Kepada YTH,WALIKOTA SURABAYA
Perihal
:USULAN PENGEMBANGAN WISATA MANGROEV DI PAMURBAYA
CC:GUBERNUR
JAWA TIMUR
KEPALA
CAMAT RUNGKUT
KEPALA LURAH MEDOKAN AYU
Dengan
hormat ,
Anto Supriyanto,SE (pemerhati tata ruang)
,mengusulkan agar pejabat seperti tersebut diatas diharapkan merencanakan dan
menawarkan kerjasama antara pemerintahan daerah yang tersebut diatas dengan
pihak swasta untuk menyulap kawasan teluk rungkut (tepatnya berada di medokan
ayu)sebagai kawasan wisata pantai berpasir putih pertama di Surabaya yang
terintegrasi dengan arena bermain anak,eco wisata,food court/food festival ,kebun
binatang mini(yang diisi binatang yang memang cocok ditempatkan di kawasan
pantai/pesisir) outbound,tempat pemancingan umum, Lapangan Golf dan permainan
atau hiburan lain_lain yang pertama di Surabaya bahkan sesuai dengan semangat
kemaritiman dari presiden Jokowi yang menganjurkan kawasan maritime dapat
memberikan manfaat ekonomi, konsepnya akan saya jabarkan seperti berikut
Teluk rungkut yang letaknya seperti pada gambar 001 kelak harus disulap menjadi pantai pasir putih dengan cara menguruk lokasi tersebut dengan pasir putih terbaik karena kawasan tersebut adalah pasir berkarakter pasir hitam kemudian untuk mempertahankan agar pasir tetap putih pantai tersebut harus dikelola dengan system bendungan yang letaknya di bibir pantai (dalam garis tanda merah )dan bendungan dari sungai rungkut (dalam garis tanda kuning)dan disistem air yang dari laut yang airnya sudah terfilter dan air yang datang dari air sungai rungkut airnya juga di filter agar terjaga kejernihannya dan saya kira untuk teknologi pemfilteran airnya pun sudah tersedia misalnya seperti di pantai buatan.disamping sebagai wisata pantai kelak pemerintah daerah harus menyediakan ruang terbuka hijau yang nantinya dilokasi seluas itu yang sebagian merupakan tanah pemerintah daerah dan swasta harus membuatnya seperti hutan pantai dan pemerintah daerah harus mampu mengembangkan menjadi seperti TMII(taman mini Indonesia indah)atau PRPP semarang dengan nama TRHS (TAMAN REKREASI HIJAU SURABAYA)atau dalam arti plesetan saya Tri Risma Harini –Soekarwo tapi nama saya gak usah hehehe……(ya hitung-hitung sebagai penghargaan warga Surabaya karena jasa-jasa bu Risma (walikota Surabaya) dan pakde karwo dalam memajukan kota ini seperti halnya rumah sakit BDH dulu yang dalam arti plesetanya seluruh orang Surabaya pasti paham makna BDH adalah Bambang DH (mantan walikota Surabaya) .dan kedepan kawasan TRHS tersebut harus dikembangkan punya resort-resort pantai kelas dunia ,hotel bintang lima yang berada di tepi pantai disamping tetap mempertahankan pohon mangrove pemerintah daerah juga harus menambahnya menjadi hutan pantai yang pohonnya sangat cocok dikembangkan di daerah pesisir dan sejuta impian lainnya yaitu agar Surabaya menjadi kota jujukan wisata local hingga dunia
Ayo bu risma dan pakde karwo dukung usulan, agar teluk rungkut menjadi kawasan wisata hijau pertama di dunia dengan banyak tumbuhnya pohon mangrove di lokasi ini dan sudah terbentuknya vegetasi satwa dan burung baik penghuni asli kawasan mangrove atau pun burung migrant yang transit di kawasan ini akan mejadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan baik domestic maupun mancanegara dan sebagai batas permukiman pemerintah daerah baik pemprov-pemkot harus memberikan batas sesuai dengan garis coklat pada gambar 001 karena ini memberikan rasa keadilan bagi rakyat dan pemilik tanah di daerah medokan ayu karena seperti kita ketahui didaerah kenjeran,keputih dan gunung anyar(wilayah yang notabene dikuasai pengembang property skala besar seperti pakuwon,granting,sipoa dll) batas permukiman bahkan bisa sampai di tepi laut/pesisir laut 200meter dari garis pantai atau sampai koordinat 54, tapi untuk batas permukiman di wilayah medokan ayu tambak(wilayah yang notabene masih dikuasai pemilik aslinya dan bila ada pengembang property pun hanya pengembang ecek-ecek) batas bisa menjorok hingga jauh ke daratan atau hanya di koordinat 50 ,dan masukan juga untuk pemerintah daerah yang bernafsu menjadikan ruang terbuka hijau di PAMURBAYA dengan luasan hingga bermil-mil dari garis pantai saya rasa pemerintah daerah tidak patut/tidak sepatutnya memberlakukan lahan konservasi diatas lahan warga karena itu merupakan tanah yasan yang sudah turun temurun dari nenek moyang mereka,mereka mau bangun mau jual itu kan hak mereka,pemerintah daerah tidak perlu mengatur lahan konservasi hingga luas nya tak terhingga atau bermil-mil dari garis pantai sebaiknya pemkot memberlakukan jarak dengan kepastian 1000 meter dari garis pantai ke arah darat untuk lahan konservasi dan bisa menambah 1000 meter lagi dari garis pantai menjorok ke arah laut.
Saya rasa dengan jarak 1000 meter dari garis pantai ke arah darat itu sudah cukup dengan catatan ketebalan pohon mangrove lebih ditingkatkan, tidak seperti saat ini pemerintah daerah ingin memberlakukan luas kawasan konservasi dengan jarak bermil-mil dari garis pantai dengan cara mencaplok lahan rakyat yang sah dan legal, tapi yang ada didalam kawasan tersebut ketebalan mangrove terpencar-pencar jadi pohon mangrove hanya ada di tepi-tepi baik pantai atau jalan-jalan setapak, sebaiknya dalam hal ini pemerintah daerah lebih realistis bila ingin melakukan studi pencaplokan atas tanah rakyatnya,dengan jarak 1000 meter dari garis pantai saja pemerintah daerah belum tentu bisa membebaskan lahan dan memberikan ganti untung tanah milik warga/rakyatnya apalagi mimpi membebaskan lahan warga hingga bermil-mil dari garis pantai butuh anggaran berapa dan uang siapa untuk mewujudkan proyek yang mengada-ada itu dan apa kesannya tidak menghambur-hamburkan uang rakyat hanya untuk membeli lahan seluas itu tanpa perencanaaan apapun dari pemerintah daerah, paling rencana yang ada hanya menjadikan PAMURBAYA sebagai hutan mangrove terus apa manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat Surabaya khususnya, bahkan dari segi lingkungan pun tak ada manfaatnya karena dengan “mimpi” lahan seluas itu ketebalan pohon mangrove dapat dipastikan keadaannya akan tetap seperti ini(seperti dapat terlihat di satellite maps) ,tapi coba bila pemda mau membuat proyek seperti usulan saya tersebut maka pemerintah daerah dapat focus menghijaukan kawasan pamurbaya dengan ketebalan pohon mangrove setebal 1000 meter dari garis pantai dan dapat dipastikan semua pasti akan dapat merasakan manfaatnya.kami hanya ingin mengatakan pemkot surabaya jangan lagi melegalkan tanah ilegal di surabaya dan mengebiri pemilik tanah legal untuk dijadikan tanah ilegal karena seperti kita ketahui banyak warga yang tinggal ditengah kota hingga wilayah perak dan kenjeran menempati tanah-tanah ilegal yang entah kepemilikannya sangat tidak jelas malah di legalkan oleh pemerintah untuk permukiman dan sangat disayangkan warga pinggiran terutama di wilayah sukolilo,wonorejo,medokan ayu,gununganyar yang jelas legal kepemilikannya malah dianggap sebagai kawasan ilegal untuk permukiman ini ada yang gak bener sama pemkot,mereka seperti mempermainkan hak asasi kami, kenapa pemerintah tidak mengambil itu tanah tanah ilegal yang ditempati warga yang entah bagaimana kepemilikan lahannya, Demikian usulan saya dan atas perhatiannya saya sampaikan banyak terimakasih,maju Surabaya maju Indonesia…….
By:Supriyanto,SE
Gambar 001
MA tambak 19/56
Tidak ada komentar:
Posting Komentar