalan mengeliling, jadi jangan menjual sesuatu hanya dari gambarnya hal ini untuk menghindari spekulasi atau kecurangan pihak developer, untuk pelanggaran ini pemerintah akan menyiapkan sanksi administrasi yang berupa pencabutan izin pembukaan lahan kavling dan pengembang wajib mengembalikan uang pembeli sesuai nilai harga jual terbaru dan sanksi pidana.UU ini akan segera diterapkan.
2.Melarang jual beli tanah kavling untuk investasi jangka panjang jadi pengembang tanah kavling yang saat ini banyak terdapat di kawasan pamurbaya Panturbaya harus berhati-hati karena bila pengembang atau penjual tanah kavling yang dalam waktu 1 tahun setelah disahkannya undang-undang ini tidak segera mengembangkan kawasannya untuk segera dibangun oleh para pembeli tanah kavling tersebut atau belum terdapat bangunan minimal 40% dari luas lahan yang diperjualbelikan maka dapat di jerat tindak pidana, setelah disahkanya undang-undang perumahan dan kawasan permukiman ini pemilik kavling membangun tanah kavling yang telah dibeli yang sesuai dengan pemanfaatan kawasan permukiman sesuai RTRW. Untuk itu semua pengembang di surabaya di harap untuk segera paling tidak mengeringkan lahanya(karena seperti kita ketahui masih banyaknya lahan kavling yang dijual pengembang di sekitar pamurbaya dalam bentuk tambak) dan segera membangun jaringan jalan(jadi nanti tidak ada lagi pengembang yang menjual lahan kavlingnya dalam bentuk tambak tapi pengembang harus membangun jalannya dulu ) dan petak atau batas yang harus jelas hal ini untuk memudahkan pembeli segera menata/ sedikit demi sedikit membangun rumahnya.
          Ketua komisi C DPRD Surabaya mengatakan, memang seharusnya pemkot membuat batasan tersebut. Sebab, selama ini tidak ada batasan pantainya sehingga kalau ada warga atau pengembang mengolor tanah dari laut yang mengering bisa diketahui. “Kalau, sekarang kan siapa saja orangnya akan dengan mudah mengkapling laut yang mengalami pendangkalan. Lha, wong garis pantainya saja tidak ada. Mau mengkapling ratusan hektare pun tidak kelihatan,” ujarnya. Untuk itu sudah selayaknya pemkot membuat ketentuan tersebut. Tanpa ada ketentuan pembatasan garis pantai atau pembatasan bangunan tepi laut hutan mangrove Surabaya akan terus menjorok ke laut. Bahkan, laut Surabaya-Madura bisa teruruk karenanya. Berdasarkan pantauannya, saat ini sudah banyak pengembang di pantai timur Surabaya yang diduga memanfaatkan tepi laut. Karena mereka membeli tanah oloran kepada warga setempat. PAdahal, tanah yang diolor adalah laut yang mengalami pendangkalan.

3 komentar:

  1. Mas mohon maaf itu gambar petanya valid kah? Sumbernya darimana?
    Mohon maaf soalnya kok beda dg Petaperuntukan surabaya c maps dinas ciptakarya yg bisa di akses di http://petaperuntukan.surabaya.go.id?
    Mohon dibalas, terimakasih

    BalasHapus
  2. Mas mohon maaf itu gambar petanya valid kah? Sumbernya darimana?
    Mohon maaf soalnya kok beda dg Petaperuntukan surabaya c maps dinas ciptakarya yg bisa di akses di http://petaperuntukan.surabaya.go.id?
    Mohon dibalas, terimakasih

    BalasHapus
  3. Apakah ada yang memiliki peta pertanahan surabaya masa lalu?hal ini terkait klaim pemkot pada banyak tanah di surabaya sehingga warga harus menyewa (dikenal dengan surat ijo)??

    BalasHapus