Jumat, 31 Desember 2010

surabaya



-->
          .





SURABAYA- Pemkot Surabaya akan mengeluarkan peraturan soal batas pembangunan di kawasan tepi laut melalui perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Surabaya sebagai revisi perda sama 2010-2029. Dalam ketentuan itu diputuskan bangunan tepi laut yang diperbolehkan tidak boleh kurang 1000 meter dari garis pantai. Ketentuan ini untuk mengatur program pembangunan perumahan yang kini marak di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya)Sekarang ini banyak pengembang membangun bangunan perumahan atau lokasi wisata yang langsung berbatasan dengan garis pantai di pantai timur dan utara Surabaya. Padahal, pemkot sudah menetapkan kawasan itu untuk kawasan konservasi alam. Nah, ke depan semua itu akan kami atur dengan memberikan batasan tersebut,”, Minggu (21/11) ,setelah ada ketentuan dalam Perda Pemkot akan membuat tanda pengaman berupa patok. Patok itu akan dipasang yang lokasinya diukur dari garis tepi pantai yang jaraknya 1000 meter.
          Siapa saja yang membangun bangunan kurang dari 1000 meter dari garis pantai, lanjutnya, pemkot akan membongkarnya. Karena itu, agar perda ini bisa bertaji pemkot akan membentengi dengan berbagai sanksi bagi pelanggarnya.Soal sanksi masih akan kami godok lagi. Terutama soal bentuk sanksi yang akan kami terapkan saat perda sudah ada, di antaranya, termasuk bongkar paksa bangunan,”.
          Setelah perda selesai pemkot akan berkoordinasi dengan provinsi karena kawasan yang berbatasan dengan laut ada yang dikelola provinsi. Tapi, pada prinsipnya ketentuan tersebut untuk kebaikan kota Surabaya sendiri, terutama untuk urusan pengembangan wilayah sampai 2029 mendatang. Sebagai gambaran, di kawasan Surabaya Timur berdiri banyak perumahan yang dekat dengan pantai. Mereka mengembangkan perumahannya sampai mendekati laut. Selain itu, mereka mengembangkan perumahan dengan membeli area tambak dari warga. Sementara warga memperoleh tambak dari cara dengan mengkapling laut berupa mengembangkan tanah oloran. Sedangkan upaya mengolor tanah ke laut akibat dari belum adanya batas pantai atau patok di tepi lautnya.
          “Dari sini lah kami membuat ketentuan tersebut. Bentuknya, seperti membuat koordinat pantai. Sehingga, siapa saja pengembang yang membangun bangunan melewati batas tersebut akan ketahuan nakalnya,” jelasnya Menurut dia, untuk kawasan pantai timur dan utara pemkot juga menetapkan 240 ha lahan sebagai kawasan wisata mangrove. Kawasan ini membentang dari gununganyar, medokan ayu, Wonorejo Rungkut, Keputih, Kenjeran (khusus untuk kawasan ini pemerintah akan mulai menanam pohon mangroev dari garis pantai menjorok 100m ke arah laut), Benowo,Pakal, Kalianak hingga Romokalisari (khusus kawasan ini akan ditetapkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau tebaru dengan menanam pohon mangroev dari garis pantai menjorok 100m ke arah darat karena kawasan ini diprediksi selalu mengalami penurunan tanah dan sering dilanda banjir). Dan menurut anggota komisi C lainnya yang tidak mau disebutkan namanya pihaknya sedang menggodok rencana pembatasan perizinan perumahan di daerah gunung anyar, medokan ayu, wonorejo rungkut, keputih, kenjeran,kalianak hingga romokalisari dengan ketentuan sebagai berikut:
           Kawasan ekowisata mangrove adalah batas pemberian izin untuk pengembangan kawasan perumahan dan tidak boleh kawasan permukiman melebihi batas tersebut, Khusus untuk daerah gunung anyar koordinat 52, wonorejo koordinat 53, medokan ayu koordinat 52,dan keputih koordinat 54 yang notabene lahannya masih banyak yang kosong dan berupa tambak akan diperketat perizinan pemanfaatan lahannya.dan untuk wilayah lain koordinat Untuk batasnya dapat dilihat dari peta RTRW berikut ini :
 
          “Kami mendukung ketentuan tersebut. Kalau bisa secepatnya dibuat agar tepi laut tidak rusak termakan bangunan perumahan semuanya,” ungkapnya.apalagi setelah disahkannya undang-undang perumahan dan kawasan permukiman yang isinya antara lain:

1.Praktik penjualan kavling bagi pengembang atau masyarakat kini tidak lagi diperbolehkan larangan ini dituangkan dalam UU perumahan dan kawasan permukiman yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, mengatakan selama ini ada kecenderungan banyak developer menjual kavling tanpa rumah diatasnya dan masih banyak ditemui masih berupa lahan kosong/tanah pekarangan/tambak/sawah yang belum berbentuk sama sekali hal itulah yang dilarang karena hanya menguntungkan pihak developer dan konsumen dirugikan karena tidak jelasnya batas dan jalan . Dalam UU praktik semacam itu tidak diperbolehkan lagi pengembang atau badan hokum atau setiap orang kalau mau menjual tanah/perumahan atau penjualan pendahuluan itu harus memastikan setidaknya 25%sudah harus tersedia misalnya bila sesuai denah lokasi ada jalan ya harus disediakan dulu jalannya dari Makadam, batu atau berpaving dan batas perkavling harus diperjelas misalnya pengembang harus memberi pondasi jalan mengeliling, jadi jangan menjual sesuatu hanya dari gambarnya hal ini untuk menghindari spekulasi atau kecurangan pihak developer, untuk pelanggaran ini pemerintah akan menyiapkan sanksi administrasi yang berupa pencabutan izin pembukaan lahan kavling dan pengembang wajib mengembalikan uang pembeli sesuai nilai harga jual terbaru dan sanksi pidana.UU ini akan segera diterapkan.
2.Melarang jual beli tanah kavling untuk investasi jangka panjang jadi pengembang tanah kavling yang saat ini banyak terdapat di kawasan pamurbaya Panturbaya harus berhati-hati karena bila pengembang atau penjual tanah kavling yang dalam waktu 1 tahun setelah disahkannya undang-undang ini tidak segera mengembangkan kawasannya untuk segera dibangun oleh para pembeli tanah kavling tersebut atau belum terdapat bangunan minimal 40% dari luas lahan yang diperjualbelikan maka dapat di jerat tindak pidana, setelah disahkanya undang-undang perumahan dan kawasan permukiman ini pemilik kavling membangun tanah kavling yang telah dibeli yang sesuai dengan pemanfaatan kawasan permukiman sesuai RTRW. Untuk itu semua pengembang di surabaya di harap untuk segera paling tidak mengeringkan lahanya(karena seperti kita ketahui masih banyaknya lahan kavling yang dijual pengembang di sekitar pamurbaya dalam bentuk tambak) dan segera membangun jaringan jalan(jadi nanti tidak ada lagi pengembang yang menjual lahan kavlingnya dalam bentuk tambak tapi pengembang harus membangun jalannya dulu ) dan petak atau batas yang harus jelas hal ini untuk memudahkan pembeli segera menata/ sedikit demi sedikit membangun rumahnya.
          Ketua komisi C DPRD Surabaya mengatakan, memang seharusnya pemkot membuat batasan tersebut. Sebab, selama ini tidak ada batasan pantainya sehingga kalau ada warga atau pengembang mengolor tanah dari laut yang mengering bisa diketahui. “Kalau, sekarang kan siapa saja orangnya akan dengan mudah mengkapling laut yang mengalami pendangkalan. Lha, wong garis pantainya saja tidak ada. Mau mengkapling ratusan hektare pun tidak kelihatan,” ujarnya. Untuk itu sudah selayaknya pemkot membuat ketentuan tersebut. Tanpa ada ketentuan pembatasan garis pantai atau pembatasan bangunan tepi laut hutan mangrove Surabaya akan terus menjorok ke laut. Bahkan, laut Surabaya-Madura bisa teruruk karenanya. Berdasarkan pantauannya, saat ini sudah banyak pengembang di pantai timur Surabaya yang diduga memanfaatkan tepi laut. Karena mereka membeli tanah oloran kepada warga setempat. PAdahal, tanah yang diolor adalah laut yang mengalami pendangkalan.

nama bayi

1.Dzakiyah:
Perempuan
Nama Indonesia
Cerdas
2.Sakya:
Perempuan
Nama Indonesia
Kebahagiaan
3.Rajni:
Perempuan
Nama Indonesia
Putri raja
4.Daryana:
Perempuan
Nama Indonesia
Memiliki bu
5.Ardiana:
Perempuan
Nama Indonesia
Memiliki ji
6.Faizah:
Perempuan
Nama Indonesia
Menang
7.Andiyanti:
Perempuan
Nama Indonesia
Kokoh jiwan
8.Feby:
Perempuan
Nama Indonesia
Lahir di bu
9.Galuh:
Perempuan
Nama Indonesia
Perak
10.Cahyaningrum:
Perempuan
Nama Indonesia
Bercahaya t
11.Gandari:
Perempuan
Nama Indonesia
Urat nadi
12.Cararini:
Perempuan
Nama Indonesia
Rembulan ya
13.Games:
Perempuan
Nama Indonesia
Anggun luwe
14.Candani:
Perempuan
Nama Indonesia
Batu pualam
15.Ganica:
Perempuan
Nama Indonesia
Perhitungan
16.Ardiyanti:
Perempuan
Nama Indonesia
Wanita yang
17.Garini:
Perempuan
Nama Indonesia
Isteri yang
18.gesya:
Perempuan
Nama Indonesia
Gadis Sempurna,cantik,pandai, seni,politik,
Pengetahuan luas, karismatik
19.Gayatri:
Perempuan
Nama Indonesia
Memiliki ti

Sabtu, 11 Desember 2010

BANJIR SURABAYA

Banjir Surabaya Kian Parah, Rp 25 M Disiapkan untuk “dikorupsi”
Masing-masing Rp 25 miliar untuk lima kota besar di Indonesia, salah satunya Surabaya.


Mobil terendam banjir
BERITA TERKAIT
• Hidup di Surabaya Lebih Murah dari China
• Bea Cukai Gagal Lacak Pabrik Rokok Ilegal
• Belum Siap, RS BDH Batal Diresmikan
• Benang Kusut Permasalahan Reklame di Surabaya
• Gula Impor Thailand Masuk Surabaya
Anto Supriyanto . *
          10 tahun terakhir, banjir di Surabaya kian parah. Tak heran, bila Departemen Pekerjaan Umum (PU) memberi dana masing-masing Rp 25 miliar untuk lima kota besar di Indonesia, salah satunya Surabaya. Kepala Dinas PU Pengairan Jatim, Mustofa Kamal Basya mengatakan dengan program urban flood control and selective city, pemerintah pusat melalui Departemen PU akan memberi bantuan untuk lima kota besar di Indonesia guna menangani banjir. ”Saya tidak hafal mana saja, yang saya tahu Surabaya mendapatkan dana bantuan tersebut sebesar Rp 25 miliar yang diberikan dalam tahun anggaran 2010 hingga 2013 mendatang,” saya mengusulkan untuk mengatasi banjir di Surabaya, rencana, pembangunannya harus dimulai dari hulu, yaitu mulai dari DAS BRANTAS sampai ke hilir. Sebab, banjir yang terjadi di Surabaya karena tingginya curah hujan yang ada di hulu sehingga mempengaruhi debit air di Kali Surabaya. Untuk itu, dalam mengatasi banjir di Surabaya harus diatasi secara menyuruh mulai dari hulu hingga ke hilir. ”Salah satu upaya adalah dengan membangun plengsengan mulai dari pintu air Nginden sampai hilir,”
Untuk mengatasi banjir di Surabaya, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Jatim pun tidak tinggal diam. Bahkan, dinas yang dikepalai oleh Budi Susilo ini juga telah membangun dua rumah pompa pada 2008 dan enam rumah pompa pada 2009 lalu tapi terkesan sia-sia dan menghamburkan uang rakyat.
          ”Rencananya tahun ini, kami akan kembali membangun dua rumah pompa. Semua dana pembangunan rumah pompa berasal dari APBN,” katanya. Masih menurut Budi Susilo, dengan pembangunan 10 rumah pompa itu dapat mengurangi daerah rawan terendam air atau banjir di Surabaya dari 20% pada 2008 menjadi 11% persen pada 2010. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) pemkot Ir Tri Rismaharini mengatakan, pemkot memang sangat membutuhkan dana bantuan dari pemerintah pusat. Dana bantuan itu sudah lama diinginkan terutama untuk mengatasi banjir di kawasan Surabaya Barat.Di Surabaya ada beberapa kawasan yang sering mengalami banjir di antaranya di kelurahan Sememi, kecamatan Benowo. Di sana ada kawasan yang sering tergenang banjir akibat tidak ada saluran air yang mewadahi dan waduk sebagai tempat penampungan.Selain itu, di kawasan perbatasan Gresik-Surabaya juga mengalami hal serupa. Kawasan itu akibat luapan Kali Lamong yang setiap musim hujan selalu banjir. Salah satu penanganan banjir di kawasan perbatasan ini harus ada kerjasama antara Pemkab Gresik dan Kota Surabaya. Kerjasama yang mungkin diusung adalah pembuatan waduk di sekitar Kali Lamong. Sementara kerjasama tersebut juga harus melibatkan pemerintah pusat melalui Departemen PU. “Kami berterimakasih kalau pemerintah pusat memberikan bantuan dana sebesar itu,” kata Risma.
Selain di kawasan Surabaya Barat, banjir juga melanda kawasan Surabaya Timur dan Selatan. Cuma banjir di sana tidak separah di kawasan Surabaya Barat,tapi hal diatas hanya sebuah retorika dari para pejabat di negri ini dana,dana dan dana lagi tapi tidak mencapai sasaran yang di tuju.
          Mengapa saya dapat mengatakan hal ini karena memang penanganan banjir selama ini hanya sia-sia dan tidak dapat menyelesaikan masalah banjir baik di Surabaya atau di seluruh wilayah Indonesia, dan hal ini bukan lagi menjadi rahasia umum ditengarai dapat “menggendutkan” pundit-pundi rupiah para pejabat di negeri ini dan dalam tulisan ini saya ingin mengatakan bahwa pemerintah baik daerah atau pusat pandai mencari “PROYEK TAHUNAN” dimana mereka dapat mencari kesempatan dalam kesempitan dari kegiatan proyek ini. Tapi dalam hal ini saya ingin memberikan solusi penanganan banjir baik di Surabaya, banjir Jakarta, banjir bandung dan banjir di kota-kota besar lainnya sebagai berikut:
A.Jangan hanya menangani banjir di daerah hilir saja dengan pengerukan normalisasi sungai, pembuatan saluran air, menambah selokan-selokan baru , pembuatan pompa-pompa air ya biarpun hal itu dapat sementara mengurangi banjir kecil tapi tidak dapat menyelesaikan masalah banjir besar, tapi hal ini harus dimulai dari daerah hulu saya akan memberikan contoh misalnya di daerah Surabaya yang mana dari hulu kita sering mendapatkan banjir kiriman dari sungai terbesar di jawa timur yaitu sungai Brantas kita ambil contoh pintu air di jagir wonokromo sabagai TITIK PERTAMA ya tepat di situ kita harus membuat waduk atau bendungan yang dapat menyimpan air dengan memperluas lebar dan kedalaman dari luasan sungai jagir misalnya memperluas tepat di sebelah kanan dan kiri sebelum jembatan wonokromo dapat kita buat waduk jadi di sebelah kirinya kita dapat menggusur permukiman di setren kali dan sebelah kanan kita ambil terminal wonokromo jadi air tawar juga tidak kita buang sia-sia dan dapat bermanfaat untuk cadangan saat musim kemarau dan saat air waduk telah memenuhi ambang batas maka TITIK KEDUA setelah kita ambil dari titik waduk /bendungan di jagir jarak sepanjang 20 km kita buat lagi waduk/bendungan yang luasanya sama seperti di jagir kemudian Titik Kedua tersebut dapat kita tutup untuk memenuhi ambang batas di titik kedua setelah mencapai ambang batas kita tutup TITIK KETIGA jaraknya setelah kita ambil dari titik waduk /bendungan dari titik kedua dengan jarak sepanjang 20 km kita buat lagi waduk/bendungan yang sama seperti di jagir kemudian titik ketiga tersebut dapat kita tutup untuk memenuhi ambang batas di titik ketiga setelah mncapai ambang batas kita tutup titik –titik berikutnya dan kita ambil experiment misalnya kita membuat 5 titik waduk/bendungan dari hulu sampai hilir dengan begitu seandainya ke-5 waduk atau bendungan tersebut telah mencapai ambang batasnya masing-masing maka saatnya kita membuka pintu air dari ke-5 waduk/bendenguan tersebut dan mengalirkannya ke hilir dengan tujuan kelaut maka DAS di daerah HILIR tidak akan mengalami suplai air berlebihan dari DAS di daerah HULU bila daerah HULU mengalamai banjir besar yang terus menerus.
          Saya berharap dengan usulan klausul saya ini pemerintah pusat/daerah bisa mengadopsi usulan ini untuk dipertimbangkan lagi secara ilmiah dan di bahas secara seksama jadi kita tidak lagi dihantui kecemasan akan adanya banjir apalagi banjir kiriman dari daerah hulu, dan tujuan dari tulisan saya adalah pemerintah baik daerah/pusat tidak menghambur-hamburkan uang rakyat hanya untuk mengurusi “PROYEK TAHUNAN” seperti selama ini terjadi.KITA BISA MENCEGAH BANJIR