Inilah masalah yang tak pernah bisa di selesaikan oleh pemerintah indonesia tetapi buat saya sangat mudah dan sangat simple bila pemerintah mau membahas masalah ini dengan saya sendiri sebagai pribadi dengan usulan:
1.Menghilangkan masa pensiun yang se umur hidup bagi pegawai negri yaitu dengan membatasi uang tunjangan pensiun selama-lamanya 20 tahun setelah masa pensiun. dan tetap berlaku bila sebelum masa tunjangan pensiun 20 tahun habis dan pensiunan dinyatakan meninggal maka tidak berhak lagi mendapatkan uang tunjangan pensiun tetapi istri tetap mendapatkan uang tunjangan janda pensiunan.
2.mempercepat masa pensiun pegawai pemerintah maksimal pada usia 50 tahun bagi pegawai pemerintah yang tidak memegang jabatan penting dan maksimal 65 tahun bagi pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting,dengan begitu masa regenerasi akan berjalan dengan baik karena saya ambil asumsi seorang pegawai yang sudah bekerja selama kurang lebih 30 tahun sebagai pegawai pemerintah pasti secara ekonomi telah terpenuhi kebutuhan dasarnya akan pangan, sandang, papan.
bahasan diatas hanya gambaran sebagian kecil permasalahan untuk tindakan lebih lanjut
1.Menghilangkan masa pensiun yang se umur hidup bagi pegawai negri yaitu dengan membatasi uang tunjangan pensiun selama-lamanya 20 tahun setelah masa pensiun. dan tetap berlaku bila sebelum masa tunjangan pensiun 20 tahun habis dan pensiunan dinyatakan meninggal maka tidak berhak lagi mendapatkan uang tunjangan pensiun tetapi istri tetap mendapatkan uang tunjangan janda pensiunan.
2.mempercepat masa pensiun pegawai pemerintah maksimal pada usia 50 tahun bagi pegawai pemerintah yang tidak memegang jabatan penting dan maksimal 65 tahun bagi pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting,dengan begitu masa regenerasi akan berjalan dengan baik karena saya ambil asumsi seorang pegawai yang sudah bekerja selama kurang lebih 30 tahun sebagai pegawai pemerintah pasti secara ekonomi telah terpenuhi kebutuhan dasarnya akan pangan, sandang, papan.
bahasan diatas hanya gambaran sebagian kecil permasalahan untuk tindakan lebih lanjut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar