Rabu, 15 Februari 2017

PEMERINTAH HARUS AMBIL ALIH PEMBANGUNAN RUMAH MBR


     Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.permasalahan perumahan di Indonesia terus berlarut-larut sejak adanya reformasi,bahkan angka backlog rumah saat ini hampir mencapai 14juta unit,hal ini bila terus dibiarkan tanpa ada intervensi pemerintah kemungkinan angka itu akan terus naik,sebenarnya pemerintah bisa mengatasi angka backlog itu dengan berbagai syarat sebagai berikut:

1.untuk tahap awal pemerintah harus memanfaatkan lahan kosong yang ada di instansi pemerintah saya ambilkan contoh instansi POLRI pemerintah bisa membiayai pembangunan rusunawa untuk rumah dinas dimulai dari pangkat tamtama hingga perwira pertama/untuk PNS dari golongan 1 hingga 3 di lingkungan POLRI jadi mereka lebih terjamin dalam penyediaan rumah tidak harus kos/kontrak selama mereka masih berdinas di kantor tersebut maka mereka berhak untuk menempati. contoh ini dapat dikembangkan pula di instansi lain dan ASN di seluruh indonesia hingga jajaran dibawahnya, dan bila ada instansi yang menyediakan rumah dinas dalam bentuk rumah tapak untuk pangkat yang disebutkan diatas maka diharapkan merubah bangunan menjadi rusunawa.tapi bila dikemudian hari pangkat mereka sudah lebih dari pangkat maximal yang disyaratkan maka harus dengan sukarela meninggalkan rusunawa. rumah tapak sebaiknya dibangun untuk pangkat perwira menengah ke atas.jadi kebutuhan akan rumah tinggal sedikit terkendali apabila semua aparatur negara mendapatkan rumah-rumah dinas(ini bisa mengendalikan harga rumah di pasar umum karena mereka tidak tergesa-gesa untuk segera memiliki rumah sendiri bisa jadi mereka lebih memilih mengambil unit rumah-rumah dinas dan setelah mereka pensiun lebih memilih pulang kampung di rumah peninggalan orang tua bila pensiun kelak)

2.untuk masyarakat umum di perkotaan pemerintah bisa memanfaatkan tanah tanah negara yang nganggur/mangkrak untuk pembangunan rusunawa/rusunami termasuk pembenahan kawasan kumuh kota bila berada di pinggir sungai maka wajib digeser bukan di gusur dengan minimal jarak 5m dari bibir sungai dengan ketentuan ambil luas lahan di belakangnya kemudian dibangun rusunami/rumah deret bukan rusunawa, jadi bangunan yang terkena penggeseran akan mendapat unit rusunami tetap dilingkungan lamanya mungkin ini yang akan lebih bisa diterima masyarakat. .dan untuk masyarakat yang menginginkan rumah tapak sederhana juga bisa mendapatkannya tapi untuk rumah tapak ini tentunya berjarak agak jauh dari perkotaan atau paling tidak masih berada di ring satu provinsi atau ring satu kabupaten/kotamadya(berada di pinggiran kota) saya ambilkan contoh untuk Provinsi JAWA TIMUR rumah tapak sederhana masih bisa dibangun di wilayah Wonoayu, Krian, harga lahan di wilayah ini masih tergolong terjangkau disinilah intervensi pemerintah diharapkan, TEKNIS  pembangunannya pun harus melalui KEMENPUPERA tidak boleh ditangan swasta(karena bila rumah murah tetap berada ditangan swasta maka mereka orientasi nya tetap pada laba perusahaan dan masalahnya laba perusahaan yang mereka inginkan sangat diluar batas kewajaran karena bukan rahasia umum lagi laba yang dicari pengusaha itu bisa sampai 60% dari harga produksi per unitnya itupun mereka masih mengeluh margin keuntungannya tipis untuk menghindari pajak dan yang dikeluhkan adalah lokasi yang dibangun pihak swasta berada jauh dari infrastruktur jalan dan fasum lainnya dalam artian ada di pedalaman yang minim jalan misal contoh gambar 01( griya kencana,graha puncak anom dll) lebih baik untuk rumah MBR teknis pembanguan dan pembiayaan dari pemerintah bekerja sama dengan bank tapi untuk pelaksana lapangan atau tenaga pemborong dapat dilelang ke umum dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Aturan Rumah MBR dengan harga maksimal 100juta dapat dibangun pemerintah di ring satu provinsi/kabupaten/kota(pinggiran kota) dengan rincian:

a.rumah MBR harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih ketat yaitu rumah tapak sederhana di bangun maksimal diatas lahan ukuran 6mX8m dengan ukuran bangunan maksimal type 24 dengan jalan lingkungan maksimal 3m tidak boleh luasnya diatas ketentuan di atas , ini yang selama ini salah di pemerintah dan pengusaha property mereka membangun rumah MBR tapi dengan lahan 6mX12m dengan ukuran bangunan type 36 dan jalan lingkungan 6 m inilah pembengkakkan nilai tanah dan nilai bangunan harusnya rumah MBR memang di peruntukkan untuk MBR hingga ke depannya bila pemilik rumah MBR sudah naik taraf hidupnya dan berkeinginan mempunyai mobil silahkan pindah dari lingkungan MBR dan membeli rumah non subsidi karena memang keterbatasan jalan lingkungan di perumahan MBR memaksa mereka tidak boleh memiliki mobil di lingkungan MBR dan rumah bisa dijual turun temurun pada kalangan MBR lainnya.berikut ini denah rumah MBR (gambar 02) dan rincian pembangunan rumah sebagai berikut:

- rumah MBR dapat dibangun diatas tanah dengan harga dibawah 500ribu sedang harga tanah di krian wonoayu berkisar 300 ribu/m bila dengan kebutuhan lahan 6mX8m dan jalan lingkungan rumah 3m maka masing-masing rumah terbebani biaya jalan 1,5mX 6m total lahan yang di butuhkan per unit rumah adalah 6mX9,5m=57m (lahan rumah 6mx8m termasuk jalan 1,5mx6m) dikalikan harga lahan 300ribu, maka harga lahan 17.100.000 ditambah biaya pengurukan 1,2x 57m/8m3 X harga tanah uruk 350.000=2.992.500 dan untuk perizinan karena adanya intervensi pemerintah kemungkinan bisa 0 rupiah untuk biaya bangunan dengan ukuran type 24 X biaya borongan pembangunan 2.000.000(untuk kualitas kelas MBR)=48.000.000 dengan rincian biaya diatas bila rumah dibangun total biaya 68.092.000 margin keuntungan pemerintah masih 31.907.500 bila dijual dengan harga 100juta tinggal berapa margin keuntungan yang diinginkan pemerintah,tapi bila pemerintah lebih mengedepankan kepentingan warganya maka margin keuntungan bisa dibuat 0 rupiah dan harga rumah bisa lebih murah lagi , apalagi bila memanfaatkan tanah negara/tanah kas desa/tanah tanah tak bertuan lainnya yang dikonversi menjadi sertifikat lahan Hak guna bangunan .

b.penerima bantuan atau pembeli rumah MBR harus ditentukan dengan aturan yang ketat sebagai berikut
-pembeli/masyarakat penerima harus rumah pertama dan belum pernah mempunyai rumah sendiri
-penghasilan suami + istri maksimal 8juta/bulan
-tidak boleh menjual rumah minimal bila belum lunas
-rumah harus benar-benar ditempati tidak boleh hanya untuk investasi atau spekulasi jadi penghuni harus sesuai dengan data di akad kredit.
-pembelian maximal 1unit per KK jadi bila suami sudah membeli maka istri tidak boleh ikut membeli apalagi anak mereka yang masih dalam satu KK.
-bila memiliki mobil dilarang mengambil unit
-dilarang merubah bentuk bangunan sebelum 5 tahun setelah akad kredit.

2.Rumah MBR ini dapat dibangun didalam satu lingkungan perumahan/diluar lingkungan perumahan dalam satu kabupaten/kota dengan proporsi 1 rumah mewah ;2 rumah sederhana non subsidi ; 3 rumah MBR(harga sesuai ketentuan diatas)

4.diharapkan pemerintah mensurvey lahan lahan yang memang sudah ada infrastruktur jalannya bukan tanah kosong yang ada di tengah-tengah sawah/hutan/kebun tapi lahan yang dekat infrastruktur jalan malah dijadikan lahan spekulasi pengembang dengan harapan bila mereka membangun di wilayah tengah sawah/hutan  lahan yang di tengah jadi mahal yang di depan jadi lebih mahal,karena permasalahan lahan di indonesia saat ini banyak jalan infrastruktur terbangun tapi permukiman warga berada jauh dari jalan raya ini juga yang mengakibatkan angkutan massal tidak laku di Jawa timur karena perumahan selalu dibangun jauh dari jalan umum,harusnya jalan lingkungan jalan desa dan jalan kabupaten atau kota  yang masih kosong bisa lebih dimanfaatkan lebih dulu, misal bila suatu wilayah sudah ada jalan desa maka bisa didirikan rumah 0meter dari jalan desa hingga menjorok ke dalam bukan malah membangun 2km dari jalan desa atau di tengah tengah sawah/hutan/rawa/kebun yang belum ada infrastruktur jalannya sama sekali contoh-contoh permukiman yang dibangun jauh dari infrastruktur jalan (gambar 03) Sangat disayangkan memang sat ini banyak rumah MBR banyak yang dibangun jauh dari infrastruktur dan fasilitas umum seperti terminal dan Stasiun kereta api harusnya pemerintah lebih mendesain rumah MBR berdekatan dengan fasilitas angkuan massal ini juga uuntuk mengurangi angka kemacetan di jalanan jadi warga MBR lebih memilih memanfaatkan angkutan massal ketimbang harus beli sepeda motor atau mobil, tapi permasalahan di lapangan lahan yang dekat infrastruktur jalan dan fasilitas angkutan massal seperti terminal dan Stasiun lebih banyak di kuasai pengembang besar yang tentunya banyak dimanfaatkan untuk perumahan elite atau kelas atas dan seperti kita ketahui kalangan ini akan sangat alergi memanfaatkan angkutan massal, mereka akan lebih memilih naik mobil untuk aktifitas,akhirnya berbagai fasilitas yang dibangun kurang dimanfaatkan secara optimal.  usulan ini dapat diterima bila memang ada kemauan keras dari pemerintah untuk kepentingan warganya, tapi bila pemerintah hanya gembar - gembor tiap tahun masalah backlog rumah tanpa ada solusi dan aksi itu sama saja pemerintah lagi cari muka ke rakyat kecil agar pemerintah dianggap masih mempedulikan kalangan MBR padahal pada kenyataannya tidak ada kepeduliannya.

5.Permasalahan backlog perumahan bukan hanya karena masyarakat yang tidak bisa membeli rumah, ini yang belum dipahami pemerintah sebenarnya banyak masyarakat yang sudah punya landbank atau membeli tanah-tanah kavling dengan cara kredit open house tapi permasalahan datang karena mereka tidak dapat membangun rumah karena masalah, keterbatasan dana, rata-rata bukan bankcable, rata-rata bank tidak mau menyediakan kredit bangun rumah, bila adapun persyaratan kredit bangun rumah hanya menyasar pengusaha besar property bukan ditujukan untuk perorangan, banyaknya persyaratan dokumen yang diminta bank dalam mengajukan kredit bangun rumah biarpun tanah sudah bersertifikat rata-rata bank meminta persyaratan lain seperti aturan tata ruang, IMB-NPWP-dan seabrek dokumen lain yang tentunya akan sangat sulit dipenuhi kalangan menengah ke bawah,rata-rata bank hanya mau menerima tanah yang berada di perumahan elite dan tidak mau menjangkau warga di pinggiran kota atau pelosok desa atau mereka memilih kawasan yang punya prospek tinggi dan berada di perkotaan.
harusnya dengan sertifikat hak milik yang sah dan tidak ada sengketa mereka dapat diberi kemudahan mengagunkan sertifikat untuk kredit bangun rumah ini tentu akan sangat signifikan mengurangi backlog perumahan tinggal bagaimana keseriusan dari pemerintah terhadap solusi yang saya berikan.

gambar 01/

 perumahan berkarakter seperti inilah(tanda silang merah) yang dapat merusak harga pasar dan melambungkan harga tanah di depannya yang kemungkinan juga milik si pengembang dan akhirnya menjadi lahan spekulan yang entah kapan akan teerbangun di sisi jalannya,harusnya pemkab memberi regulasi bahwa pengembangan di mulai dari titik padat penduduk kemudian  menyebar ke dalam,bukan dari dalam ke luar yang tentunya jauh dari infrastruktur










gambar 02/ contoh rumah MBR





















gambar 03/
harusnya pemerintah lebih mengedepankan pembangunan permukiman dari titik luar(yang sudah berstruktur jalan) seperti dalam gambar menyebar ke dalam bukan lagi kebijakan dari dalam keluar (dari tengah sawah keluar ke jalan raya).pemerintah harus mencari lahan-lahan nganggur yang sudah terkoneksi dengan jalan untuk lebih dulu di manfaatkan sebagai permukiman, lokasi di wonoayu ini sangat tepat dikembangkan sebagai permukiman terpadu 1;2;3.




Kamis, 05 Januari 2017

PETA PERUNTUKAN CIPTA KARYA SURABAYA 2016

SURABAYA- Pemkot Surabaya akan mengeluarkan peraturan soal batas pembangunan di kawasan tepi laut melalui perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Surabaya sebagai revisi perda sama 2010-2029. Dalam ketentuan itu diputuskan bangunan tepi laut yang diperbolehkan tidak boleh kurang 1000 meter dari garis pantai. Ketentuan ini untuk mengatur program pembangunan perumahan yang kini marak di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya)Sekarang ini banyak pengembang membangun bangunan perumahan atau lokasi wisata yang langsung berbatasan dengan garis pantai di pantai timur dan utara Surabaya. Padahal, pemkot sudah menetapkan kawasan itu untuk kawasan konservasi alam. Nah, ke depan semua itu akan kami atur dengan memberikan batasan tersebut,”, Minggu (21/11) ,setelah ada ketentuan dalam Perda Pemkot akan membuat tanda pengaman berupa patok. Patok itu akan dipasang yang lokasinya diukur dari garis tepi pantai yang jaraknya 1000 meter.
          Siapa saja yang membangun bangunan kurang dari 1000 meter dari garis pantai, lanjutnya, pemkot akan membongkarnya. Karena itu, agar perda ini bisa bertaji pemkot akan membentengi dengan berbagai sanksi bagi pelanggarnya.Soal sanksi masih akan kami godok lagi. Terutama soal bentuk sanksi yang akan kami terapkan saat perda sudah ada, di antaranya, termasuk bongkar paksa bangunan,”.
          Setelah perda selesai pemkot akan berkoordinasi dengan provinsi karena kawasan yang berbatasan dengan laut ada yang dikelola provinsi. Tapi, pada prinsipnya ketentuan tersebut untuk kebaikan kota Surabaya sendiri, terutama untuk urusan pengembangan wilayah sampai 2029 mendatang. Sebagai gambaran, di kawasan Surabaya Timur berdiri banyak perumahan yang dekat dengan pantai. Mereka mengembangkan perumahannya sampai mendekati laut. Selain itu, mereka mengembangkan perumahan dengan membeli area tambak dari warga. Sementara warga memperoleh tambak dari cara dengan mengkapling laut berupa mengembangkan tanah oloran. Sedangkan upaya mengolor tanah ke laut akibat dari belum adanya batas pantai atau patok di tepi lautnya.
          “Dari sini lah kami membuat ketentuan tersebut. Bentuknya, seperti membuat koordinat pantai. Sehingga, siapa saja pengembang yang membangun bangunan melewati batas tersebut akan ketahuan nakalnya,” jelasnya Menurut dia, untuk kawasan pantai timur dan utara pemkot juga menetapkan 240 ha lahan sebagai kawasan wisata mangrove. Kawasan ini membentang dari gununganyar, medokan ayu, Wonorejo Rungkut, Keputih(jarak 1000m dari garis pantai) Kenjeran (khusus untuk kawasan ini pemerintah akan mulai menanam pohon mangroev dari garis pantai menjorok 100m ke arah laut), Benowo,Pakal, Kalianak hingga Romokalisari (khusus kawasan ini akan dibuat tanggul tepi laut setinggi 2m dan  ditetapkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau tebaru dengan menanam pohon mangroev dari garis pantai menjorok 100m ke arah darat karena kawasan ini diprediksi selalu mengalami penurunan tanah dan sering dilanda banjir). Dan menurut anggota komisi C lainnya yang tidak mau disebutkan namanya pihaknya sedang menggodok rencana pembatasan perizinan perumahan di daerah gunung anyar, medokan ayu, wonorejo rungkut, keputih, kenjeran,kalianak hingga romokalisari dengan ketentuan sebagai berikut:
           Kawasan ekowisata mangrove adalah batas pemberian izin untuk pengembangan kawasan perumahan dan tidak boleh kawasan permukiman melebihi batas tersebut, Khusus untuk daerah gunung anyar koordinat 52, wonorejo koordinat 53, medokan ayu koordinat 52,dan keputih koordinat 54 yang notabene lahannya masih banyak yang kosong dan berupa tambak akan diperketat perizinan pemanfaatan lahannya.dan untuk wilayah lain koordinat Untuk batasnya dapat dilihat dari peta RTRW 2016 berikut ini :
 
          “Kami mendukung ketentuan tersebut. Kalau bisa secepatnya dibuat agar tepi laut tidak rusak termakan bangunan perumahan semuanya,” ungkapnya.apalagi setelah disahkannya undang-undang perumahan dan kawasan permukiman yang isinya antara lain:
1.Praktik penjualan kavling bagi pengembang atau masyarakat kini tidak lagi diperbolehkan larangan ini dituangkan dalam UU perumahan dan kawasan permukiman yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, mengatakan selama ini ada kecenderungan banyak developer menjual kavling tanpa rumah diatasnya dan masih banyak ditemui masih berupa lahan kosong/tanah pekarangan/tambak/sawah yang belum berbentuk sama sekali hal itulah yang dilarang karena hanya menguntungkan pihak developer dan konsumen dirugikan karena tidak jelasnya batas dan jalan . Dalam UU praktik semacam itu tidak diperbolehkan lagi pengembang atau badan hokum atau setiap orang kalau mau menjual tanah/perumahan atau penjualan pendahuluan itu harus memastikan setidaknya 25%sudah harus tersedia misalnya bila sesuai denah lokasi ada jalan ya harus disediakan dulu jalannya dari Makadam, batu atau berpaving dan batas perkavling harus diperjelas misalnya pengembang harus memberi pondasi jalan mengeliling, jadi jangan menjual sesuatu hanya dari gambarnya hal ini untuk menghindari spekulasi atau kecurangan pihak developer, untuk pelanggaran ini pemerintah akan menyiapkan sanksi administrasi yang berupa pencabutan izin pembukaan lahan kavling dan pengembang wajib mengembalikan uang pembeli sesuai nilai harga jual terbaru dan sanksi pidana.UU ini akan segera diterapkan.
2.Melarang jual beli tanah kavling untuk investasi jangka panjang jadi pengembang tanah kavling yang saat ini banyak terdapat di kawasan pamurbaya Panturbaya harus berhati-hati karena bila pengembang atau penjual tanah kavling yang dalam waktu 1 tahun setelah disahkannya undang-undang ini tidak segera mengembangkan kawasannya untuk segera dibangun oleh para pembeli tanah kavling tersebut atau belum terdapat bangunan minimal 40% dari luas lahan yang diperjualbelikan maka dapat di jerat tindak pidana, setelah disahkanya undang-undang perumahan dan kawasan permukiman ini pemilik kavling membangun tanah kavling yang telah dibeli yang sesuai dengan pemanfaatan kawasan permukiman sesuai RTRW. Untuk itu semua pengembang di surabaya di harap untuk segera paling tidak mengeringkan lahanya(karena seperti kita ketahui masih banyaknya lahan kavling yang dijual pengembang di sekitar pamurbaya dalam bentuk tambak) dan segera membangun jaringan jalan(jadi nanti tidak ada lagi pengembang yang menjual lahan kavlingnya dalam bentuk tambak tapi pengembang harus membangun jalannya dulu ) dan petak atau batas yang harus jelas hal ini untuk memudahkan pembeli segera menata/ sedikit demi sedikit membangun rumahnya.
          Ketua komisi C DPRD Surabaya mengatakan, memang seharusnya pemkot membuat batasan tersebut. Sebab, selama ini tidak ada batasan pantainya sehingga kalau ada warga atau pengembang mengolor tanah dari laut yang mengering bisa diketahui. “Kalau, sekarang kan siapa saja orangnya akan dengan mudah mengkapling laut yang mengalami pendangkalan. Lha, wong garis pantainya saja tidak ada. Mau mengkapling ratusan hektare pun tidak kelihatan,” ujarnya. Untuk itu sudah selayaknya pemkot membuat ketentuan tersebut. Tanpa ada ketentuan pembatasan garis pantai atau pembatasan bangunan tepi laut hutan mangrove Surabaya akan terus menjorok ke laut. Bahkan, laut Surabaya-Madura bisa teruruk karenanya. Berdasarkan pantauannya, saat ini sudah banyak pengembang di pantai timur Surabaya yang diduga memanfaatkan tepi laut. Karena mereka membeli tanah oloran kepada warga setempat. PAdahal, tanah yang diolor adalah laut yang mengalami pendangkalan.

Senin, 24 Oktober 2016

ANGKUTAN MASSAL DAN PEMBANGUNAN GEDUNG PARK AND RIDE DAN ERP DI SURABAYA



PARK AND RIDE DAN ERP SURABAYA
 Oleh:Supriyanto,SE
Abstrak
     Pemerintah kota Surabaya berencana memperbaiki sistem transportasi dengan cara meningkatkan dan menyediakan sarana dan prasarana transportasi berupa monorail dan trem, Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu adanya sarana perpindahan antar moda yang dapat memfasilitasi para calon pengguna angkutan umum masal. Sarana perpindahan antar moda yang efektif adalah dengan cara menyediakan sarana parkir berupa park and ride dan jalan berbayar berdasar kilometer ERP(Electronic Road Price) agar masyarakat lebih memilih angkutan massal.

     Mengingat hal tersebut maka pemerintah kota surabaya juga berencana membangun sarana park and ride dan ERP yang tersebar di dekat shelter/halte pemberhentian AMC, Salah satunya yang berada di jalan Mayjend sungkono . Untuk perencanaan park and ride mayjend sungkono, metode yang digunakan untuk menghitung demand pengguna park and ride menggunakan metode sampling.

     Menurut pemerhati tata ruang kota Bpk.Supriyanto,SE Penerapan sistem park and ride dan ERP ini diusulkan dilakukan di 19 titik yang tersebar di Kota Surabaya. Diantaranya kawasan margomulyo tandes, pertigaan banyu urip simo gunung, Jl. Rajawali, tugu pahlawan, Jl.A. Yani (bekas perumahan PT.Iglas), Kedung cowek-Kenjeran, Kertajaya, Jl. Mayjend Sungkono,Lakarsantri,dll (Lebih lengkap dapat dilihat di gambar site Plan yang kami kembangkan).

Perhitungan dilakukan dengan cara mengkalibrasikan dua data primer yang berupa data wawancara dan data volume kendaraan (TC). Dan hasil kalibrasi ini yang nantinya digunakam sebagai dasar acuan untuk perhitungan demand Park and Ride Mayjend sungkono untuk tahap awal.

     Berdasarkan hitungan mengenai jumlah demand pengguna Park and ride Mayjend
sungkono berdasarkan tarif parkir sesuai dengan peraturan pemerintah Surabaya, didapat pada tahun 2018 jumlah demand sepeda motor mencapai 4655, dengan prediksi jumlah terbesar yang akan parkir mencapai 5158 sepeda motor, dengan kemungkinan terkecil sejumlah 4152 sepeda motor. Sedangkan jumlah demand mobil mencapai 3176, dengan prediksi jumlah terbesar sebanyak 3611 mobil dan jumlah terkecil sebanyak 2741 mobil. Sedangkan proyeksi demand pada tahun 2023 jumlah demand sepeda motor yang akan parkir mencapai 5702 sepeda motor, dengan prediksi jumlah sepeda motor yang mau parkir sejumlah 6318 sepeda motor dan kemungkinan terkecil mencapai 5082 sepeda motor. Sedangkan jumlah demand mobil yang mau menggunakan park and ride mencapai 3856 mobil dengan prediksi jumlahterbesar mencapai 4384 mobil dan jumlah terkecil sebanyak 3328 mobil.

     Site Plan PARK AND RIDE DAN ERP(ELECTRONIC ROAD PRICE) Yang di kembangkan oleh Bpk,Supriyanto,SE ketentuanya adalah Semua kendaraan yang akan masuk ke pusat kota Surabaya baik warga yang dari luar kota atau dalam kota akan dikenakan sistem Park and Ride dan ERP (penerapan ERP dengan cara melihat Plat Nomor dan STNK bila kendaraan anda ber plat nomor luar surabaya maka anda wajib membayar bila mau menggunakan ERP atau memanfaatkan park and ride dari titik biru, lain halnya bila kendaraan anda ber plat surabaya sekalipun anda datang dari luar kota anda tetap bisa masuk hingga titik merah,Tentunya dengan penerapan ini terlihat anda yang tinggal di wilayah selatan khususnya Sidoarjo,Krian dan sekitarnya sangat diuntungkan karena kendaraan pribadi bisa masuk hingga jalan Achmad Yani dan bila anda memakai sistem ERP tentu kilometernya pun hanya sedikit untuk menuju ke pusat kota dan kurang menguntungkan bila anda tinggal di wilayah barat surabaya Gresik,Menganti dan sekitarnya maka tempat park and ride anda dari luar kota akan sangat jauh karena penerapan park and ride dan ERP berada pada jalur perbatasan kota dan bila anda memanfaatkan ERP berapa kilometer jarak yang akan anda tempuh dari titik biru menuju titik merah.Penerapan sistem ini akan diterapkan oleh pemkot surabaya demi membatasi jumlah kendaraan yang memadati wilayah pusat kota.
SITE PLAN PARK AND RIDE DAN ERP DI SURABAYA


UJI MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMILU 2016

                   Dengan ini saya ingin menyampaikan pemikiran saya tentang masa depan demokrasi di Negara kita tercinta ini bahwasanya saya sebagai anak bangsa sangat peduli akan kemajuan bangsa kita dan kemakmuran atau kesejahteraan rakyat untuk dapat lebih menikmati hasil dari kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pejuang,pahlawan,dan segenap anak bangsa yang cinta akan tanah airnya.
                    Tetapi sungguh sangat disayangkan setelah 71 tahun kita merdeka kita belum sepenuhnya dapat merasakannya,untuk itu saya berharap ada perubahan sistem dalam PEMILU kita, karena dalam 2 tahun kepemimpinan Bapak saya merasakan ada secercah harapan untuk bangsa kita untuk dapat menggapai kemajuan itu,tapi dengan harapan saya yang demikian,saya memohon dan boleh dikatakan meminta kepada Bapak untuk beberapa hal yang tertera di bawah ini:

1.Menyederhanakan partai-partai yang ada sekarang.yang idealnya multi partai yang kita anut max ada 10 partai,karena dengan banyaknya partai sekarang ini masyarakat menjadi apatis kepada partai politik yang mana ditandai dengan sedikitnya partisipasi masyarakat kepada partai politik.
2.Menyederhanakan sistem pemilu yang mana kita ketahui bersama bahwa pemilu saat ini adalah pemilu pemborosan di Indonesia dan bahkan satu satunya di Dunia dilihat dari kemampuan keuangan Negara kita,belum lagi dengan adanya PILKADA berapa uang rakyat yang kita hambur-hamburkan untuk proses demokrasi ini yang mana kurang mendapat partisipasi dari masyarakat,maka dari itu dengan ini saya mengusulkan kepada Bapak,dengan usulan sbb:

2.a.Kurangi  jumlah TPS yang ada karena partisipasi masyarakat yang enggan untuk datang mencoblos sekitar 20%-30% dari tiap-tiap TPS,yang mana dari pantauan saya jarak TPS A ke TPS B hanya sekitar 300 meter,ini faktanya.
2.b.Pemilu Presiden dan pemilihan anggota dewan saat ini saya usulkan di ubah total dan diganti dengan Pemilu Eksekutif Legislatif (PEL) yang dilaksanakan secara bersamaan yang mana Pemilu Eksekutif yaitu untuk memilih Calon Presiden(Surat suara diseluruh Indonesia),Gubernur(tiap-tiap Provinsi di Indonesia),Walikota(tiap kotamadya di Provinsi),Bupati(tiap kabupaten di Provinsi) Dan pemilu legislatif yang mana memilih wakil rakyat,Dimana hal ini bisa menghemat biaya dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan nuansa Pemilu untuk demokrasi akan sangat terasa dan tidak menimbulkan kegaduhan tiap tahunnya dengan panasnya tensi politik tiap tahun kalau situasinya seperti itu kapan pemerintah pusat akan bekerja dan yang lebih utama adalah APBN dan APBD dapat digunakan sebanyak banyaknya untuk pembangunan bukan habis untuk penyelenggaraan Pemilu baik pusat atau Pilkada, ini dapat diterapkan jika ada komitmen dari presiden Jokowi mau memanfaatkan uang untuk pembangunan, bukan APBN yang hanya habis untuk bayar Aparatur Negara dan penyelenggaraan Pemilu.

Rincianya dalam surat suara Misalnya Pemilu Eksekutif ,di daerah Provinsi JAWA TENGAH seperti contoh surat suara di bawah ini:

Yang mana untuk Calon Walikota dan Calon Bupati surat suara disesuaiakan dengan Kotamadya dan Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Tengah dan dibatasi maksimal 3 calon pasangan . Dan untuk surat suara pemilu legislatif tetap seperti sekarang yaitu untuk memilih anggota DPR-DPRD Tk 1_DPRD Tk II

ayo ciptakan Pemilu yang hemat dan efektif,jangan hamburkan uang rakyat terlalu berlebihan. Saatnya kita manfaatkan uang Rakyat untuk pembangunan di segala bidang.

RANCANGAN RUU PEMILU 2016 tentang PEMILLU SERENTAK

Kepada Presiden JOKO WIDODO dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,

                    Dengan ini saya ingin menyampaikan pemikiran saya tentang masa depan demokrasi di Negara kita tercinta ini bahwasanya saya sebagai anak bangsa sangat peduli akan kemajuan bangsa kita dan kemakmuran atau kesejahteraan rakyat untuk dapat lebih menikmati hasil dari kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pejuang,pahlawan,dan segenap anak bangsa yang cinta akan tanah airnya.
                    Tetapi sungguh sangat disayangkan setelah 71 tahun kita merdeka kita belum sepenuhnya dapat merasakannya,untuk itu saya berharap ada perubahan sistem dalam PEMILU kita, karena dalam 2 tahun kepemimpinan Bapak saya merasakan ada secercah harapan untuk bangsa kita untuk dapat menggapai kemajuan itu,tapi dengan harapan saya yang demikian,saya memohon dan boleh dikatakan meminta kepada Bapak untuk beberapa hal yang tertera di bawah ini:

1.Menyederhanakan partai-partai yang ada sekarang.yang idealnya multi partai yang kita anut max ada 10 partai,karena dengan banyaknya partai sekarang ini masyarakat menjadi apatis kepada partai politik yang mana ditandai dengan sedikitnya partisipasi masyarakat kepada partai politik.
2.Menyederhanakan sistem pemilu yang mana kita ketahui bersama bahwa pemilu saat ini adalah pemilu pemborosan di Indonesia dan bahkan satu satunya di Dunia dilihat dari kemampuan keuangan Negara kita,belum lagi dengan adanya PILKADA berapa uang rakyat yang kita hambur-hamburkan untuk proses demokrasi ini yang mana kurang mendapat partisipasi dari masyarakat,maka dari itu dengan ini saya mengusulkan kepada Bapak,dengan usulan sbb:

2.a.Kurangi  jumlah TPS yang ada karena partisipasi masyarakat yang enggan untuk datang mencoblos sekitar 20%-30% dari tiap-tiap TPS,yang mana dari pantauan saya jarak TPS A ke TPS B hanya sekitar 300 meter,ini faktanya.
2.b.Pemilu Presiden dan pemilihan anggota dewan saat ini saya usulkan di ubah total dan diganti dengan Pemilu Eksekutif Legislatif (PEL) yang dilaksanakan secara bersamaan yang mana Pemilu Eksekutif yaitu untuk memilih Calon Presiden(Surat suara diseluruh Indonesia),Gubernur(tiap-tiap Provinsi di Indonesia),Walikota(tiap kotamadya di Provinsi),Bupati(tiap kabupaten di Provinsi) Dan pemilu legislatif yang mana memilih wakil rakyat,Dimana hal ini bisa menghemat biaya dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan nuansa Pemilu untuk demokrasi akan sangat terasa dan tidak menimbulkan kegaduhan tiap tahunnya dengan panasnya tensi politik tiap tahun kalau situasinya seperti itu kapan pemerintah pusat akan bekerja .dan yang lebih utama adalah APBN dan APBD dapat digunakan sebanyak banyaknya untuk pembangunan bukan habis untuk penyelenggaraan Pemilu baik pusat atau Pilkada.

Rincianya dalam surat suara Misalnya Pemilu Eksekutif ,di daerah Provinsi JAWA TENGAH seperti contoh surat suara di bawah ini:

Yang mana untuk Calon Walikota dan Calon Bupati surat suara disesuaiakan dengan Kotamadya dan Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Tengah dan dibatasi maksimal 3 calon pasangan . Dan untuk surat suara pemilu legislatif tetap seperti sekarang yaitu untuk memilih anggota DPR-DPRD Tk 1_DPRD Tk II

ayo ciptakan Pemilu yang hemat dan efektif,jangan hamburkan uang rakyat terlalu berlebihan. Saatnya kita manfaatkan uang Rakyat untuk pembangunan di segala bidang.

KEMENPUPERA RANCANG PEMBANGUNAN 10 KOTA BARU DALAM RPJMN 2014-2019



             Rencana 10 Kota Baru Publik akan dirancang dengan basis ekonomi pada sektor industri, manufaktur, perdagangan dan jasa selain ketahanan pangan. Presiden  memastikan hal tersebut kepada Kompas.com. Tapi tentu ini kita arahkan dan sepakati mereka harus membangun sesuai aturan hunian berimbang 1:2:3. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman yang diteken Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016. PP tersebut mengatur konsep hunian berimbang dengan perbandingan 1:2:3. Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.
             Seiring kesepakatan yang sudah terbentuk, kota dibawah ini akan kembali dikembangkan sebagai bagian dari 10 kota baru publik berdasarkan RPJMN 2015-2019 melalui sasaran pembangunan kewilayahan dan antarwilayah, tentu akan didukung oleh pemerintah melalui pengembangan infrastruktur jalan, dan transportasi.Ke depannya, setelah infrastruktur jalan terbangun, akan dilihat kebutuhan lainnya seperti air, listrik, dan sanitasi. "Intinya, kami menciptakan kawasan pertumbuhan baru, Kota Baru Publik yang berbasis industri, manufaktur, perdagangan dan jasa, selain ketahanan pangan". 
             Sebelum menjadi Kota Baru Publik, khalayak lebih mengenalnya sebagai Kota Pendamping kawasan yang ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian perumahan Rakyat (Kemenpera) No. 02/KPTS/M/1998.Dalam penetapan target ini Pemerintah akan sangat terbuka terhadap gagasan dan masukan stakeholder/masyarakat karena diharapkan kota baru ini merupakan kota yang dibangun pemerintah indonesia dan sesuai dengan kepribadian bangsa,bukan seperti kota-kota besar yang ada saat ini yang kebanyakan merupakan kota peninggalan penjajahan Belanda.
            Menurut Presiden Jokowi sebagai bagian dari 10 Kota Baru Publik dalam Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014-2019)dan Rencana Pengembangan Jangka Panjang Nasional(RPJPN 2015-2030).

Kawasan berikut ini akan diprioritaskan pembangunan untuk permukiman dan infrastrukturnya.
1.Kawasan Kota Baru Maja yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten Maja di lebak Banten Lokasinya sudah dipastikan karena perencanannya sudah lama.

2.Kawasan Kota Baru Krian yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten baru(sebagai kabupaten suroboyo atau memakai nama wilayah sendiri sebagai kabupaten Krian) di Jawa Timur lokasinya sudah pasti selain perencanaannya sudah lama infrastuktur di wilayah ini sudah banyak yang terbangun,dan banyak lahan yang sudah dikuasai pemda atau developer jadi peluang spekulan kecil, jadi untuk pengembanganya lebih mudah dan cepat bahkan mulai tahun 2012 PT.Jasa Marga sudah memulai berbagai pembangunan infrastuktur di wilayah ini , apalagi wilayah krian dulunya punya sejarah sebagai kadipaten terung yang terpisah dengan kadipaten sidokare yang sekarang bernama kabupaten sidoarjo.

3.Kota Baru Tanjung Selor  yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten Tanjung Selor di Kalimantan Timur lokasi pastinya masih dirahasiakan untuk menghindari spekulan tanah..

4.Kota Baru Madura yang akan dikembangkan sebagai Kotamadya Madura selain sebagai Pusat IbuKota Provinsi Madura, lokasi pastinya masih dirahasiakan untuk menghindari spekulan tanah.
             
Untuk Kota lainnya Dia hanya mengatakan, akan terdapat beberapa wilayah lagi yang akan menjadi Kota baru. "Ada beberapa dikaji, jika diberitahukan sekarang nanti banyak spekulan," ujarnya. Sementara itu, Kemenpupera dan Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Kota Besar dan Kota Baru, Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, BPIW Kementerian PUPR menjelaskan, Presiden berani menyebutkan pengembangan Kota Baru Publik  Yang disebutkan diatas karena memiliki kronologis yang cukup panjang, yakni  ada yang perencanaannya sejak tahun 1994. Pada tahun 1994 dimulai inisiasi pembangunan perumahan oleh Developer sebagai kota baru. Hanya saja, lanjutnya, pada tahun 1998 terjadi krisis ekonomi, sehingga pembangunan perumahan mengalami kemandekan. "Kemudian pada tahun 2006, pengembangan Kota Baru Publik masuk lagi agenda nasional dalam rapat kabinet," terangnya. Pada 2009, lahir Surat Keputusan (SK) Menpera No. 51/KPTS/M/2008 tentang tim kerja fasilitasi pengembangan kembali Kota Baru serta tahun 2011 dilakukan kembali studi kawasan dalam rangka evaluasi pengembangan Kota Baru,dan pada 2015 ditetapkan kota-kota tersebut diantara yang terpilih dari 10 kota baru publik yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 tapi untuk kota-kota yang benar-benar baru ditunjuk saat ini masih kami rahasiakan karena takut dikuasai spekulan.

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENUNJANG KAWASAN KOTA BARU



              Rencana 10 Kota Baru Publik akan dirancang dengan basis ekonomi pada sektor industri, manufaktur, perdagangan dan jasa selain ketahanan pangan. Presiden Jokowi memastikan hal tersebut kepada Kompas.com. Tapi tentu ini kita arahkan dan sepakati mereka harus membangun sesuai aturan hunian berimbang 1:2:3. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman yang diteken Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016. PP tersebut mengatur konsep hunian berimbang dengan perbandingan 1:2:3. Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.
             Seiring kesepakatan yang sudah terbentuk, kota dibawah ini akan kembali dikembangkan sebagai bagian dari 10 kota baru publik berdasarkan RPJMN 2015-2019 melalui sasaran pembangunan kewilayahan dan antarwilayah, tentu akan didukung oleh pemerintah melalui pengembangan infrastruktur jalan, dan transportasi.Ke depannya, setelah infrastruktur jalan terbangun, akan dilihat kebutuhan lainnya seperti air, listrik, dan sanitasi. "Intinya, kami menciptakan kawasan pertumbuhan baru, Kota Baru Publik yang berbasis industri, manufaktur, perdagangan dan jasa, selain ketahanan pangan". 
             Sebelum menjadi Kota Baru Publik, khalayak lebih mengenalnya sebagai Kota Pendamping kawasan yang ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian perumahan Rakyat (Kemenpera) No. 02/KPTS/M/1998.Dalam penetapan target ini Pemerintah akan sangat terbuka terhadap gagasan dan masukan stakeholder/masyarakat karena diharapkan kota baru ini merupakan kota yang dibangun pemerintah indonesia dan sesuai dengan kepribadian bangsa,bukan seperti kota-kota besar yang ada saat ini yang kebanyakan merupakan kota peninggalan penjajahan Belanda.
            Menurut Presiden Jokowi sebagai bagian dari 10 Kota Baru Publik dalam Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014-2019)dan Rencana Pengembangan Jangka Panjang Nasional(RPJPN 2015-2030), kawasan berikut ini akan diprioritaskan pembangunan untuk permukiman dan infrastrukturnya.
1.Kawasan Kota Baru Maja yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten Maja di lebak Banten Lokasinya sudah pasti karena perencanannya sudah lama.
2.Kawasan Kota Baru Krian yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten baru(sebagai kabupaten suroboyo atau memakai nama wilayah sendiri sebagai kabupaten Krian) di Jawa Timur lokasinya sudah pasti selain perencanaannya sudah lama infrastuktur di wilayah ini sudah banyak yang terbangun,dan banyak lahan yang sudah dikuasai pemda atau developer jadi peluang spekulan kecil, jadi untuk pengembanganya lebih mudah dan cepat bahkan mulai tahun 2012 PT.Jasa Marga sudah memulai pembangunan infrastuktur di wilayah ini .
3.Kota Baru Tanjung Selor  yang akan dikembangkan sebagai Kabupaten Tanjung Selor di Kalimantan Timur lokasi pastinya masih dirahasiakan untuk menghindari spekulan tanah..
4.Kota Baru Madura yang akan dikembangkan sebagai Kotamadya Madura selain sebagai Pusat IbuKota Provinsi Madura, lokasi pastinya masih dirahasiakan untuk menghindari spekulan tanah.
             Untuk Kota lainnya Dia hanya mengatakan, akan terdapat beberapa wilayah lagi yang akan menjadi Kota baru. "Ada beberapa dikaji, jika diberitahukan sekarang nanti banyak spekulan," ujarnya. Sementara itu, Kemenpupera dan Kepala Bidang Pengembangan Infrastruktur Kota Besar dan Kota Baru, Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, BPIW Kementerian PUPR menjelaskan, Presiden berani menyebutkan pengembangan Kota Baru Publik  Yang disebutkan diatas karena memiliki kronologis yang cukup panjang, yakni  ada yang perencanaannya sejak tahun 1994. Pada tahun 1994 dimulai inisiasi pembangunan perumahan oleh Developer sebagai kota baru. Hanya saja, lanjutnya, pada tahun 1998 terjadi krisis ekonomi, sehingga pembangunan perumahan mengalami kemandekan. "Kemudian pada tahun 2006, pengembangan Kota Baru Publik masuk lagi agenda nasional dalam rapat kabinet," terangnya. Pada 2009, lahir Surat Keputusan (SK) Menpera No. 51/KPTS/M/2008 tentang tim kerja fasilitasi pengembangan kembali Kota Baru serta tahun 2011 dilakukan kembali studi kawasan dalam rangka evaluasi pengembangan Kota Baru,dan pada 2015 ditetapkan kota-kota tersebut diantara yang terpilih dari 10 kota baru publik yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 tapi untuk kota-kota yang benar-benar baru ditunjuk saat ini masih kami rahasiakan karena takut dikuasai spekulan.